Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pengembang/ Developer laporan PPh badannya gimana ya…?

  • pengembang/ Developer laporan PPh badannya gimana ya…?

     hangsengnikkei updated 10 years ago 5 Members · 22 Posts
  • Leyla

    Member
    25 April 2014 at 8:32 am

    Mohon bantuannya

    perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih

  • Leyla

    Member
    25 April 2014 at 8:32 am

    Mohon bantuannya

    perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih

  • Leyla

    Member
    25 April 2014 at 8:32 am

    Mohon bantuannya

    perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih

  • Leyla

    Member
    25 April 2014 at 8:32 am
  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 9:14 am
    Originaly posted by leyla:

    yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor,

    tidak

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 9:14 am
    Originaly posted by leyla:

    yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor,

    tidak

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 9:14 am
    Originaly posted by leyla:

    yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor,

    tidak

  • bayem

    Member
    25 April 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by leyla:

    perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih

    untuk perusahaan developer dikenkan pph final 5% dari nilai penjualan rumah ke custumer. untuk pembangunan rumah sendiri oleh developer tidak dikenakan PPN KMS.

  • bayem

    Member
    25 April 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by leyla:

    perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih

    untuk perusahaan developer dikenkan pph final 5% dari nilai penjualan rumah ke custumer. untuk pembangunan rumah sendiri oleh developer tidak dikenakan PPN KMS.

  • bayem

    Member
    25 April 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by leyla:

    perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih

    untuk perusahaan developer dikenkan pph final 5% dari nilai penjualan rumah ke custumer. untuk pembangunan rumah sendiri oleh developer tidak dikenakan PPN KMS.

  • Leyla

    Member
    25 April 2014 at 10:51 am

    berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor

  • Leyla

    Member
    25 April 2014 at 10:51 am

    berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor

  • Leyla

    Member
    25 April 2014 at 10:51 am

    berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by leyla:

    berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor

    gak ada koreksi deh

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by leyla:

    berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor

    gak ada koreksi deh

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now