Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan kurang bayar pph final 1%

  • Pelaporan kurang bayar pph final 1%

  • miikochan

    Member
    17 April 2014 at 2:57 am
  • miikochan

    Member
    17 April 2014 at 2:57 am

    Rekan ortax, di bulan juli – agustus 2013, saya masih membayar PPh 25 karena berubah menjadi PPh final ternyata jadi ada kekurangan, sekarang saya mau lapor kekurangannya, pengisian ssp nya tiap bulan dari juli sampai des atau boleh 1 ssp untuk kumulatif kekurangan pph nya? Thanks

  • den_baguse

    Member
    17 April 2014 at 7:24 am

    PPh 25 minta dipindahbukukan dulu ke PPh final PP 46
    kekurangan nya di setor dengan ssp tiap bulan (tidak bisa akumulatif)

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 7:28 am
    Originaly posted by den_baguse:

    PPh 25 minta dipindahbukukan dulu ke PPh final PP 46
    kekurangan nya di setor dengan ssp tiap bulan (tidak bisa akumulatif)

    sepakat

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 12:10 pm

    Kekurangannya ga perlu dibayar, pph 25 bisa dikreditkan

  • antonius_jaya

    Member
    28 June 2014 at 11:22 pm

    Setujuuu..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now