Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kenaikan Pembatasan PMK.22

  • Kenaikan Pembatasan PMK.22

     Rike updated 9 years, 3 months ago 11 Members · 37 Posts
  • Rike

    Member
    30 March 2014 at 4:53 am

    PMK.22 tentang Kuasa Wajib Pajak sampai saat ini belum dinaikan.
    Sementara peraturan tenteng pengusaha kecil dan mikro batasannya sampai dengan 4,8 M/tahun, sedangkan pada PMK.22 dibatasi hanya 1,8 M/tahun.
    Jadi bagaimana nih lulusan PT Perpajakan bisa menjadi kuasanya atau dengan kata lain apalah gunanya lulusan PT Perpajakan kalau hanya dibtasi dibawah omset pengusaha kecil dan mikro ?

  • Rike

    Member
    30 March 2014 at 4:53 am
  • aldrian

    Member
    30 March 2014 at 7:49 pm

    semoga segera diubah, amiiiinnnn…..

  • Rike

    Member
    5 May 2014 at 8:20 pm
    Originaly posted by aldrian:

    semoga segera diubah, amiiiinnnn…..

    Kapan pak .. ?

  • priadiar4

    Member
    6 May 2014 at 7:36 am
    Originaly posted by Rike:

    Kapan pak .. ?

    banyak kepentingan disini

  • Rike

    Member
    16 June 2014 at 5:17 pm

    PMK 22 sampai sekarang belum ada perubahan ya ?

  • HerwiksonSitorus25

    Member
    16 June 2014 at 9:20 pm
    Originaly posted by Rike:

    PMK 22 sampai sekarang belum ada perubahan ya ?

    sejauh ini belum ada perubahan, sama halnya juga dengan PKP yang menggunakan norma 1.8 M sedangkan WP yang menggunakan Norma 4,8 M, peraturan ini juga belum di update oleh pemerintah

  • wannabewongkpp

    Member
    17 June 2014 at 1:37 pm

    tidak ada gunanya PMK-22 diubah (batasannya dinaikkan).

  • Darmawan

    Member
    18 June 2014 at 3:14 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    tidak ada gunanya PMK-22 diubah (batasannya dinaikkan).

    Kita sdh tahu ada yg sentimen dgn PMK.22 dan berusaha mematikan para lulusan perguruan tinggi perpajakan tapi peraturan satu dgn yg lain harus sinkron.

  • wannabewongkpp

    Member
    18 June 2014 at 4:44 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Kita sdh tahu ada yg sentimen dgn PMK.22 dan berusaha mematikan para lulusan perguruan tinggi perpajakan tapi peraturan satu dgn yg lain harus sinkron.

    justru PMK-22 ini melindungi para lulusan perguruan tinggi perpajakan, rekan.

  • Darmawan

    Member
    19 June 2014 at 12:19 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    justru PMK-22 ini melindungi para lulusan perguruan tinggi perpajakan, rekan.

    wannabewongkpp lagi becanda ya…

  • wannabewongkpp

    Member
    19 June 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    wannabewongkpp lagi becanda ya…

    saya tidak pernah becanda, urusan pidana kok dibecandain.

  • Rike

    Member
    20 June 2014 at 4:38 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    justru PMK-22 ini melindungi para lulusan perguruan tinggi perpajakan, rekan.

    batasannya tolong dinaikan dan diupdate pak dgn aturan yg lain

  • wannabewongkpp

    Member
    20 June 2014 at 1:47 pm
    Originaly posted by Rike:

    batasannya tolong dinaikan dan diupdate pak dgn aturan yg lain

    sebaiknya jangan dinaikkan.

  • Rike

    Member
    21 June 2014 at 3:49 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    sebaiknya jangan dinaikkan

    bener euy bapak ini lagi becanda, kenapa sih gak mau disesuaikan dgn aturan yg lain yg sdh dirubah

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now