Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Biaya Jabatan saat Input manual 1721A1

  • Biaya Jabatan saat Input manual 1721A1

     Nandika updated 10 years ago 4 Members · 6 Posts
  • zwarte

    Member
    3 April 2014 at 2:41 pm
  • zwarte

    Member
    3 April 2014 at 2:41 pm

    Slmt siang ORTax,
    Ane lagi input manual 1721A1 nih
    Data karyawan (punya NPWP, Status TK0):
    Masa kerja: Jan s/d Okt (kerja cuma 10 bln, pindah ke tempat kerja lain di Indonesia)
    Gaji : 120.000.000
    Tj PPh : 36.719.983
    Tj Lainnya : 18.000.000
    Honorarium : 2.760.000
    Premi as : 745.200
    Bonus/THR : 12.000.000
    ____________
    Jml Ph Bruto : 190.225.183

    Nah, pas waktu ngisi jumlah PTKP (max 6.000.000), angkanya selalu balik lagi jadi 5.000.000. Padahal udah diketik berulang kali. Dan karyawan lainnya PTKPnya 5% dari Ph bruto.

    1) Apakah eSPT 21 ane eror?
    2) Atau perhitungan PTKP cuma 10 bln?
    Terima kasih dan ditunggu jawabannya, kawan2

  • begawan5060

    Member
    3 April 2014 at 5:13 pm
    Originaly posted by zwarte:

    Atau perhitungan PTKP cuma 10 bln?

    Yang ditanyakan biaya jabatan atau PTKP?

    Originaly posted by zwarte:

    Apakah eSPT 21 ane eror?

    Masalah biaya jabatan tidak eror, karena maksimum yang diperkenankan hanya 5jt (500.000 x 10)

  • zwarte

    Member
    3 April 2014 at 6:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang ditanyakan biaya jabatan atau PTKP?

    Oiya maaf, Biaya jabatan

    Tapi kalo karyawan lain yang masa kerjanya sama (kurang dari setahun) Biaya jabatannya 5% dr Ph bruto.

    Biaya jab itu kan max 6.000.000? Kok ini 5.000.000 (10/12 x 6.000.000)?
    Apa ada aturannya kalo biaya jabatan dihitung sesuai masa kerja?

    Mohon pencerahan, karena PPh 21 beda dengan hitungan excel

  • dibmarudib

    Member
    4 April 2014 at 1:34 am

    Klo ga salah ada di pmk 250 th 2008..
    Biaya jabatan setinggi2nya 6 jt setahun atau 500 rb sebulan..
    Disitu seakan dipertegas bahwa 6 jt tsb berasal dr 500 rb perbulan, jadi tetap yg dipakai 500 rb sebulan itu gan

  • Nandika

    Member
    4 April 2014 at 11:06 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 250/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008

    TENTANG

    BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN
    Pasal 1
    (1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now