Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apa perbedaan Penagihan utang di DJP dengan institusi keuangan lainnya (Contoh: bank swasta) ?
Apa perbedaan Penagihan utang di DJP dengan institusi keuangan lainnya (Contoh: bank swasta) ?
Saya ada tugas dari kampus mengenai hal ini. Mohon bantuannya 🙂
- Originaly posted by gloryxat:
Saya ada tugas dari kampus mengenai hal ini. Mohon bantuannya 🙂
di pajak lebih didahulukan penagihannya dibandingkan yang lain
terima kasih jawabannya, apakah selain itu masih ada lagi? dari segi surat peringatan misalnya..
Perbedaan….. dilihat dr segi/sudut pandang yg mana ?
bank menugaskan debt collector (katanya) pihak ketiga.
pajak menugaskan jurusita pajak
Viewing 1 - 6 of 6 replies