Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › laba setelah pajak
Dear rekan, mhn pencerahan,
Bagaimana perhitungan pajak utk laba sebelum pajak di laporan L/R. Bagaimana tarif pajak & perhitungan.a utk mendapatkan laba setelah pajak ?
thx & regards,
misal laba bersih sebelum pajak di L/R Rp 2.640.000.000. bagaimana tarif pajak & perhitungan.a utk mendapat laba bersih setelah pajak ?
- Originaly posted by hye:
misal laba bersih sebelum pajak di L/R Rp 2.640.000.000. bagaimana tarif pajak & perhitungan.a utk mendapat laba bersih setelah pajak ?
omsetnya berapa?
omset tahun lalu berapa? - Originaly posted by hye:
misal laba bersih sebelum pajak di L/R Rp 2.640.000.000. bagaimana tarif pajak & perhitungan.a utk mendapat laba bersih setelah pajak ?
dihitung dulu penghasilan neto fiskalnya..baru dikali tarif
misal :
saya ralat :
– Laba komersial Rp. 477.190.380
– pendapatan usaha bruto Rp. 232.838.322
– koreksi fiskal positif Rp. 5.100.000
– koreksi fiskal negatif Rp. (1.404.906)
– Laba setelah koreksi fiskal Rp. 480.885.474 pembulatan Rp.480.885.000PKP yg memperoleh fasilitas
(230.000.000 : 232.838.322) x 480.885.000 = 475.022.964
PKP yg tdk memperoleh fasilitas
480.885.000 – 475.022.964 = 5.862.035PPh Terutang
– (50% x 25%) x 584.054.041 = 59.377.870
– 25% x 2.929.959 = 1.465.508
Jml PPh Terutang = 73.739.244
Kredit Pajak (PPh 23) = 155.600.188
PPh LB = 81.860.944mohon koreksinya, tks..
- Originaly posted by hye:
– pendapatan usaha bruto Rp. 232.838.322
Originaly posted by hye:– Laba komersial Rp. 477.190.380
peredaran bruto < dari laba komersial???
ada pendapatan diluar usaha?? Peredaran bruto berapa ?