Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cara Pembuatan Bukti Potong PPH 23
Cara Pembuatan Bukti Potong PPH 23
Rekan-rekan Ortex
Mau tanya dong rekan2 ortex
Mis. Perus A membuat BP PPh 23 berdasarkan tgl dicatat atau diakui utang. Nah kalau dalam 1 bulan mereka menerima tagihan/inv dng 4 tgl yg berbeda, boleh ga ya BPnya dijadikan sata (jd 4 inv dijadikan satu dan tgl pembayaranya beda2)Terima kasih atas bantuan rekan2 sekalian
Bukti potong PPh 23 dibuat atau dicatat pada saat pembayaran dilakukan. Karena nilai yang dibayarkan adalah jumlah invoice + ppn – pph 23.
Itu tidak bisa, kecuali tanggal pembayarannya sama. Dengan catatan bahwa vendor atau supplier yang dibayarkan sama.
Viewing 1 - 3 of 3 replies