Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan kurang bayar pph final 1%
Pelaporan kurang bayar pph final 1%
Rekan ortax, di bulan juli – agustus 2013, saya masih membayar PPh 25 karena berubah menjadi PPh final ternyata jadi ada kekurangan, sekarang saya mau lapor kekurangannya, pengisian ssp nya tiap bulan dari juli sampai des atau boleh 1 ssp untuk kumulatif kekurangan pph nya? Thanks
PPh 25 minta dipindahbukukan dulu ke PPh final PP 46
kekurangan nya di setor dengan ssp tiap bulan (tidak bisa akumulatif)- Originaly posted by den_baguse:
PPh 25 minta dipindahbukukan dulu ke PPh final PP 46
kekurangan nya di setor dengan ssp tiap bulan (tidak bisa akumulatif)sepakat
Kekurangannya ga perlu dibayar, pph 25 bisa dikreditkan
Setujuuu..
Viewing 1 - 6 of 6 replies