Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hutang Luar Negeri di offset dengan Piutang Luar Negeri
Hutang Luar Negeri di offset dengan Piutang Luar Negeri
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan kami punya hutang luar negeri di head office (jepang). Nah kita juga punya piutang ke sana. Kita saat ini akan melakukan pembayaran ke sana, tapi kita tidak akan membayar hutang luar negeri kita secara full. Karena kita melakukan offset dengan piutang kita ke sana. Sehingga kita akan bayar hutang luar negeri setelah dikurangi dengan piutang kita. Contoh:
Hutang LN = 1.000
Piutang = 100
1.000-100=900
Sehingga kita hanya akan membayar hutang kita sebesar 900Nah, bagaimana menurut perlakukan pajak dan akuntansi, apakah diperbolehkan seperti itu?
Mohon masukannya rekan.
Terima Kasih.- Originaly posted by azies:
Nah, bagaimana menurut perlakukan pajak dan akuntansi, apakah diperbolehkan seperti itu?
ada bunga nya gak rekan?
kalau enggak ada, saya rasa sih boleh boleh aja.. - Originaly posted by yovi:
ada bunga nya gak rekan?kalau enggak ada, saya rasa sih boleh boleh aja..
ga ada bunganya rekan. karena ini bukan pinjaman, tapi hutang dagang.
- Originaly posted by azies:
Originaly posted by yovi:
ada bunga nya gak rekan?kalau enggak ada, saya rasa sih boleh boleh aja..ga ada bunganya rekan. karena ini bukan pinjaman, tapi hutang dagang.
Originaly posted by yovi:saya rasa sih boleh boleh aja..
Kalo secara akuntansi menurut saya, berdasarkan PSAK 1 (revisi 2009) paragraf 29;
"29. Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan liabilitas atau penghasilan dan beban, kecuali diisyaratkan atau diizinkan oleh suatu PSAK"
Tapi yg newbie lihat masih yang revisi 2009, yang revisi 2013 newbie belum baca. mungkin rekan-rekan ortax bs share jg.
saya pernah melakukannya, tapi untuk afiliasi
- Originaly posted by pratama2727:
Kalo secara akuntansi menurut saya, berdasarkan PSAK 1 (revisi 2009) paragraf 29;
"29. Entitas tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan liabilitas atau penghasilan dan beban, kecuali diisyaratkan atau diizinkan oleh suatu PSAK"
Tapi yg newbie lihat masih yang revisi 2009, yang revisi 2013 newbie belum baca. mungkin rekan-rekan ortax bs share jg.kasusnya kan "pas membayar dioffset", lha apa hub sama pengakuan/pencatatan hut-piut???
@kftd:bukannya yang lagi dibahas pembayaran "offset" yah? Menurut saya,untuk pengakuan atau pencatatan untuk hutang dan atau piutang sama seperti standard akuntansi yang ada.
Tapi jika saya ada kesalahan, mohon koreksinya. Sehingga ke depannya saya bisa menerapkan treatment yang benar. =))