Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Patch e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

  • Patch e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2

     Levintz updated 9 years, 11 months ago 4 Members · 7 Posts
  • chris1311

    Member
    24 April 2014 at 2:06 pm

    terkait patch terbaru tsbt diatas terdapat keterangan perihal espt tsbt bahwa :
    Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0.
    maksud dari keterangan tsbt. apakah utk karyawan yg tidak memiliki NPWP status PTKP nya dianggap TK/0?

    mohon saran dari rekan2

    salam

  • chris1311

    Member
    24 April 2014 at 2:06 pm
  • chris1311

    Member
    28 April 2014 at 10:28 am

    mohon saran dari rekan 2 utk keterangan tsbt diatas.

    salam

  • priadiar4

    Member
    28 April 2014 at 2:37 pm

    itu kan untuk Menu bukti poting tidak final saja

  • chris1311

    Member
    29 April 2014 at 7:46 am
    Originaly posted by priadiar4:

    itu kan untuk Menu bukti poting tidak final saja

    jadi tidak terkait dengan perhitungan pph nya yg mengharuskan untuk pemotongan tidak final semua status PTKP nya TK/0 yah rekan priadiar4

    salam

  • pridhanispermata

    Member
    9 May 2014 at 3:13 pm

    tergantung apakah dia menerima penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja, atau lebih

  • Levintz

    Member
    9 May 2014 at 3:16 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    poting

    mau poting siapa rekan pri? ha3x

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now