Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pengembang/ Developer laporan PPh badannya gimana ya…?
pengembang/ Developer laporan PPh badannya gimana ya…?
Mohon bantuannya
perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih
Mohon bantuannya
perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih
Mohon bantuannya
perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih
- Originaly posted by leyla:
yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor,
tidak
- Originaly posted by leyla:
yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor,
tidak
- Originaly posted by leyla:
yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor,
tidak
- Originaly posted by leyla:
perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih
untuk perusahaan developer dikenkan pph final 5% dari nilai penjualan rumah ke custumer. untuk pembangunan rumah sendiri oleh developer tidak dikenakan PPN KMS.
- Originaly posted by leyla:
perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih
untuk perusahaan developer dikenkan pph final 5% dari nilai penjualan rumah ke custumer. untuk pembangunan rumah sendiri oleh developer tidak dikenakan PPN KMS.
- Originaly posted by leyla:
perusahaan bergerak dibidang developer perumahan, dan dalam pelaksanaannya dia bangun sendiri rumahnya tanpa di alihkan ke kontraktor, yg jd pertanyaan saya apakah perusahaan tersebut masuk ke PP.46 atau tidak sedangkan secara klarifikasi usahanya perdagangan besar lainnya bukan jasa kontraktor, terus mengenai jenis pajaknya apa dia tetap kena yg final atau tidak, soalnya dalam prakteknya kita pembangunan rumah dibikin sendiri, mohon bantuannya trimakasih
untuk perusahaan developer dikenkan pph final 5% dari nilai penjualan rumah ke custumer. untuk pembangunan rumah sendiri oleh developer tidak dikenakan PPN KMS.
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
- Originaly posted by leyla:
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
gak ada koreksi deh
- Originaly posted by leyla:
berarti seluruh biaya langsung di koreksi fiskal negatif ya…..? terus laporan jadi nihil….? yg saya maksud rumah bikin sendiri itu perumahannya dibangun sendiri (dikelola sendiri )bukan diserahkan ke kontraktor
gak ada koreksi deh