Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SPT pph 21 salah NPWP

  • SPT pph 21 salah NPWP

     Indra14 updated 9 years, 11 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Indra14

    Member
    23 April 2014 at 10:49 am

    Dear Rekan Semua
    Ada yang mau saya tanyakan rekan semua

    Kronologisnya kenapa terjadi kesalahan :

    1. Pada saat pembuatan profil di E-Spt, pertama kali adalah input NPWP, disini yang saya masukkan adalah NPWP Joni(nama samaran), bukan NPWP PT xx.
    2. Berikut ketika data csv dibuat dan dilaporkan, data yang dibaca adalah NPWP, sehingga tanda terima Wajib Lapor Bulanan (BPS yang warna kuning) dari Dinas Pajak menjadi atas nama Joni sebagai pemotongnya bukan nama PT xx

    karena kesalahan tersebut apakah bisa dilakukan PBK??
    maklum rekan yang mengerjakan orang baru dan ada di luar daerah, jadi kurang paham

    Mohon pencerahannya
    Trims

  • Indra14

    Member
    23 April 2014 at 10:49 am
  • Levintz

    Member
    23 April 2014 at 11:00 am
    Originaly posted by indra14:

    karena kesalahan tersebut apakah bisa dilakukan PBK??

    kenapa harus di PBK? di buat pembetulan saja rekan

  • khidir

    Member
    23 April 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by levintz:

    kenapa harus di PBK? di buat pembetulan saja rekan

    easy, rekan.. pembetulan, exactly!

  • Indra14

    Member
    23 April 2014 at 11:07 am

    rekan levintz dan rekan khidir

    itu sudah dilaporkan dan di bukti penerimaan suratnya atas nama Joni bukan Pt xx, sedagkan di ssp yang dibuat atas nama PT xx dan NPWP PT xx, jadi pas pembuatan SPT di e-spt NPWP nya NPWP Joni, tapi namanya PT xx

    Jadi tidak perlu di PBK? hanya pembetulan saja? disertakan SSP copy saja lalu dilaporkan kembali gitu ya rekan?

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by indra14:

    itu sudah dilaporkan dan di bukti penerimaan suratnya atas nama Joni bukan Pt xx, sedagkan di ssp yang dibuat atas nama PT xx dan NPWP PT xx, jadi pas pembuatan SPT di e-spt NPWP nya NPWP Joni, tapi namanya PT xx

    Jadi tidak perlu di PBK? hanya pembetulan saja? disertakan SSP copy saja lalu dilaporkan kembali gitu ya rekan?

    yup..

  • Indra14

    Member
    23 April 2014 at 2:12 pm

    jadi tetap dihitungnya kita telat lapor ya rekan?

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by indra14:

    jadi tetap dihitungnya kita telat lapor ya rekan?

    enggak..
    kan udah lapor..
    cuma mau dibenerin..

  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 3:51 pm
    Originaly posted by indra14:

    karena kesalahan tersebut apakah bisa dilakukan PBK??

    tapi arsipnya benar, bukpot, SSP dan lain lain??

  • Indra14

    Member
    23 April 2014 at 4:50 pm

    semua benar rekan priadiara.. induk juga benar atas nama PT. jadi Yang salah NPWP saja, jadi dia menggunakan NPWP pribadi dia sendiri, jadi begitu lapor dan memberikan csv di BPS nya tercetak atas nama Joni dan NPWP dia sendiri, karena dinas pajak otomatis mencari patokannya NPWP rekan… gimana tu?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now