Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengurusan SKB 2014
Dear ortax…
apakah pengurusan SKB 2014 cukup melampirkan SKB 2013…?
Terima kasih atas bantuannya
Regards
tidak
untuk permohonan SKB 2014, syaratnya harus melampirkan SPT tahunan badan 2013.
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah:
a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
c. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
d. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final.Syarat-syarat pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan:
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
Satu permohonan diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22 Impor, Pasal 22 selain Impor, dan Pasal 23.
Setiap permohonan dilampiri dengan penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d.
Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1).