Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ENDOSEMENT PPN TIDAK DIPUNGUT (070)
ENDOSEMENT PPN TIDAK DIPUNGUT (070)
Rekans,
Kita mendapat Surat Himbauan Pembetulan SPT PPN karena kita menerbitkab katakanlah 2 Faktur Pajak dengan kode 070 karena penjualan ke kawasan berikat.
Semua dokumen Kawasan Berikat sudah ada, benar, lengkap tetapi dalam surat itu dari 2 FP yang kita terbitkan hanya 1 yang mendapat endosement yang artinya lebih kurang persetujuan PPN nya Tidak dipungut.
Ada masukan dari rekan-rekan mengenai masalah ini ?Mohon Pencerahan…
Rekans,
Kita mendapat Surat Himbauan Pembetulan SPT PPN karena kita menerbitkab katakanlah 2 Faktur Pajak dengan kode 070 karena penjualan ke kawasan berikat.
Semua dokumen Kawasan Berikat sudah ada, benar, lengkap tetapi dalam surat itu dari 2 FP yang kita terbitkan hanya 1 yang mendapat endosement yang artinya lebih kurang persetujuan PPN nya Tidak dipungut.
Ada masukan dari rekan-rekan mengenai masalah ini ?Mohon Pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
ari 2 FP yang kita terbitkan hanya 1 yang mendapat endosement
sudah tanya ke AR, kenapa cuman 1 FP yang dinyatakan valid, satunya lagi kenapa?
- Originaly posted by DENNYKRIS:
ari 2 FP yang kita terbitkan hanya 1 yang mendapat endosement
sudah tanya ke AR, kenapa cuman 1 FP yang dinyatakan valid, satunya lagi kenapa?
Rekan,
Belum sih tapi kalau dari suratnya yang 1 nya lagi memang tidak ada endosement.
Mohon sentuhannya…
Rekan,
Belum sih tapi kalau dari suratnya yang 1 nya lagi memang tidak ada endosement.
Mohon sentuhannya…
yang melakukan endorsement adl pembeli di kawasan berikat , coba konfirmasi ke pembelinya rekan. kalau dokumennya lengkap harusnya endorsement pasti di approve. IMHO
yang melakukan endorsement adl pembeli di kawasan berikat , coba konfirmasi ke pembelinya rekan. kalau dokumennya lengkap harusnya endorsement pasti di approve. IMHO
Rekan,
OK kalau itu bisa dilakukan.
2nd option rekan "misalkan" customer ini nakal dengan tidak meng-endose, apakah menjadi tanggung jawab penjual ? itu yg saya pikirkan kedepan.Mohon sepak terjangnya…
Rekan,
OK kalau itu bisa dilakukan.
2nd option rekan "misalkan" customer ini nakal dengan tidak meng-endose, apakah menjadi tanggung jawab penjual ? itu yg saya pikirkan kedepan.Mohon sepak terjangnya…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
"misalkan" customer ini nakal dengan tidak meng-endose, apakah menjadi tanggung jawab penjual ?
ini juga yang saya khawatirkan.. mungkin rekan2 lain ada yang tau/pernah menghadapi hal serupa.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
"misalkan" customer ini nakal dengan tidak meng-endose, apakah menjadi tanggung jawab penjual ?
ini juga yang saya khawatirkan.. mungkin rekan2 lain ada yang tau/pernah menghadapi hal serupa.
Rekan,
Sesuai UU PPN penyerahan ke kawasan berikat dengan supporting dokumen secara legal benar kita seharusnya memakai 070, hanya itu. Tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa penyerahan dengan 070 selama endosement sudah disetujui.
Mohon tambahannya…
Rekan,
Sesuai UU PPN penyerahan ke kawasan berikat dengan supporting dokumen secara legal benar kita seharusnya memakai 070, hanya itu. Tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa penyerahan dengan 070 selama endosement sudah disetujui.
Mohon tambahannya…