Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lapor SKPKB
Salam,
Rekan Ortax semua, bagaimana kita melaporkan SKPKB yang kita bayarkan?
bagaimana bentuk laporannya?Mohon pencerahannya rekan-rekan semua.
Thanks
- Originaly posted by Rama12:
Rekan Ortax semua, bagaimana kita melaporkan SKPKB yang kita bayarkan?
bagaimana bentuk laporannya?kasih aja ssp lbr ke 3 sama copy SKPKB nya
jadi kita buat surat yg menerangkan bahwa skpkb itu sudah kita bayarkan dengan lampiran ssp dan skpkb'nya ya rekan?
- Originaly posted by Rama12:
bagaimana kita melaporkan SKPKB yang kita bayarkan?
Nggak ada kewajiban pelaporan…, duduk manis aja di rumah..
- Originaly posted by Rama12:
Salam,
Rekan Ortax semua, bagaimana kita melaporkan SKPKB yang kita bayarkan?
bagaimana bentuk laporannya?Sepanjang pengisian SSP itu benar adanya silakan tidak dilaporkan namun untuk memastikan bahwa benar input pembayaran sebaiknya lapor saja ke seksi penagihan di KPP
Sebenarnya ga laporpun ga ada masalah koq, kalau memang sdh bayar pasti sdh masuk di sistimnya kantor pajak dan tdk akan ditagih . Tetapi saran rekan hangseng itu baik juga untuk dilaksanakan.