Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN lebih bayar
Selamat siang rekan-rekan,
perusahaan tempat saya bekerja tidak pernah lebih bayar sebulumnya tapi dalam dua bulan ini selalu lebih bayar apakah akan menimbulkan kemungkinan untuk diperiksa?
makasihSelamat siang rekan-rekan,
perusahaan tempat saya bekerja tidak pernah lebih bayar sebulumnya tapi dalam dua bulan ini selalu lebih bayar apakah akan menimbulkan kemungkinan untuk diperiksa?
makasih- Originaly posted by okegood:
Selamat siang rekan-rekan,
perusahaan tempat saya bekerja tidak pernah lebih bayar sebulumnya tapi dalam dua bulan ini selalu lebih bayar apakah akan menimbulkan kemungkinan untuk diperiksa?
makasihlebih bayar apa?
- Originaly posted by okegood:
Selamat siang rekan-rekan,
perusahaan tempat saya bekerja tidak pernah lebih bayar sebulumnya tapi dalam dua bulan ini selalu lebih bayar apakah akan menimbulkan kemungkinan untuk diperiksa?
makasihlebih bayar apa?
- Originaly posted by yovi:
lebih bayar apa?
lebih bayar ppn nya bro.
- Originaly posted by yovi:
lebih bayar apa?
lebih bayar ppn nya bro.
- Originaly posted by okegood:
Originaly posted by yovi:
lebih bayar apa?lebih bayar ppn nya bro.
asalkan kompensasi dan bukan restitusi, Insya Allah gak diperiksa bray..
- Originaly posted by okegood:
Originaly posted by yovi:
lebih bayar apa?lebih bayar ppn nya bro.
asalkan kompensasi dan bukan restitusi, Insya Allah gak diperiksa bray..
- Originaly posted by okegood:
Selamat siang rekan-rekan,
perusahaan tempat saya bekerja tidak pernah lebih bayar sebulumnya tapi dalam dua bulan ini selalu lebih bayar apakah akan menimbulkan kemungkinan untuk diperiksa?
makasihKalo LB PPN mau direstitusi, jika belum melebihi 100 juta hanya dilakukan verifikasi oleh AR
- Originaly posted by okegood:
Selamat siang rekan-rekan,
perusahaan tempat saya bekerja tidak pernah lebih bayar sebulumnya tapi dalam dua bulan ini selalu lebih bayar apakah akan menimbulkan kemungkinan untuk diperiksa?
makasihKalo LB PPN mau direstitusi, jika belum melebihi 100 juta hanya dilakukan verifikasi oleh AR
di tempat saya juga ada lebih bayar PPN, karena perusahaan saya merupakan supplier dari BUMN, perusahaan baru saya restitusi di taon 2012, apakah bisa perusahaan kami meminta restitusi sampai akhir tahun 2013?? dan dokumen apa saja biasanya untuk dilakukan pemeriksaan??
di tempat saya juga ada lebih bayar PPN, karena perusahaan saya merupakan supplier dari BUMN, perusahaan baru saya restitusi di taon 2012, apakah bisa perusahaan kami meminta restitusi sampai akhir tahun 2013?? dan dokumen apa saja biasanya untuk dilakukan pemeriksaan??
piutang, penjualan, arus kas masuk, arus kas keluar, FP, PIB, PEB dll
piutang, penjualan, arus kas masuk, arus kas keluar, FP, PIB, PEB dll