Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › CARA MENGETAHUI APAKAH PERUSAHAAN ITU TERDAFTAR ATAU TIDAK
CARA MENGETAHUI APAKAH PERUSAHAAN ITU TERDAFTAR ATAU TIDAK
Dear rekan Ortaxer,
mohon infonya donk kalo kita ingin tahu lawan transaksi itu terdaftar atau tidak bagaimana yah? apakah ada caranya? thanks
salam
– Viero –
- Originaly posted by viero:
mohon infonya donk kalo kita ingin tahu lawan transaksi itu terdaftar atau tidak bagaimana yah? apakah ada caranya? thanks
minta copy NPWP dan SKT perusahaan tersebut.
Klo masih belum yakin, telp KPP tempat perusahaan tersebut terdaftar.
Kalo perlu bs jg minta copy tanda pengukuhan PKP nya
- Originaly posted by viero:
Dear rekan Ortaxer,
mohon infonya donk kalo kita ingin tahu lawan transaksi itu terdaftar atau tidak bagaimana yah? apakah ada caranya? thanks
salam
– Viero –
minta BPS terakhir
to all trima kasih atas advicenya, tp disini yang saya hendak tahu apakah perusahaan itu terdaftar di badan hukum atau valid, sehingga kami yakin bertransaksi dengan perusahaan tersebut.
- Originaly posted by viero:
to all trima kasih atas advicenya, tp disini yang saya hendak tahu apakah perusahaan itu terdaftar di badan hukum atau valid, sehingga kami yakin bertransaksi dengan perusahaan tersebut.
mau cek legalitas perusahaannya atau terdaftar NPWP nya?
@ hangsengnikkei : benar, apakah perusahaan itu valid / terdaftar.
Pengalaman ane paling gampang telp Kring Pajak 500200, tinggal sebut nomor NPWP nya dan alamatnya, beres…
- Originaly posted by viero:
@ hangsengnikkei : benar, apakah perusahaan itu valid / terdaftar.
terdaftar di kemenhukam atau terdaftar NPWPnya?
kalo NPWP yg ini boljugOriginaly posted by kasitaugaya:Pengalaman ane paling gampang telp Kring Pajak 500200, tinggal sebut nomor NPWP nya dan alamatnya, beres…
Andaikan DJP punya fasilitas 'search' untuk mengetahui status PKP si WP