Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Restauran
Pajak Restauran
Pajak Daerah sebelumnya bernama PB1, kalau sekarang namanya adalah nama masing2 objek Pajak. Dan tarif utk Pajak Restoran 10%, bukan berarti dinamakan PPN karena bertarif 10 %. (Perda No.6 Th. 2010)
Terkait dengan Pihak restoran memungut Pajak 10 %, memang benar jika harga makanan yg diberikan belum include dengan Pajak 10%, tapi pihak jasa catering tetap menyetorkan sendiri pajak 10% yang dipungut dari konsumen kepada UPPD domisili dengan menggunakan SSPD dan melaporkan SPTD dalam tiap akhir masa bulan.Ikut nimbrung,
Dengan berlakunya daerah otonom maka setiap daerah mempunyai perlakuan yang berbeda dalam penerapan perpajakannya. Mohon maaf di ralat sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, maka sudah tidak dikenal lagi istilah Pb1 (Pajak Pembangunan 1) tetapi dikenal hanya Pajak Restoran.
Untuk restoran dan jasa catering seluruhnya merupakan pajak daerah, sehingga terutangnya pajak restoran adalah di lokasi tempat restoran/catering.
Kasus mas Pri, usaha di Jakarta tapi ada kerjasama di daerah bogor, maka pajak di setorkan di Jakarta (berdasarkan dimana wajib pajak berdomisili/berkedudukan) hal ini berbeda dengan PPN maupun PPh Pasal 21.
Dan untuk usaha makanan/catering/restoran bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, demikian mungkin pendapat dari saya, mohon koreksi apabila ada yang tidak berkenan- Originaly posted by heripudji:
jasa catering seluruhnya merupakan pajak daerah
ah yang benar ini Rekan?
Pengenaan pajak daerah dan retribusi mempunyai dasar hukum UU No.18 Th.1997 yang diubah menjadi UU No.34 Th.2000, dimana Pajak Hotel dan restoran dipungut oleh pemda setempat.
Penegasan aja untuk jasa catering bukan merupakan objek pajak PPN. ( Pasal 4A ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM ).
Pajak Restoran
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANGPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 37
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain.Case Closed 🙂
Mencoba sharing,menurut UU pajak daerah objek pajak restoran adalah semua pelayanan yang di sediakan oleh restoran ybs, jadi menurut saya jika restoran tsb juga menyediakan jasa katering termasuk objek pajak restoran dimana restoran tsb berlokasi/domisili. berbeda dengan yang dulu dimana walaupun usaha restoran tp untuk jasa katering nya terpisah, yaitu masuk objek PPn. untuk wilayah pemungutan, termasuk yurisdiksi pemda dan terdaftar dengan npwpd di DPP setempat. karena berdasarkan lokasi, jadi jika satu restoran mempunyai cabang di beberapa wilayah yang berbeda tetap saja hak untuk memajaki terletak pada DPP tempat lokasi restoran tsb terdaftar, kecuali jika dalam 1 provinsi terdapat beberapa wilayah administratif seperti jakarta dapat mengajukan pemusatan (grup) di satu wilayah administratif saja. sekian , mohon koreksinya, terima ksh