Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SURAT BEBAS PPH
Dear ALL Rekan Ortax,
Aku mau tanya..urgenttt ya..perusahaan kami dah dpt surat bebas PPh 23, dan ternyata setelah dapet itu harus dilegalisir ke KPP , tetapi ada salah satu syarat yang masih membingungkan, karna disitu harus melampirkan SSP Pembayaran PPh Final 4 ayat (2), nah itu apakah bukti bayar PPh pasal 4(2) masa sebelumnya..?karena jika masa saat ini kami belum membayarkan PPh Finalnya..?
Mohon pencerahannya rekan semua…please help me lahhhh…
tquu
- Originaly posted by yayu12:
ah itu apakah bukti bayar PPh pasal 4(2) masa sebelumnya..?karena jika masa saat ini kami belum membayarkan PPh Finalnya..?
bukan, 1% dari nilai transaksi yang akan mendapat SKB Legalisasi
ogt..berarti kita bayar dulu ya…oalahhh..pajak koq gmw rugi..
terima kasih sangattt rekan pencerahannya..
- Originaly posted by yayu12:
ogt..berarti kita bayar dulu ya…oalahhh..pajak koq gmw rugi..
iya bayar dulu, pajak gak pernah rugi rekan, negara saja yang selalu defisit anggaran hehe
siapppp rekan..tp disini ada AR yang gmw bantuin WP rekan..ogah2an gt..padahal kami adalah WP yang taat pajak..