Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Laporan SPT
Mohon informasinya ya kawan2..
NPWP saya hampir 1 tahun tidak melaporkan SPT
awalnya saya di pabrik SPT di proses semua, ketika ada pengurangan karyawan saya kena PHK. sejak dari itu saya tidak mengerti laporan kemana.
mohon ya rekan2 informasi apa yang saya harus lakukan.
Untuk NPWP sayaKapan di PHK ??
Asumsi phk di april 2013 berarti masih ada penghasilan januari s/d maret 2013 yang diperoleh dan yang seharusnya dipotong pajak 21 dari perusahaan. Rekan kelepon bisa minta formulir 1721 A1 dari perusahaan (perusahaan wajib membuatkan) kemudian mengisi spt tahunan dan melaporkan ke kantor pajak.
Cmiiw
Viewing 1 - 4 of 4 replies