Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Artis Potong PPh pasal berapa?

  • Artis Potong PPh pasal berapa?

     juned_91 updated 10 years ago 4 Members · 19 Posts
  • dear

    Member
    16 April 2014 at 4:28 pm

    rekan

    saya mau nanya, misalkan perusahan bergerak dibidang Jasa Event Organizer, dalam hal ini manajemen artis, misalkan si artis yang menjadi pegawainya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut masuk ke rekening perusahaan, atas penghasilan ini perusahaan potong PPh pasal berapa ya?

    Terima kasih

  • dear

    Member
    16 April 2014 at 4:28 pm

    rekan

    saya mau nanya, misalkan perusahan bergerak dibidang Jasa Event Organizer, dalam hal ini manajemen artis, misalkan si artis yang menjadi pegawainya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut masuk ke rekening perusahaan, atas penghasilan ini perusahaan potong PPh pasal berapa ya?

    Terima kasih

  • dear

    Member
    16 April 2014 at 4:28 pm
  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 7:36 am

    PPh Pasal 21

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 7:36 am

    PPh Pasal 21

  • dear

    Member
    17 April 2014 at 9:03 am

    ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?

  • dear

    Member
    17 April 2014 at 9:03 am

    ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 9:12 am
    Originaly posted by dear:

    penghasilan tersebut masuk ke rekening perusahaan

    ini dipotong pph psl berapa ?

    Originaly posted by dear:

    atas penghasilan ini perusahaan potong PPh

    Originaly posted by priadiar4:

    PPh Pasal 21

    Originaly posted by dear:

    ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?

    fee yang diterima management dipotong PPh Psl 21/ PPh Psl 23 ? dgn tarif berapa % ?

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 9:12 am
    Originaly posted by dear:

    penghasilan tersebut masuk ke rekening perusahaan

    ini dipotong pph psl berapa ?

    Originaly posted by dear:

    atas penghasilan ini perusahaan potong PPh

    Originaly posted by priadiar4:

    PPh Pasal 21

    Originaly posted by dear:

    ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?

    fee yang diterima management dipotong PPh Psl 21/ PPh Psl 23 ? dgn tarif berapa % ?

  • dear

    Member
    17 April 2014 at 3:34 pm

    iya. mohon pencerahan rekan priadiar?

  • dear

    Member
    17 April 2014 at 3:34 pm

    iya. mohon pencerahan rekan priadiar?

  • juned_91

    Member
    17 April 2014 at 4:34 pm

    mohon maaf, saya kurang mengerti, apakah ada perusahaan EO yang menjadikan artis sebagai status pegawai mereka?
    bukankah dalam hal ini manajemen artis menjadi pihak penyedia jasa kepada artis?

    atas jasa manajemmen tersebut harusnya dikenakan pasal 23 dengan tarif 2%.

    mohon koreksi yang lain.

  • juned_91

    Member
    17 April 2014 at 4:34 pm

    mohon maaf, saya kurang mengerti, apakah ada perusahaan EO yang menjadikan artis sebagai status pegawai mereka?
    bukankah dalam hal ini manajemen artis menjadi pihak penyedia jasa kepada artis?

    atas jasa manajemmen tersebut harusnya dikenakan pasal 23 dengan tarif 2%.

    mohon koreksi yang lain.

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by dear:

    ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?

    lha kenapa harus ada managemen fee lagi?? kan bilangnya

    Originaly posted by dear:

    menjadi pegawainya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja

  • priadiar4

    Member
    17 April 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by dear:

    ga perlu di potong manajemen fee lagi ya rekan?

    lha kenapa harus ada managemen fee lagi?? kan bilangnya

    Originaly posted by dear:

    menjadi pegawainya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now