Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apa perbedaan Penagihan utang di DJP dengan institusi keuangan lainnya (Contoh: bank swasta) ?

  • Apa perbedaan Penagihan utang di DJP dengan institusi keuangan lainnya (Contoh: bank swasta) ?

     wannabewongkpp updated 9 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • gloryxat

    Member
    4 June 2014 at 1:38 pm

    Saya ada tugas dari kampus mengenai hal ini. Mohon bantuannya 🙂

  • gloryxat

    Member
    4 June 2014 at 1:38 pm
  • priadiar4

    Member
    4 June 2014 at 3:35 pm
    Originaly posted by gloryxat:

    Saya ada tugas dari kampus mengenai hal ini. Mohon bantuannya 🙂

    di pajak lebih didahulukan penagihannya dibandingkan yang lain

  • gloryxat

    Member
    7 June 2014 at 1:10 am

    terima kasih jawabannya, apakah selain itu masih ada lagi? dari segi surat peringatan misalnya..

  • KAJAPSBY

    Member
    8 June 2014 at 10:54 pm

    Perbedaan….. dilihat dr segi/sudut pandang yg mana ?

  • wannabewongkpp

    Member
    10 June 2014 at 2:58 pm

    bank menugaskan debt collector (katanya) pihak ketiga.
    pajak menugaskan jurusita pajak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now