Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Salah Kode 030 Sharusnya Kode 010

  • Salah Kode 030 Sharusnya Kode 010

     Jenny008 updated 5 years, 1 month ago 13 Members · 15 Posts
  • catzmania

    Member
    30 January 2014 at 10:03 am

    ada kasus dalam penginputan faktur pajak keluaran di espt ppn
    setelah kami telusuri dalam espt ppn januari 2013
    bahwa nomor 030.000-13.00000141 tsb keliru
    sharusnya nomor yg benar 010.000-13.00000141

    bagaimana langkaha yg bner untuk melakukan pembetulan di espt ppn januari 2013 ?

  • catzmania

    Member
    30 January 2014 at 10:03 am
  • hangsengnikkei

    Member
    30 January 2014 at 10:08 am
    Originaly posted by catzmania:

    bagaimana langkaha yg bner untuk melakukan pembetulan di espt ppn januari 2013 ?

    buat fp pengganti dgn nomer 011.000-13.00000141 kemudian lakukan pembetulan masa jan 13, kemudian setorkan kekurangan bayarnya dan tunggu STP utk membayar sanksinya

  • kasitaugaya

    Member
    1 February 2014 at 7:07 pm
    Originaly posted by catzmania:

    ahwa nomor 030.000-13.00000141 tsb keliru

    Kelirunya karena apa?
    Kalau FP nya sudah benar, tapi hanya salah ketika menginput ke e SPT, langkahnya adalah rekan tinggal buat pembetulan e SPT PPN Januari, kemudian ubah (edit) no seri FP tersebut.

  • zha

    Member
    3 February 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by catzmania:

    ada kasus dalam penginputan faktur pajak keluaran di espt ppn
    setelah kami telusuri dalam espt ppn januari 2013
    bahwa nomor 030.000-13.00000141 tsb keliru
    sharusnya nomor yg benar 010.000-13.00000141

    bagaimana langkaha yg bner untuk melakukan pembetulan di espt ppn januari 2013 ?

    Jika salah kode seperti ini dalam melakukan pembetulan FP di e-SPT PPN jika cara manual sangat sulit dilakukan. Ada baiknya rekan melakukannya dengan cara mengimpornya. Karena saya pernah mengalami hal serupa.

    Salam,
    zha

  • ainal

    Member
    3 February 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by zha:

    Kelirunya karena apa?
    Kalau FP nya sudah benar, tapi hanya salah ketika menginput ke e SPT, langkahnya adalah rekan tinggal buat pembetulan e SPT PPN Januari, kemudian ubah (edit) no seri FP tersebut.

    idem.

    terkecuali salah dalam faktur baru di e-SPT nya pake 011

  • Toni Suanto

    Member
    18 February 2014 at 4:51 pm

    dear rekan,
    saja juga mengalaminya, salah kode faktur masukan harusnya kode faktur 040 terinput menjadi 010 di espt, apakah harus melakukan pembetulan spt meski nilai tidak ada yang berubah, atau minta input data ulang CSVya saja

  • hdjt

    Member
    18 February 2014 at 5:19 pm

    benerin aja di e-spt ppn nya kemudian laporkan pembetulan

  • Toni Suanto

    Member
    18 February 2014 at 8:43 pm

    thanks rekan,

  • abalone

    Member
    14 March 2014 at 11:35 pm

    cara benerin di e-spt ppn nya bagaimana ya? apakah langsung ubah saja nomor nya atau dibikin faktur pajak pengganti?

  • Levintz

    Member
    15 March 2014 at 12:02 am
    Originaly posted by abalone:

    cara benerin di e-spt ppn nya bagaimana ya? apakah langsung ubah saja nomor nya atau dibikin faktur pajak pengganti?

    kalau cuma salah dalam penginputan no fp di espt

    pergi ke menu setting > setting spt ppn 1111 > pilih masa yang mau diperbaiki > double klik, pilih yang buat spt pembetulan (N + 1), setelah itu masuk ke menu input data (jika ppn masukan yang salah, pilih menu input data ppn masukan)

    pilih masa yang mau dibetulkan, lalu pembetulan yang angka nol (0), di ketik manual jadi (1) <– Karena pembetulan 1

    trus pilih no fp yang salah tersebut.
    rubah lalu simpan

    selesai deh

    salam

  • AUTOPIT

    Member
    26 September 2014 at 10:41 am

    saya sudah mengikuti langkah-langkah dari saudara LEVINTZ..
    tapi saya mentok di edit faktur pajak keluaran..
    lalu bagaimana cara mengisi edit faktur pajak keluaran???
    thanks

  • Rowland

    Member
    10 September 2018 at 5:28 pm

    Mohon izin bertanya pak,

    PT. A menjual Aset tapi mengeluarkan FP dengan kode 01 (seharusnya kan 09). Apakah kesalahan tsb menyebabkan pengisian FP dinyatakan tidak lengkap dan akan dikenakan denda 2% dari DPP seperti dimuat dalam UU KUP pasal 14 ayat 4?
    Apakah jika kita membetulkan kode FP tsb akan bebas dari sanksi 2% dari DPP?

  • abrahamchandra

    Member
    12 September 2018 at 9:17 am
    Originaly posted by Rowland:

    Apakah jika kita membetulkan kode FP tsb akan bebas dari sanksi 2% dari DPP?

    iya.. selama belum diperiksa sebaiknya pembetulan saja.

  • Jenny008

    Member
    18 March 2019 at 9:09 am

    Dear Rekan
    saya mau tanyakan awalnya kami membuat faktur pajak dengan kode 040, akan tetapi customer meminta agar direvisi jadi PPN 10%, maka diterbitkan faktur pajak pengganti dengan kode 011. setelah itu customer info bahwasannya faktur pajak dengan kode 011 tidak dapat diupload dengan alasan harus memasukkan faktur pajak normal yang kode 010 dan tidak bisa pakai faktur pajak normal 040, apakah itu benar ? dan untuk ini bagaimana solusinya ?

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now