Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Menghitung PPH Badan terkait PP46 tahun 2013

  • Menghitung PPH Badan terkait PP46 tahun 2013

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 25 Members · 107 Posts
  • rosano

    Member
    3 January 2014 at 4:12 pm

    Mohon pencerahan untuk perhitungan pajak badan tahun 2013, dimana Januari-Juni 2013, kami mencicil PPH25, mulai Juli-Des sesuai PP46 membayar PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet.

    Pertanyaanya:
    1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
    2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?
    3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?

    Terima kasih

  • rosano

    Member
    3 January 2014 at 4:12 pm
  • rosano

    Member
    3 January 2014 at 4:12 pm

    Mohon pencerahan untuk perhitungan pajak badan tahun 2013, dimana Januari-Juni 2013, kami mencicil PPH25, mulai Juli-Des sesuai PP46 membayar PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omzet.

    Pertanyaanya:
    1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
    2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?
    3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by rosano:

    1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
    2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?

    SE 42/2013

    10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
    menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang
    dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
    a. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
    dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
    b. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki
    Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.
    11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    Tahun Pajak 2013:
    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
    Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
    dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
    b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi
    terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
    c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa
    Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak
    Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

    Originaly posted by rosano:

    3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?

    Terima kasih

    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
    bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
    Pasal 22 atas import
    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

  • priadiar4

    Member
    3 January 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by rosano:

    1. Bagaimana menghitung PPH Badan atas Jan-Jun 2013 pada SPT Badan ?
    2. Pengisiannya nanti bagaimana diformulirnya ?

    SE 42/2013

    10. Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
    menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang
    dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
    a. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
    dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
    b. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki
    Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.
    11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    Tahun Pajak 2013:
    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
    Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
    dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
    b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi
    terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
    c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa
    Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak
    Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

    Originaly posted by rosano:

    3. Sehubungan dengan PP46 juga, atas PPh pasal 22 yang sudah dibayar bagaimana perlakuannya? Apakah bisa di kompesasi ke Pasal 4 ayat 2 pada pembayaran bulanan atau hanya pada perhitungan pajak badan akhir tahun 2013 ? Bagaimana dengan bulan-bulan dimana ada PPh22 ?

    Terima kasih

    b. atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dengan
    bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan Pajak Penghasilan
    Pasal 22 atas import
    1) dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
    sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan
    pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
    2) dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang
    bersangkutan.

  • rosano

    Member
    3 January 2014 at 6:10 pm

    @ priadiar4 :Terimakasih atas pencerahannya mengenai cara menghitung PPH Badannya.

    Utk PPh22 sendiri berarti jika tahun 2014 dimana saya sudah seluruhnya membayar melalui mekanisme PPh pasal 4 ayat 2 (1% dari omzet), berarti saya hanya punya opsi utk pengembalian pajak ?

  • rosano

    Member
    3 January 2014 at 6:10 pm

    @ priadiar4 :Terimakasih atas pencerahannya mengenai cara menghitung PPH Badannya.

    Utk PPh22 sendiri berarti jika tahun 2014 dimana saya sudah seluruhnya membayar melalui mekanisme PPh pasal 4 ayat 2 (1% dari omzet), berarti saya hanya punya opsi utk pengembalian pajak ?

  • rosano

    Member
    3 January 2014 at 6:12 pm

    Maaf sekalian tanya lagi, utk koreksi fiskal sendiri berarti yang bisa di koreksikan apakah hanya utk koreksi biaya/penghasilan Januari-Juni atau bisa utk semua transaksi sepanjang tahun (Januari-Desember) ?

  • rosano

    Member
    3 January 2014 at 6:12 pm

    Maaf sekalian tanya lagi, utk koreksi fiskal sendiri berarti yang bisa di koreksikan apakah hanya utk koreksi biaya/penghasilan Januari-Juni atau bisa utk semua transaksi sepanjang tahun (Januari-Desember) ?

  • v112u5

    Member
    3 January 2014 at 10:50 pm
    Originaly posted by rosano:

    Maaf sekalian tanya lagi, utk koreksi fiskal sendiri berarti yang bisa di koreksikan apakah hanya utk koreksi biaya/penghasilan Januari-Juni atau bisa utk semua transaksi sepanjang tahun (Januari-Desember) ?

    yang dikoreksi fiskal itu biaya & penghasilan yang ada selama Juli – Desember.
    jadi yang terdapat pada 1771-I hanya peredaran usaha dan biaya yang timbul selaama jan-jun.

  • v112u5

    Member
    3 January 2014 at 10:50 pm
    Originaly posted by rosano:

    Maaf sekalian tanya lagi, utk koreksi fiskal sendiri berarti yang bisa di koreksikan apakah hanya utk koreksi biaya/penghasilan Januari-Juni atau bisa utk semua transaksi sepanjang tahun (Januari-Desember) ?

    yang dikoreksi fiskal itu biaya & penghasilan yang ada selama Juli – Desember.
    jadi yang terdapat pada 1771-I hanya peredaran usaha dan biaya yang timbul selaama jan-jun.

  • luchu

    Member
    4 January 2014 at 1:36 am

    @rosano: untuk koreksi fiskal hanya bln jan-juni saja

  • luchu

    Member
    4 January 2014 at 1:36 am

    @rosano: untuk koreksi fiskal hanya bln jan-juni saja

  • rosano

    Member
    6 January 2014 at 2:57 pm

    Waduh jadi yang benar yang mana nih ? ada 2 tanggapan yang berbeda soal koreksi fiskla…

    Utk yg PPh22 bagaimana juga ya? help

  • rosano

    Member
    6 January 2014 at 2:57 pm

    Waduh jadi yang benar yang mana nih ? ada 2 tanggapan yang berbeda soal koreksi fiskla…

    Utk yg PPh22 bagaimana juga ya? help

Viewing 1 - 15 of 107 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now