Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Patch e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.2
terkait patch terbaru tsbt diatas terdapat keterangan perihal espt tsbt bahwa :
Menu bukti potong tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKP-nya dianggap berstatus TK/0.
maksud dari keterangan tsbt. apakah utk karyawan yg tidak memiliki NPWP status PTKP nya dianggap TK/0?mohon saran dari rekan2
salam
mohon saran dari rekan 2 utk keterangan tsbt diatas.
salam
itu kan untuk Menu bukti poting tidak final saja
- Originaly posted by priadiar4:
itu kan untuk Menu bukti poting tidak final saja
jadi tidak terkait dengan perhitungan pph nya yg mengharuskan untuk pemotongan tidak final semua status PTKP nya TK/0 yah rekan priadiar4
salam
tergantung apakah dia menerima penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja, atau lebih
- Originaly posted by priadiar4:
poting
mau poting siapa rekan pri? ha3x