Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain penSiUNaN, spt, email

  • penSiUNaN, spt, email

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • jhonkhoferi

    Member
    23 March 2014 at 1:03 pm

    Bung Kajapsby walaupun tidak ada internet,email,efin,e-filling khan masih bisa pake cara manual yaitu dengan cara kirim by pos,kalo yang sakit tidak bisa ttd masih bisa cap jempol.hal ini pernah di alami oleh client saya dia menerima pensiunan selama ada penghasilan wajib melaporkannya.kecuali kl dia sudah tidak menerima penghasilan lagi baru bisa minta penghapusan NPWP atau Lapor SPT Nihil dengan surat keterangan bahwa dia tidak punya penghasilan dan ikut anak (anaknya harus punya npwp ya)

    NPWP Bisa di cabut jika :
    WP Tersebut meninggal dunia
    atau meninggalkan indonesia untuk selama lamanya

  • KAJAPSBY

    Member
    23 March 2014 at 2:39 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    23 March 2014 at 2:39 pm

    Apakah seorang pensiunan yg telah berusia 70 thn dan juga telah sakit2an masih harus mengisi dan melaporkan spt tahunan ? Apalagi ga kenal dgn apa itu namanya internet, email, efin dan e filing.

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 8:43 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Kira2 kalau mengajukan permohonan pencabutan npwp dengan alasan penghasilan netto yg diperoleh dibawah ptkp apakah bsa diproses dan dikabulkan ya ? Untuk seorang pensiunan ini kan menjadi beban tersendiri.

    Silakan dicoba..

  • KAJAPSBY

    Member
    24 March 2014 at 1:56 pm

    Kira2 kalau mengajukan permohonan pencabutan npwp dengan alasan penghasilan netto yg diperoleh dibawah ptkp apakah bsa diproses dan dikabulkan ya ? Untuk seorang pensiunan ini kan menjadi beban tersendiri.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now