Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penyerahan barang impor (investasi mesin) Dari pusat ke cabang

  • Penyerahan barang impor (investasi mesin) Dari pusat ke cabang

     ChikiDolby9 updated 10 years ago 2 Members · 5 Posts
  • ChikiDolby9

    Member
    14 April 2014 at 8:03 pm
  • ChikiDolby9

    Member
    14 April 2014 at 8:03 pm

    Rekan rekan sekalian,
    Terima kasih sebelumnya untuk bantuannya.

    Saya bekerja di perusahaan, Dimana perusahaan kami mengimpor barang modal berupa mesin. Yang melakukan impor adalah kantor pusat karena surat izin dimiliki kantor pusat.

    Setelah barang masuk Dan sudah dilunasi semua biaya pajaknya, barang tersebut kami kirim Dari pusat ke cabang. Untuk itu kami terbitkan faktur pajak dengan kode 09 dengan asumsi

  • ChikiDolby9

    Member
    14 April 2014 at 8:06 pm

    Dengan asumsi barng tersebut adalah barng modal Dan bukan barng dagangan / tujuan bukan untuk diperjual belikan. Namun pihak fiskus menyatakan salah kode, seharusnya 01.

    Bagaimana pendapat rekan sekalian Dan apa dasar hukumnya.

    Terima kasih rekan

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 7:38 am

    09 itu pasal 16 D
    09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya
    dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

  • ChikiDolby9

    Member
    16 April 2014 at 12:17 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    09 itu pasal 16 D
    09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya
    dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

    jadi seharusnya pakai kode no brp rerkan priardiar4 ?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now