Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa tanah bangunan (Ps. 4 ayat 2) Siapa yang harus setor dan lapor?

  • Sewa tanah bangunan (Ps. 4 ayat 2) Siapa yang harus setor dan lapor?

     APM-ming updated 10 years ago 4 Members · 11 Posts
  • flank3r

    Member
    24 April 2014 at 3:30 pm
  • flank3r

    Member
    24 April 2014 at 3:30 pm

    Saya ingin bertanya,
    PT saya akan menyewa sebuah kantor. Adapun pemilik dari kantor itu juga berbadan hukum PT.
    Pembayaran dibagai 2 setiap bulannya, yaitu minggu pertama minggu ke dua

    Pertanyaannya
    1. Siapa yang harus menyetor Ps.4 ayat 2nya? apakah saya sebagai penyewa atau dia si pemilik?
    2. SSP berarti atas nama perusahaan saya penyewa atau perusahaan si pemilik sewa?
    3. lalu nanti siapa yang melapor SPT masa-nya?

    Saya berpandangan karena ini dalah pajak penghasilan maka logisnya yang meyetor dan melapor pajaknya adalah si pemilik sewa karena dia yang menerima penghasilan. namun saya belum yakin dengan pemikiran saya ini

    Mohon bantuannya
    Terima kasih

  • flank3r

    Member
    24 April 2014 at 3:30 pm

    Saya ingin bertanya,
    PT saya akan menyewa sebuah kantor. Adapun pemilik dari kantor itu juga berbadan hukum PT.
    Pembayaran dibagai 2 setiap bulannya, yaitu minggu pertama minggu ke dua

    Pertanyaannya
    1. Siapa yang harus menyetor Ps.4 ayat 2nya? apakah saya sebagai penyewa atau dia si pemilik?
    2. SSP berarti atas nama perusahaan saya penyewa atau perusahaan si pemilik sewa?
    3. lalu nanti siapa yang melapor SPT masa-nya?

    Saya berpandangan karena ini dalah pajak penghasilan maka logisnya yang meyetor dan melapor pajaknya adalah si pemilik sewa karena dia yang menerima penghasilan. namun saya belum yakin dengan pemikiran saya ini

    Mohon bantuannya
    Terima kasih

  • APM-ming

    Member
    24 April 2014 at 3:51 pm
    Originaly posted by flank3r:

    Pertanyaannya
    1. Siapa yang harus menyetor Ps.4 ayat 2nya? apakah saya sebagai penyewa atau dia si pemilik?
    2. SSP berarti atas nama perusahaan saya penyewa atau perusahaan si pemilik sewa?
    3. lalu nanti siapa yang melapor SPT masa-nya?

    1. PT flanker menjadi si penyewa, maka wajib melakukan pemotongan PPh pasal 4(2) 10% atas nilai yang dibayarkan.
    2. SSP tetap atas nama PT flanker.
    3. Dan inilah summary semua nya. PT flanker mencatat sebagai hutang pajak, dan wajib melaporkan SPT Masa nya, dan menyetorkan nya.

  • APM-ming

    Member
    24 April 2014 at 3:51 pm
    Originaly posted by flank3r:

    Pertanyaannya
    1. Siapa yang harus menyetor Ps.4 ayat 2nya? apakah saya sebagai penyewa atau dia si pemilik?
    2. SSP berarti atas nama perusahaan saya penyewa atau perusahaan si pemilik sewa?
    3. lalu nanti siapa yang melapor SPT masa-nya?

    1. PT flanker menjadi si penyewa, maka wajib melakukan pemotongan PPh pasal 4(2) 10% atas nilai yang dibayarkan.
    2. SSP tetap atas nama PT flanker.
    3. Dan inilah summary semua nya. PT flanker mencatat sebagai hutang pajak, dan wajib melaporkan SPT Masa nya, dan menyetorkan nya.

  • The Univenus

    Member
    24 April 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by flank3r:

    Pertanyaannya
    1. Siapa yang harus menyetor Ps.4 ayat 2nya? apakah saya sebagai penyewa atau dia si pemilik?
    2. SSP berarti atas nama perusahaan saya penyewa atau perusahaan si pemilik sewa?
    3. lalu nanti siapa yang melapor SPT masa-nya?

    1.Penyewa (flanker) memotong tagihan si penyewa.
    2. flanker setor PPh yg sudah dipotong tersebut sebelum tgl 10 bulan berikutnya a/n pt flanker
    3. flanker Lapor SPT masa 4(2) atas PPh tsb

  • The Univenus

    Member
    24 April 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by flank3r:

    Pertanyaannya
    1. Siapa yang harus menyetor Ps.4 ayat 2nya? apakah saya sebagai penyewa atau dia si pemilik?
    2. SSP berarti atas nama perusahaan saya penyewa atau perusahaan si pemilik sewa?
    3. lalu nanti siapa yang melapor SPT masa-nya?

    1.Penyewa (flanker) memotong tagihan si penyewa.
    2. flanker setor PPh yg sudah dipotong tersebut sebelum tgl 10 bulan berikutnya a/n pt flanker
    3. flanker Lapor SPT masa 4(2) atas PPh tsb

  • APM-ming

    Member
    25 April 2014 at 3:53 pm
    Originaly posted by dasun:

    Nambahin dikit:
    Penyewa wajib membuat bukti pemotongan pajak sewa untuk diserahkan kepada pemilik.

    bener banget..mantab ni..banyak pemotong lupa untuk menyerahkan kepada yang dipotong..

  • APM-ming

    Member
    25 April 2014 at 3:53 pm
    Originaly posted by dasun:

    Nambahin dikit:
    Penyewa wajib membuat bukti pemotongan pajak sewa untuk diserahkan kepada pemilik.

    bener banget..mantab ni..banyak pemotong lupa untuk menyerahkan kepada yang dipotong..

  • dasun

    Member
    25 April 2014 at 7:49 pm

    Nambahin dikit:
    Penyewa wajib membuat bukti pemotongan pajak sewa untuk diserahkan kepada pemilik.
    Cmiiw

  • dasun

    Member
    25 April 2014 at 7:49 pm

    Nambahin dikit:
    Penyewa wajib membuat bukti pemotongan pajak sewa untuk diserahkan kepada pemilik.
    Cmiiw

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now