Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › yang dibawa saat lapor ke KPP, lampiran mana aja?
yang dibawa saat lapor ke KPP, lampiran mana aja?
rekan,
mohon pencerahannya apa saja yang harus di print
transip kutipan elemen laporan keuangan harus d isi ya dan di lapor, denger" versi baru e-SPT tidak perlu lapor benar kah?? (saya masih pakai versi 1.0)
- Originaly posted by arturiachan:
rekan,
mohon pencerahannya apa saja yang harus di print
transip kutipan elemen laporan keuangan harus d isi ya dan di lapor, denger" versi baru e-SPT tidak perlu lapor benar kah?? (saya masih pakai versi 1.0)
kalo sudah e-SPT Lampiran tidak perlu
tahun lalu sepertinya atasan saya print semua dan di kasi ke KPP,
lalu setelah saya lihat lampiran saya ternyata kopian semua, asli sudah diserahkan ke KPPOriginaly posted by priadiar4:kalo sudah e-SPT Lampiran tidak perlu
emang kalo e-SPT ada tanda tangan dan cap perusahaan ya rekan?
tanda tangannya gmn tuh?untuk e-SPT PPh Tahunan Badan (1771) yang terbaru dg logo kop surat "Kementrian", jika kita print lampiran khusus pasti akan ada tulisana "TIDAK UNTUK DILANPORKAN".
- Originaly posted by andryizumi:
untuk e-SPT PPh Tahunan Badan (1771) yang terbaru dg logo kop surat "Kementrian", jika kita print lampiran khusus pasti akan ada tulisana "TIDAK UNTUK DILANPORKAN".
oh begitu ya….
kalo logo masih Departemen gak papa kan kita print?
- Originaly posted by arturiachan:
oh begitu ya….
kalo logo masih Departemen gak papa kan kita print?
untuk cari aman sih saya mengakali seperti ini;
jika kita mau print out lampiran I – VI saya menggunakan patch update 01012011 (kop kementrian)
sedangkan untuk lampiran khusus saya downgrade ke patch update 15042010 (kop departemen).
heheheMengenai mana yang harus kita gunakan, saya kurang tau, mungkin ada yang mau nambahin penjelasan.
apakah klo kita ketik manual (non e-SPT) kita harus menggunakan "KOP KEMENTRIAN", ataupun malah sebaliknya??
mohon koreksi jika salah. - Originaly posted by arturiachan:
emang kalo e-SPT ada tanda tangan dan cap perusahaan ya rekan?
tanda tangannya gmn tuh?tanda tangan kan cukup di SPT Induknya