Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 Desember 2012
Rekans…
PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?
Mohon pencerahan…
Rekans…
PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?
Mohon pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?
Ouw Tidak Bisa..
- Originaly posted by DENNYKRIS:
PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?
Ouw Tidak Bisa..
Rekans…
Kenapa ? adakah alasannya dan dasar hukumnya ?
Apakah kartena tahun pajak 2012 dan diminta di 2013 ?Mohon Penyinarannya…
Rekans…
Kenapa ? adakah alasannya dan dasar hukumnya ?
Apakah kartena tahun pajak 2012 dan diminta di 2013 ?Mohon Penyinarannya…
Tahun pajaknya beda, setoran thn 2012 spt tahun 2013
ga nyambungTahun pajaknya beda, setoran thn 2012 spt tahun 2013
ga nyambung- Originaly posted by DENNYKRIS:
PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?
nda bisa tho kang. klo PPN sih bisa2 aja
- Originaly posted by DENNYKRIS:
PPh 25 masa Des 2012 dibayar di 15 Jan 2013 dan di SPT Badan 2012 belum dikreditkan, apakah di SPT Badan 2013 bisa dikreditkan ?
nda bisa tho kang. klo PPN sih bisa2 aja
Rekans…
Trims responnya.
Adakah dasar hukum yang nebdukungnya ?
Mohon pengkilauannya
Rekans…
Trims responnya.
Adakah dasar hukum yang nebdukungnya ?
Mohon pengkilauannya
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Rekans…
Trims responnya.
Adakah dasar hukum yang nebdukungnya ?
Mohon pengkilauannya
Pasal 28
(1). Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). - Originaly posted by DENNYKRIS:
Rekans…
Trims responnya.
Adakah dasar hukum yang nebdukungnya ?
Mohon pengkilauannya
Pasal 28
(1). Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
1. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
2. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
3. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
4. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
5. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
6. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).