Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur pajak atas uang muka

  • Faktur pajak atas uang muka

     POERBA updated 15 years, 11 months ago 6 Members · 11 Posts
  • POERBA

    Member
    23 May 2008 at 2:40 pm

    Buat rekan2x ortax..
    Saya mau tanya, bisa ga untuk penagihan uang muka kita buatkan faktur pajaknya beda masa.. misalnya untuk invoicenya kita buat mei, faktur pajaknya dibuat ke juni…
    Terima kasih atas bantuannya….

  • POERBA

    Member
    23 May 2008 at 2:40 pm
  • mardi

    Member
    23 May 2008 at 2:45 pm

    prinsipnya yang penting FP dibuat paling lambat saat pembayaran… jadi kalo saat pembuatan invoice adalah saat pembayaran, FP harus dibuat saat itu juga… jadi yang penting tanggal FP sama atau sebelum tanggal bukti penerimaan pembayarannya

  • Wahyudi

    Member
    23 May 2008 at 3:02 pm

    Kalo menurut saya sich khusus untuk UANG MUKA kayaknya kagak bisa, sebab yg namanya uang muka itu kan belum terjadi transaksi penyerahan BKP/JKP.

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 3:13 pm

    menurut Per-159 tahun 2006 salah satunya menyebutkan faktur pajak dibuat mana yang lebih dulu antara pembayaran dengan penyerahan BKP/JKP.. jadi pada saat pembayaran uang muka tetap dibuatkan faktur pajak.. nanti pada saat pelunasan PPn yang dibayar adalah sebesar sisa kekurangan pembayaran dikalikan tarif

  • ical

    Member
    23 May 2008 at 3:15 pm

    ini bunyinya :
    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
    a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan
    berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
    Pajak;
    c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    atau
    e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan
    Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  • abinzz

    Member
    23 May 2008 at 3:29 pm

    menurut : SE – 13/PJ.52/2006
    kutipan nomor 3.

    "Faktur Pajak Standar. Saat Pembuatan. a.1. Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
    – pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    – pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    – pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    – pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    – pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai."

    "Saat Pembuatan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;"

    SE – 13/PJ.52/2006 u/ melengkapi Per-159 tahun 2006

  • POERBA

    Member
    23 May 2008 at 4:13 pm

    Salah satu tata cara pembuatan yaitu dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal "penerimaan pembayaran" terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP. Nah banyak kasus ditempat saya, walaupun yg namanya DP tetap aja customer bayarnya 1-3 bulan.. Disini kita kadang merasa dirugikan karena nombokin PPN nya dalam waktu yg cukup lama.. Akhirnya kita buat aja PPN untuk DP beda masa dengan invoicenya..
    Ada masukan untuk masalah ini…>?
    Thx n regards…

  • Budianto

    Member
    27 May 2008 at 1:34 pm

    bgmn kalo buat proforma invoice dulu, spt kebanyakan persh.luar negeri

  • Budianto

    Member
    27 May 2008 at 1:35 pm

    hanya pendapat

  • POERBA

    Member
    27 May 2008 at 2:20 pm

    Pendapat yang bagus sebenarnya, tapi tidak semua perusahaan mengerti dan mau menerima proforma invoice.. Alasannya tagihan tidak akan bisa diproses kalo dokumen tidak lengkap..
    Thx n regards..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now