Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penggolongan aktiva tetap
Dear All,
Saya mau nanya. Kan terjadi perubahan pnggolongan aktiva tetap sesuai PMK Nomor 96 Tahun 2009. Nah, apakah pas di pelaporan SPT, aktiva yang diperoleh sebelum tahun 2009 (ex. 2006), perlu mengikuti penggolongan di PMK 96 ini? atau tetap mengikuti KMK 138 tahun 2002?
Terima kasih
Pasal 4
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK.138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Karena dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka dianggap sudah tidak ada. Jadi sisa peraturan baru yg PMK 96 – 2009 (ikutin yg baru)