Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ENDOSEMENT PPN TIDAK DIPUNGUT (070)

  • ENDOSEMENT PPN TIDAK DIPUNGUT (070)

     Olive updated 9 years, 8 months ago 6 Members · 39 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 3:37 pm

    Rekans,

    Kita mendapat Surat Himbauan Pembetulan SPT PPN karena kita menerbitkab katakanlah 2 Faktur Pajak dengan kode 070 karena penjualan ke kawasan berikat.
    Semua dokumen Kawasan Berikat sudah ada, benar, lengkap tetapi dalam surat itu dari 2 FP yang kita terbitkan hanya 1 yang mendapat endosement yang artinya lebih kurang persetujuan PPN nya Tidak dipungut.
    Ada masukan dari rekan-rekan mengenai masalah ini ?

    Mohon Pencerahan…

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 3:37 pm

    Rekans,

    Kita mendapat Surat Himbauan Pembetulan SPT PPN karena kita menerbitkab katakanlah 2 Faktur Pajak dengan kode 070 karena penjualan ke kawasan berikat.
    Semua dokumen Kawasan Berikat sudah ada, benar, lengkap tetapi dalam surat itu dari 2 FP yang kita terbitkan hanya 1 yang mendapat endosement yang artinya lebih kurang persetujuan PPN nya Tidak dipungut.
    Ada masukan dari rekan-rekan mengenai masalah ini ?

    Mohon Pencerahan…

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 3:37 pm
  • goodmorning

    Member
    28 May 2014 at 3:46 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    ari 2 FP yang kita terbitkan hanya 1 yang mendapat endosement

    sudah tanya ke AR, kenapa cuman 1 FP yang dinyatakan valid, satunya lagi kenapa?

  • goodmorning

    Member
    28 May 2014 at 3:46 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    ari 2 FP yang kita terbitkan hanya 1 yang mendapat endosement

    sudah tanya ke AR, kenapa cuman 1 FP yang dinyatakan valid, satunya lagi kenapa?

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 4:00 pm

    Rekan,

    Belum sih tapi kalau dari suratnya yang 1 nya lagi memang tidak ada endosement.

    Mohon sentuhannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 4:00 pm

    Rekan,

    Belum sih tapi kalau dari suratnya yang 1 nya lagi memang tidak ada endosement.

    Mohon sentuhannya…

  • devinW

    Member
    28 May 2014 at 4:03 pm

    yang melakukan endorsement adl pembeli di kawasan berikat , coba konfirmasi ke pembelinya rekan. kalau dokumennya lengkap harusnya endorsement pasti di approve. IMHO

  • devinW

    Member
    28 May 2014 at 4:03 pm

    yang melakukan endorsement adl pembeli di kawasan berikat , coba konfirmasi ke pembelinya rekan. kalau dokumennya lengkap harusnya endorsement pasti di approve. IMHO

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 4:06 pm

    Rekan,

    OK kalau itu bisa dilakukan.
    2nd option rekan "misalkan" customer ini nakal dengan tidak meng-endose, apakah menjadi tanggung jawab penjual ? itu yg saya pikirkan kedepan.

    Mohon sepak terjangnya…

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 4:06 pm

    Rekan,

    OK kalau itu bisa dilakukan.
    2nd option rekan "misalkan" customer ini nakal dengan tidak meng-endose, apakah menjadi tanggung jawab penjual ? itu yg saya pikirkan kedepan.

    Mohon sepak terjangnya…

  • devinW

    Member
    28 May 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    "misalkan" customer ini nakal dengan tidak meng-endose, apakah menjadi tanggung jawab penjual ?

    ini juga yang saya khawatirkan.. mungkin rekan2 lain ada yang tau/pernah menghadapi hal serupa.

  • devinW

    Member
    28 May 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    "misalkan" customer ini nakal dengan tidak meng-endose, apakah menjadi tanggung jawab penjual ?

    ini juga yang saya khawatirkan.. mungkin rekan2 lain ada yang tau/pernah menghadapi hal serupa.

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 4:32 pm

    Rekan,

    Sesuai UU PPN penyerahan ke kawasan berikat dengan supporting dokumen secara legal benar kita seharusnya memakai 070, hanya itu. Tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa penyerahan dengan 070 selama endosement sudah disetujui.

    Mohon tambahannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 4:32 pm

    Rekan,

    Sesuai UU PPN penyerahan ke kawasan berikat dengan supporting dokumen secara legal benar kita seharusnya memakai 070, hanya itu. Tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa penyerahan dengan 070 selama endosement sudah disetujui.

    Mohon tambahannya…

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now