Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh final 1%
- Originaly posted by Senda:
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?
WP wajib melaksanakan PP46 (PPh final 1%) pada tahun tertentu berdasarkan omzet tahun sebelumnya. dalam hal WPbaru berdiri (misal april2013), maka yang menjadi dasar apakah wajib PP46 atau tidak adalah omzet di bulan pertama memperoleh pendapatan dikali 12 (diasumsikan setahun).
agar tidak di potput, buat SKB saja ke KPP.Originaly posted by Senda:2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
ya. setiap WP yang memiliki NPWP wajib melakukan setor pajak (jika terutang pajak) dan wajib lapor pajak sekalipun SPT nya nihil..
Originaly posted by Senda:3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..
setiap bulan memotong PPh21 karyawan dan kewajiban pajak masa yang lainnya sesuai dengan keadaan transaksi perusahaan.
maaf masi belajar.. cmiiw.
- Originaly posted by Senda:
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?
WP wajib melaksanakan PP46 (PPh final 1%) pada tahun tertentu berdasarkan omzet tahun sebelumnya. dalam hal WPbaru berdiri (misal april2013), maka yang menjadi dasar apakah wajib PP46 atau tidak adalah omzet di bulan pertama memperoleh pendapatan dikali 12 (diasumsikan setahun).
agar tidak di potput, buat SKB saja ke KPP.Originaly posted by Senda:2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
ya. setiap WP yang memiliki NPWP wajib melakukan setor pajak (jika terutang pajak) dan wajib lapor pajak sekalipun SPT nya nihil..
Originaly posted by Senda:3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..
setiap bulan memotong PPh21 karyawan dan kewajiban pajak masa yang lainnya sesuai dengan keadaan transaksi perusahaan.
maaf masi belajar.. cmiiw.
- Originaly posted by Senda:
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?
WP wajib melaksanakan PP46 (PPh final 1%) pada tahun tertentu berdasarkan omzet tahun sebelumnya. dalam hal WPbaru berdiri (misal april2013), maka yang menjadi dasar apakah wajib PP46 atau tidak adalah omzet di bulan pertama memperoleh pendapatan dikali 12 (diasumsikan setahun).
agar tidak di potput, buat SKB saja ke KPP.Originaly posted by Senda:2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
ya. setiap WP yang memiliki NPWP wajib melakukan setor pajak (jika terutang pajak) dan wajib lapor pajak sekalipun SPT nya nihil..
Originaly posted by Senda:3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..
setiap bulan memotong PPh21 karyawan dan kewajiban pajak masa yang lainnya sesuai dengan keadaan transaksi perusahaan.
maaf masi belajar.. cmiiw.
Dear rekan ortax yang super,
Mau tanya,
Ada CV, bergerak di bidang pelatihan, dalam 2013 ini omsetnya hanya 200jt, didapat dri pelatihan ke dinas sosial.
Dari pelatihan itu fee yg diperoleh CV dipotong 10% PPN dan 2% PPh.Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?
2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..NB : Sejak berdiri (April 2013), CV ini tidak pernah ada pelaporan apa2. BP atau Faktur Pajak dri dinas sosial jg tdak ada.
Mohon pencerahannya ya rekan, anak baru bgt di perpajakan.
Makasi banyak
Dear rekan ortax yang super,
Mau tanya,
Ada CV, bergerak di bidang pelatihan, dalam 2013 ini omsetnya hanya 200jt, didapat dri pelatihan ke dinas sosial.
Dari pelatihan itu fee yg diperoleh CV dipotong 10% PPN dan 2% PPh.Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?
2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..NB : Sejak berdiri (April 2013), CV ini tidak pernah ada pelaporan apa2. BP atau Faktur Pajak dri dinas sosial jg tdak ada.
Mohon pencerahannya ya rekan, anak baru bgt di perpajakan.
Makasi banyak
Dear rekan ortax yang super,
Mau tanya,
Ada CV, bergerak di bidang pelatihan, dalam 2013 ini omsetnya hanya 200jt, didapat dri pelatihan ke dinas sosial.
Dari pelatihan itu fee yg diperoleh CV dipotong 10% PPN dan 2% PPh.Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?
2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..NB : Sejak berdiri (April 2013), CV ini tidak pernah ada pelaporan apa2. BP atau Faktur Pajak dri dinas sosial jg tdak ada.
Mohon pencerahannya ya rekan, anak baru bgt di perpajakan.
Makasi banyak
Bidang pelatihan apa ya ? karena pengajar dan pelatih tidak kena pp46
spt tahunan wajib lapor
PPN itu tidak dipotong, tetapi dipungut. Itupun kalau sdh PKP
Perjanjian kontrak kapan ?Bidang pelatihan apa ya ? karena pengajar dan pelatih tidak kena pp46
spt tahunan wajib lapor
PPN itu tidak dipotong, tetapi dipungut. Itupun kalau sdh PKP
Perjanjian kontrak kapan ?Bidang pelatihan apa ya ? karena pengajar dan pelatih tidak kena pp46
spt tahunan wajib lapor
PPN itu tidak dipotong, tetapi dipungut. Itupun kalau sdh PKP
Perjanjian kontrak kapan ?- Originaly posted by Senda:
Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?tidak perlu, pakai PPh 25 WP Baru
Originaly posted by Senda:2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
iya jg
Originaly posted by Senda:3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..
lapor sesuai SKT yang ada
- Originaly posted by Senda:
Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?tidak perlu, pakai PPh 25 WP Baru
Originaly posted by Senda:2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
iya jg
Originaly posted by Senda:3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..
lapor sesuai SKT yang ada
- Originaly posted by Senda:
Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?tidak perlu, pakai PPh 25 WP Baru
Originaly posted by Senda:2. Untuk SPT tahunannya apakah perlu dibuat juga?
iya jg
Originaly posted by Senda:3. Mohon pencerahan kira2 step2 yg harus dilakukan dlam hal perpajakannya seperti apa sja ya..
lapor sesuai SKT yang ada
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Senda:
Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?tidak perlu, pakai PPh 25 WP Baru
dasarnya apa ya rekan priadiar4? kok kalau baca di penjelasan Pasal 10 PP 46 beda sudah terkena 1%, mohon pencerahannya
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Senda:
Pertanyaan sya :
1. Apakah atas pendapatan tsb, CV masih harus setor PPh final 1% (PP 46) lgi kah?tidak perlu, pakai PPh 25 WP Baru
dasarnya apa ya rekan priadiar4? kok kalau baca di penjelasan Pasal 10 PP 46 beda sudah terkena 1%, mohon pencerahannya