Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT yang dibawa saat lapor ke KPP, lampiran mana aja?

  • yang dibawa saat lapor ke KPP, lampiran mana aja?

     priadiar4 updated 9 years, 11 months ago 3 Members · 8 Posts
  • arturiachan

    Member
    23 April 2014 at 9:48 am

    rekan,

    mohon pencerahannya apa saja yang harus di print

    transip kutipan elemen laporan keuangan harus d isi ya dan di lapor, denger" versi baru e-SPT tidak perlu lapor benar kah?? (saya masih pakai versi 1.0)

  • arturiachan

    Member
    23 April 2014 at 9:48 am
  • priadiar4

    Member
    23 April 2014 at 10:30 am
    Originaly posted by arturiachan:

    rekan,

    mohon pencerahannya apa saja yang harus di print

    transip kutipan elemen laporan keuangan harus d isi ya dan di lapor, denger" versi baru e-SPT tidak perlu lapor benar kah?? (saya masih pakai versi 1.0)

    kalo sudah e-SPT Lampiran tidak perlu

  • arturiachan

    Member
    23 April 2014 at 10:54 am

    tahun lalu sepertinya atasan saya print semua dan di kasi ke KPP,
    lalu setelah saya lihat lampiran saya ternyata kopian semua, asli sudah diserahkan ke KPP

    Originaly posted by priadiar4:

    kalo sudah e-SPT Lampiran tidak perlu

    emang kalo e-SPT ada tanda tangan dan cap perusahaan ya rekan?
    tanda tangannya gmn tuh?

  • andryizumi

    Member
    23 April 2014 at 10:58 am

    untuk e-SPT PPh Tahunan Badan (1771) yang terbaru dg logo kop surat "Kementrian", jika kita print lampiran khusus pasti akan ada tulisana "TIDAK UNTUK DILANPORKAN".

  • arturiachan

    Member
    23 April 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by andryizumi:

    untuk e-SPT PPh Tahunan Badan (1771) yang terbaru dg logo kop surat "Kementrian", jika kita print lampiran khusus pasti akan ada tulisana "TIDAK UNTUK DILANPORKAN".

    oh begitu ya….

    kalo logo masih Departemen gak papa kan kita print?

  • andryizumi

    Member
    24 April 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by arturiachan:

    oh begitu ya….

    kalo logo masih Departemen gak papa kan kita print?

    untuk cari aman sih saya mengakali seperti ini;
    jika kita mau print out lampiran I – VI saya menggunakan patch update 01012011 (kop kementrian)
    sedangkan untuk lampiran khusus saya downgrade ke patch update 15042010 (kop departemen).
    hehehe

    Mengenai mana yang harus kita gunakan, saya kurang tau, mungkin ada yang mau nambahin penjelasan.
    apakah klo kita ketik manual (non e-SPT) kita harus menggunakan "KOP KEMENTRIAN", ataupun malah sebaliknya??
    mohon koreksi jika salah.

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by arturiachan:

    emang kalo e-SPT ada tanda tangan dan cap perusahaan ya rekan?
    tanda tangannya gmn tuh?

    tanda tangan kan cukup di SPT Induknya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now