Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 25 Desember 2012

  • PPh 25 Desember 2012

     DENNYKRIS updated 9 years, 11 months ago 7 Members · 45 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    27 December 2013 at 3:18 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    27 December 2013 at 3:18 pm

    Rekans…

    PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?

    Mohon pencerahan…

  • DENNYKRIS

    Member
    27 December 2013 at 3:18 pm

    Rekans…

    PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?

    Mohon pencerahan…

  • trianiLWL

    Member
    27 December 2013 at 3:19 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?

    Ouw Tidak Bisa..

  • trianiLWL

    Member
    27 December 2013 at 3:19 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?

    Ouw Tidak Bisa..

  • DENNYKRIS

    Member
    27 December 2013 at 6:23 pm

    Rekans…

    Kenapa ? adakah alasannya dan dasar hukumnya ?
    Apakah kartena tahun pajak 2012 dan diminta di 2013 ?

    Mohon Penyinarannya…

  • DENNYKRIS

    Member
    27 December 2013 at 6:23 pm

    Rekans…

    Kenapa ? adakah alasannya dan dasar hukumnya ?
    Apakah kartena tahun pajak 2012 dan diminta di 2013 ?

    Mohon Penyinarannya…

  • KAJAPSBY

    Member
    28 December 2013 at 2:46 pm

    Tahun pajaknya beda, setoran thn 2012 spt tahun 2013
    ga nyambung

  • KAJAPSBY

    Member
    28 December 2013 at 2:46 pm

    Tahun pajaknya beda, setoran thn 2012 spt tahun 2013
    ga nyambung

  • ariesww

    Member
    29 December 2013 at 9:30 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?

    nda bisa tho kang. klo PPN sih bisa2 aja

  • ariesww

    Member
    29 December 2013 at 9:30 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?

    nda bisa tho kang. klo PPN sih bisa2 aja

  • DENNYKRIS

    Member
    30 December 2013 at 8:58 am

    Rekans…

    Trims responnya.

    Adakah dasar hukum yang nebdukungnya ?

    Mohon pengkilauannya

  • DENNYKRIS

    Member
    30 December 2013 at 8:58 am

    Rekans…

    Trims responnya.

    Adakah dasar hukum yang nebdukungnya ?

    Mohon pengkilauannya

  • trianiLWL

    Member
    30 December 2013 at 10:22 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Rekans…

    Trims responnya.

    Adakah dasar hukum yang nebdukungnya ?

    Mohon pengkilauannya

    Pasal 28
    (1). Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
    1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
    2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
    3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
    4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
    5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
    6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

  • trianiLWL

    Member
    30 December 2013 at 10:22 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Rekans…

    Trims responnya.

    Adakah dasar hukum yang nebdukungnya ?

    Mohon pengkilauannya

    Pasal 28
    (1). Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
    1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
    2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
    3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
    4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
    5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
    6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

Viewing 1 - 15 of 45 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now