Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP bg yayasan
salam rekan rekan ortax…
haruskah badan-badan yang didirikan tidak untuk melakukan kegiatan usaha yang sifatnya tidak mencari untung seperti yayasan sosial atau badan keagamaan memiliki NPWP bg wajib pajak badan?Kalo memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif maka hukumnya wajib ….secara subjektif harus merupakan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Secara objektif mempunyai penghasilan, penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…
mudah-mudahan dapat membantuYayasan dan badan keagamaan dapat masuk dalam pengertian badan. sehingga wajib punya NPWP
Salam
- Originaly posted by hanif:
haruskah badan-badan yang didirikan tidak untuk melakukan kegiatan usaha yang sifatnya tidak mencari untung seperti yayasan sosial atau badan keagamaan memiliki NPWP bg wajib pajak badan?
yayasan mempunyai karyawan yg digaji melakukan pembelian barang dan jasa berarti melakukan kegiatan perpajakan jadi wajib npwp
yayasan termasuk subjek pajak badan sehingga wajib memiliki NPWP.Apalagi walaupun tidak mencari keuntungan tetap saja yayasan pasti memiliki laba walaupun kecil.Lagipula atas gaji karyawan dan penghasilan lain atau pemberian jasa harus dipotong pajaknya
Rekan rotten,
Sebagai pedoman mungkin bisa dilihat alurnya seperti :
Pada UU KUP 28/2007 pasal 2 ayat 1 :
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jadi bila yg memenuhi syart subjektif adalah : OP, badan, dll
kemudian lihat Penjelasan Psl 2 ayat 1 huruf b, secara jelas disebutkan adalah bahwa yg termasuk dalam badan adalah yayasan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.Demikian semoga bisa membantu
salamterima kasih rekan2 semuanya..salam…..