Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Artis Potong PPh pasal berapa?
Artis Potong PPh pasal berapa?
rekan
saya mau nanya, misalkan perusahan bergerak dibidang Jasa Event Organizer, dalam hal ini manajemen artis, misalkan si artis yang menjadi pegawainya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut masuk ke rekening perusahaan, atas penghasilan ini perusahaan potong PPh pasal berapa ya?
Terima kasih
rekan
saya mau nanya, misalkan perusahan bergerak dibidang Jasa Event Organizer, dalam hal ini manajemen artis, misalkan si artis yang menjadi pegawainya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut masuk ke rekening perusahaan, atas penghasilan ini perusahaan potong PPh pasal berapa ya?
Terima kasih
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21
ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?
ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?
- Originaly posted by dear:
penghasilan tersebut masuk ke rekening perusahaan
ini dipotong pph psl berapa ?
Originaly posted by dear:atas penghasilan ini perusahaan potong PPh
Originaly posted by priadiar4:PPh Pasal 21
Originaly posted by dear:ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?
fee yang diterima management dipotong PPh Psl 21/ PPh Psl 23 ? dgn tarif berapa % ?
- Originaly posted by dear:
penghasilan tersebut masuk ke rekening perusahaan
ini dipotong pph psl berapa ?
Originaly posted by dear:atas penghasilan ini perusahaan potong PPh
Originaly posted by priadiar4:PPh Pasal 21
Originaly posted by dear:ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?
fee yang diterima management dipotong PPh Psl 21/ PPh Psl 23 ? dgn tarif berapa % ?
iya. mohon pencerahan rekan priadiar?
iya. mohon pencerahan rekan priadiar?
mohon maaf, saya kurang mengerti, apakah ada perusahaan EO yang menjadikan artis sebagai status pegawai mereka?
bukankah dalam hal ini manajemen artis menjadi pihak penyedia jasa kepada artis?atas jasa manajemmen tersebut harusnya dikenakan pasal 23 dengan tarif 2%.
mohon koreksi yang lain.
mohon maaf, saya kurang mengerti, apakah ada perusahaan EO yang menjadikan artis sebagai status pegawai mereka?
bukankah dalam hal ini manajemen artis menjadi pihak penyedia jasa kepada artis?atas jasa manajemmen tersebut harusnya dikenakan pasal 23 dengan tarif 2%.
mohon koreksi yang lain.
- Originaly posted by dear:
ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?
lha kenapa harus ada managemen fee lagi?? kan bilangnya
Originaly posted by dear:menjadi pegawainya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja
- Originaly posted by dear:
ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?
lha kenapa harus ada managemen fee lagi?? kan bilangnya
Originaly posted by dear:menjadi pegawainya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja