Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SPT PPh 21 Masa Desember 2013

  • SPT PPh 21 Masa Desember 2013

     tomywibowo updated 10 years ago 4 Members · 12 Posts
  • tomywibowo

    Member
    24 March 2014 at 6:53 pm
  • tomywibowo

    Member
    24 March 2014 at 6:53 pm

    Assalamualaikum Wr, Wb.
    Mungkin Diforum ini ada yg bisa membantu saya… sampai penulisan pertanyaan ini perusahaan tempat saya bekerja belum lapor SPT PPh 21 Masa Desember karena saya masih bingung pengisian di Formulir SPT yang terbaru sebegai keterangan
    1. Perusahaan tempat saya bekerja Mempunyai Pegawai Tetap 15 org
    2. Dari Masa Januari – Nov PPh 21 yg dibayar/dicicil @RP. 1.500.000 (16.500.000)
    3. Setelah dilakukan perhitungan dimasa Desember 2013 ternyata kurang bayar 40jt
    Nah yang mau saya tanyakan… Karena sudah bulan maret maka saya dalam pelaporan SPT PPh 21 Masa Desember harus menggunakan Formulir SPT yg baru… tapi di Formulir SPT yg baru tidak ada Kolom "[b]PPh 21 dan / atau Pasal 26 yang telah disetor pada Masa Pajak Januari s.d November ( Disi hanya pada masa Pajak Desember)"[/b]
    Saya coba berkonsultasi ke AR jawaban dari AR saya harus melakukan pembetulan mulai dari januari 2013 – Nov 2013 Alasannya "SPT yg baru hanya diisi penghasilan pada bulan Desember SAJA" jadi menurut AR tersebut saya harus pembetulan dari bulan Januari – Nov
    Adakah rekan disini yg mempunyai pengalaman seperti saya dan apa solusinya, karena bagi saya pembetulan dari Januari – November cukup memberatkan…
    trimakasih sebelum nya

  • kenspurnomo

    Member
    25 March 2014 at 9:36 am

    saran saya ikuti saja AR nya…

  • tomywibowo

    Member
    25 March 2014 at 10:15 am

    Tapi teman saya untuk kasus yg sama dia bisa melaporkan di masa desember kekurangan pajak nya

  • begawan5060

    Member
    25 March 2014 at 10:33 am

    Misal :
    Ph bruto (Jan sd. Des) = 100.000.000
    PPh 21 terutang (Jan sd. Des) = 10.000.000
    SSP Jan sd Nop = 9.500.000

    Pengisian SPT blangko lama :
    PPh 21 terutang = 10.000.000
    Dibayar Jan sd. Nop = 9.500.000
    Kurang Bayar = 500.000

    Pengisian SPT blangko baru :
    Ph bruto hanya Desember saja, misal 12.000.000
    PPh 21 terutang, hanya Desember saja = 500.000 (berasal dari 10.000.000 – 9.500.000)

  • tomywibowo

    Member
    25 March 2014 at 1:54 pm

    Rekan Begawan

    Untuk kasus saya berarti saya buat SPT di Desember 2013
    Misal:
    PH Bruto ( Desember ) 100.000.000
    PPh 21 Terutang Desember 40jt (berasal dari 56.500.000 – 16.500.000)

    begitu ya rekan?

  • tomywibowo

    Member
    25 March 2014 at 2:08 pm

    Rekan Begawan

    Untuk kasus saya berarti saya buat SPT di Desember 2013
    Misal:
    PH Bruto ( Desember ) 100.000.000
    PPh 21 Terutang Desember 40jt (berasal dari 56.500.000 – 16.500.000)

    begitu ya rekan?
    meskipun dalam perhitungan aslinya misalkan dari PH bruto desember 100jt pajak 21 terutang adalah hanya 10jt, (karena terjadi banyak kekurangan pembayaran dari jan – nov maka di desember terjadi kurang bayar 40jt) jadi di desember dengan Form SPT terbaru PPh 21 desember di tulis 40 jt

  • aldrian

    Member
    27 March 2014 at 12:10 am
    Originaly posted by tomywibowo:

    Adakah rekan disini yg mempunyai pengalaman seperti saya dan apa solusinya, karena bagi saya pembetulan dari Januari – November cukup memberatkan…

    mohon maaf, ijin menjawab:

    apa yang AR rekan sarankan memang seperti itu adanya, jadi memang harus dilakukan pembetulan masa Jan s.d November karena blangko SPT 1721 berdasarkan Per-14 untuk masa Desember hanya digunakan menghitung masa pajak Desember saja.
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    27 March 2014 at 9:15 am
    Originaly posted by tomywibowo:

    Misal:
    PH Bruto ( Desember ) 100.000.000
    PPh 21 Terutang Desember 40jt (berasal dari 56.500.000 – 16.500.000)
    begitu ya rekan?

    Benar…

    Originaly posted by tomywibowo:

    meskipun dalam perhitungan aslinya misalkan dari PH bruto desember 100jt pajak 21 terutang adalah hanya 10jt, (karena terjadi banyak kekurangan pembayaran dari jan – nov maka di desember terjadi kurang bayar 40jt)

    Ini masalah lain…, berarti terdapat kesalahan penghitungan dalam masa pajak Jan sd. Nop dan harus dibetulkan masa pajak mana yang salah..

  • tomywibowo

    Member
    27 March 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by tomywibowo:
    meskipun dalam perhitungan aslinya misalkan dari PH bruto desember 100jt pajak 21 terutang adalah hanya 10jt, (karena terjadi banyak kekurangan pembayaran dari jan – nov maka di desember terjadi kurang bayar 40jt)

    Ini masalah lain…, berarti terdapat kesalahan penghitungan dalam masa pajak Jan sd. Nop dan harus dibetulkan masa pajak mana yang salah..

    Berarti di Formulir SPT yg terbaru tidak bisa ya melakukan Rekapitulasi atas kekurangan pembayaran Masa Januari – November, di masa Desember, itu artinya saya harus melakukan pembetulan SPT dari Januari – november, Nah untuk tahun 2014 misal dalam tahun 2014 Januari – Desember PPh 21 terutang adalah 60jt, maka Perusahaan melakukan pembayaran pph 21 sebesar 5jt per masa hasil dari 60jt / 12 bulan… begitu ya rekan?

  • begawan5060

    Member
    27 March 2014 at 11:26 am
    Originaly posted by tomywibowo:

    Berarti di Formulir SPT yg terbaru tidak bisa ya melakukan Rekapitulasi atas kekurangan pembayaran Masa Januari – November, di masa Desember

    Pake formulir lamapun, tidak diperkenankan..

    Originaly posted by tomywibowo:

    Nah untuk tahun 2014 misal dalam tahun 2014 Januari – Desember PPh 21 terutang adalah 60jt, maka Perusahaan melakukan pembayaran pph 21 sebesar 5jt per masa hasil dari 60jt / 12 bulan… begitu ya rekan?

    Dihitung lagi yang benar setiap masa pajak, dan bayar kekurangannya..

  • tomywibowo

    Member
    27 March 2014 at 2:22 pm

    ow…ya ya…saya paham….terimakasihh rekan begawan 🙂

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now