Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-SPT PPh 21
Dear all kolega..
Hai, mohon bantuannya donk. sekedar bertanya untuk identitas pemotong pada bukti potong tidak final itu diisikan dengan nama PT atau nama kuasa penandatangan bukti potong? karena kalau berdasarkan petunjuk pengisian itu berisikan nama kuasa yang menandatangani, namun jika ditrash back, bukti potong tersebut itu dijadikan kredit pajak bagi pihak yang dipotong dimana harus mencantumkan nama PT, NPWP. Jadi keliatan nya rancu banget. mohon masukannya temansss!
Thanks.
Dear all kolega..
Hai, mohon bantuannya donk. sekedar bertanya untuk identitas pemotong pada bukti potong tidak final itu diisikan dengan nama PT atau nama kuasa penandatangan bukti potong? karena kalau berdasarkan petunjuk pengisian itu berisikan nama kuasa yang menandatangani, namun jika ditrash back, bukti potong tersebut itu dijadikan kredit pajak bagi pihak yang dipotong dimana harus mencantumkan nama PT, NPWP. Jadi keliatan nya rancu banget. mohon masukannya temansss!
Thanks
- Originaly posted by tanty86herlina:
ntuk identitas pemotong pada bukti potong tidak final itu diisikan dengan nama PT atau nama kuasa penandatangan bukti potong?
di isi nama perusahaan pemotong mbak tanty.
di pph 21 yg v2.0 keluar data kuasa , setelah diupdate
di pph 21 yg v2.1 keluar nama perusahaan - Originaly posted by faiesta:
di isi nama perusahaan pemotong mbak tanty.
Tapi di lampiran PER-14/PJ/2013 identitas pemotong itu diisi dengan nama penandatangan bukti potong.
C. Identitas Pemotong
Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/
Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
Angka 1.Diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.
Angka 2.Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.
Angka 3.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau
Pasal 26, dengan format penulisan dd – mm – yyyy.
Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap.CMIIW
ini yg aneh pd petunjuk pengisiannya, seyogyanya adalah nama pemotong itu adalah nama perusahaan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
nama pemotong itu adalah nama perusahaan
tapi di menu import bukan nama perusahaan, tapi nama direkturnya
jadi bagaimana nih rekan hangseng?salam
ikuti saja petunjuk yang ada
Salam
artinya kita masukin nama kuasa yang menandatangani faktur pajak kah?
- Originaly posted by tanty86herlina:
artinya kita masukin nama kuasa yang menandatangani faktur pajak kah?
nanti yg aneh nya adalah pada saat ngisi spt taunan OP, antara yg dipotong oleh perusahaan sama yg dilaporkan oleh yg dipotong pasti ga akan pernah sama, atau ga nanti ga ada badan yg menjadi pemotong pph 21 tidak final pada pelaporan pph 21 OP (just opini)
- Originaly posted by tanty86herlina:
Hai, mohon bantuannya donk. sekedar bertanya untuk identitas pemotong pada bukti potong tidak final itu diisikan dengan nama PT atau nama kuasa penandatangan bukti potong? karena kalau berdasarkan petunjuk pengisian itu berisikan nama kuasa yang menandatangani, namun jika ditrash back, bukti potong tersebut itu dijadikan kredit pajak bagi pihak yang dipotong dimana harus mencantumkan nama PT, NPWP. Jadi keliatan nya rancu banget. mohon masukannya temansss!
1. Diisi sesuai ketentuan, yaitu berdasarkan Per-14, jadi diisi identitas yang berhak menandatangani..
2. Ketidaksempurnaan eSPT bukan berarti merubah ketentuan yang ada..
3. Ini lah salah satu "kecerobohan konsep" bukpot tsb… justru yang sangat penting yaitu "pemotong pajaknya" tidak ada, tidak seperti yang lama… Penanda tangan Nama & NPWP Perusahaan – Perhatikan Format Bukti Potong yang terbit.
Klo Identitas Pemotong diisi Nama & NPWP Direksi/Kuasa menurut saya ANEH…! Karena di bukti potong PPh 21 tidak terdapat identitas WP tempat kita memperoleh penghasilan, seperti BP PPh 23, 22 dll
Apa cukup dengan stempel itu sudah mengidentifikasi WP pemotong….! lha klo Direksi memegang lebih dari 1 perusahaan dan yang tugas stempel 1 orang atau malah dia sendiri yg stempellin tuh BP krn usahanya masih kecil, klo salah gimana…! he…he..he..!
itu sih menurut SAYA …!
sebenernya patch terbari SPT 21 sudah berubah belum si identitas pemotongnya..??
saya sudah update patch terbaru pun hasilnya tetap sama nama identitas pemotongnya bukan PT.. bagaimana ini..?- Originaly posted by rhendie:
saya sudah update patch terbaru pun hasilnya tetap sama nama identitas pemotongnya bukan PT.. bagaimana ini..?
memang belum di akomodasi di e SPT yg baru, tapi masih bisa diakali dengan di edit manual…
Langsung Aja Datang Ke KPP,tanya Ke Bagian Konsultasi,,/ ketemu dengan AR'a klo masih belum bsa…
*Pilihan Terahir…hehehehehe