Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Cara Pembuatan Bukti Potong PPH 23

  • Cara Pembuatan Bukti Potong PPH 23

     LUMBANRAJA updated 14 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • LinaS

    Member
    1 July 2009 at 10:07 am

    Rekan-rekan Ortex

    Mau tanya dong rekan2 ortex
    Mis. Perus A membuat BP PPh 23 berdasarkan tgl dicatat atau diakui utang. Nah kalau dalam 1 bulan mereka menerima tagihan/inv dng 4 tgl yg berbeda, boleh ga ya BPnya dijadikan sata (jd 4 inv dijadikan satu dan tgl pembayaranya beda2)

    Terima kasih atas bantuan rekan2 sekalian

  • LinaS

    Member
    1 July 2009 at 10:07 am
  • LUMBANRAJA

    Member
    1 July 2009 at 1:35 pm

    Bukti potong PPh 23 dibuat atau dicatat pada saat pembayaran dilakukan. Karena nilai yang dibayarkan adalah jumlah invoice + ppn – pph 23.
    Itu tidak bisa, kecuali tanggal pembayarannya sama. Dengan catatan bahwa vendor atau supplier yang dibayarkan sama.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now