• SURAT BEBAS PPH

     yayu12 updated 9 years, 10 months ago 2 Members · 7 Posts
  • yayu12

    Member
    3 June 2014 at 2:31 pm

    Dear ALL Rekan Ortax,

    Aku mau tanya..urgenttt ya..perusahaan kami dah dpt surat bebas PPh 23, dan ternyata setelah dapet itu harus dilegalisir ke KPP , tetapi ada salah satu syarat yang masih membingungkan, karna disitu harus melampirkan SSP Pembayaran PPh Final 4 ayat (2), nah itu apakah bukti bayar PPh pasal 4(2) masa sebelumnya..?karena jika masa saat ini kami belum membayarkan PPh Finalnya..?

    Mohon pencerahannya rekan semua…please help me lahhhh…

    tquu

  • yayu12

    Member
    3 June 2014 at 2:31 pm
  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by yayu12:

    ah itu apakah bukti bayar PPh pasal 4(2) masa sebelumnya..?karena jika masa saat ini kami belum membayarkan PPh Finalnya..?

    bukan, 1% dari nilai transaksi yang akan mendapat SKB Legalisasi

  • yayu12

    Member
    3 June 2014 at 3:03 pm

    ogt..berarti kita bayar dulu ya…oalahhh..pajak koq gmw rugi..

  • yayu12

    Member
    3 June 2014 at 3:03 pm

    terima kasih sangattt rekan pencerahannya..

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by yayu12:

    ogt..berarti kita bayar dulu ya…oalahhh..pajak koq gmw rugi..

    iya bayar dulu, pajak gak pernah rugi rekan, negara saja yang selalu defisit anggaran hehe

  • yayu12

    Member
    3 June 2014 at 3:27 pm

    siapppp rekan..tp disini ada AR yang gmw bantuin WP rekan..ogah2an gt..padahal kami adalah WP yang taat pajak..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now