Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Mana yang termasuk Joint Operation ?

  • Mana yang termasuk Joint Operation ?

     oline92 updated 9 years, 7 months ago 3 Members · 10 Posts
  • Myjasaabadi

    Member
    24 November 2013 at 1:50 pm
  • Myjasaabadi

    Member
    24 November 2013 at 1:50 pm

    Rekan" Ortax, Mau nanya nih tentang Joint Operation ( JO ):

    1. Apakah OP (PKP) dgn Badan (PKP) termasuk JO ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    2. Apakah OP (PKP) dgn OP (PKP) termasuk JO ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    3. Apakah Badan dgn Badan ( Dua"nya Harus PKP terlebih dahulu ) baru bisa JO ? atau cukup salah satu Badan PKP / Tidak harus PKP bisa JO juga ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    4. Apakah ada aturan baru tentang JO, Selain :
    – S-123/PJ.42/1989
    – S-752/PJ.52/1990
    – S-823/PJ.312/2002
    – S-956/PJ.53/2005
    Apakah 4 aturan diatas ada yg telah dicabut ??

    Mohon Pencerahan rekan" Ortax
    Trims..

  • Myjasaabadi

    Member
    24 November 2013 at 1:50 pm

    Rekan" Ortax, Mau nanya nih tentang Joint Operation ( JO ):

    1. Apakah OP (PKP) dgn Badan (PKP) termasuk JO ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    2. Apakah OP (PKP) dgn OP (PKP) termasuk JO ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    3. Apakah Badan dgn Badan ( Dua"nya Harus PKP terlebih dahulu ) baru bisa JO ? atau cukup salah satu Badan PKP / Tidak harus PKP bisa JO juga ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    4. Apakah ada aturan baru tentang JO, Selain :
    – S-123/PJ.42/1989
    – S-752/PJ.52/1990
    – S-823/PJ.312/2002
    – S-956/PJ.53/2005
    Apakah 4 aturan diatas ada yg telah dicabut ??

    Mohon Pencerahan rekan" Ortax
    Trims..

  • nughie07

    Member
    29 November 2013 at 1:26 pm
    Originaly posted by myjasaabadi:

    1. Apakah OP (PKP) dgn Badan (PKP) termasuk JO ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    2. Apakah OP (PKP) dgn OP (PKP) termasuk JO ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    3. Apakah Badan dgn Badan ( Dua"nya Harus PKP terlebih dahulu ) baru bisa JO ? atau cukup salah satu Badan PKP / Tidak harus PKP bisa JO juga ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    24 Oktober 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 823/PJ.312/2002

    TENTANG

    PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERPAJAKAN DALAM HAL JOINT OPERATION

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 14 Mei 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
    a. PT TSRT, NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx bergerak dalam bidang General Construction, akan
    bekerja sama dengan perusahaan Luar Negeri dengan data sebagai berikut :
    1) Nama perusahaan : SAP CO.LTD.
    2) Join Operation untuk Proyek Pemerintah RI
    3) Lama Join Operation : 3 Th
    4) Komposisi saham : 30%,70%
    5) Pembagian keuntungan : Sesuai komposisi saham
    b. SAP Co. Ltd tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan tidak ada hubungannya
    dengan kepemilikan saham PT TSRT.
    c. Saudara mohon penjelasan serta persyaratan dan kewajiban apa saja untuk melaksanakan
    perpajakan di Indonesia.

    2. Pajak Penghasilan
    a. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum,
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
    16 TAHUN 2000 (UU KUP), yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan atau
    modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan Usaha maupun yang tidak melakukan
    usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
    usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
    koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
    sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan
    lainnya.
    b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh),
    yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan.
    c. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
    1) Joint Operation (JO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang
    sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek
    tersebut selesai dikerjakan. Dengan demikian JO bukan merupakan Subjek Pajak

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan
    PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan
    anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.
    2) Kewajiban pajak lainnya yang ada pada JO adalah sebagai Wajib Pajak pemotong/
    pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 serta PPN.

    3. Pajak Pertambahan Nilai
    a. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
    telah beberapa, kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur
    bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
    Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak
    berdasarkan Undang-undang PPN.
    b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan
    pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian badan lainnya
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang PPN, adalah bentuk kerja
    sama operasi.
    c. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal
    4 Juni 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah/Dana Pinjaman Luar
    Negeri ditegaskan bahwa dalam hal proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/ dana
    pinjaman luar negeri dikerjakan oleh kontraktor utama yang merupakan JO, maka berlaku
    ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1) JO dan anggota JO harus terclaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik
    proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan
    diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".
    3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada
    JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi
    anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN
    tersebut merupakan Pajak Masukan.
    4) Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap
    terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.
    d. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
    1) JO (bentuk kerja sama operasi) merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN.
    2) Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas
    nama JO, maka JO harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai PKP, yaitu
    melaporkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, memungut, menyetor, dan
    melaporkan penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang melalui Surat Pemberitahuan
    Masa PPN.
    3) Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas
    nama masing-masing anggota JO, sedangkan JO hanya untuk koordinasi dan secara
    nyata-nyata tidak melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka
    yang memiliki kewajiban-kewajiban sebagai PKP hanya anggota JO.

    4) Jika JO merupakan kontraktor utama dalam proyek pemerintah yang dibiayai penuh
    dengan hibah/dana pinjaman luar negeri maka atas penyerahan Barang Kena Pajak
    atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN dan Faktur
    Pajak yang diterbitkan oleh JO harus diberi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut".

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. Direktur Jenderal
    Direktur,

    ttd.

    IGN mayun Winangun
    NIP 060041978

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Pajak Penghasilan;
    3. Direktur PPN & PTLL.

  • nughie07

    Member
    29 November 2013 at 1:26 pm
    Originaly posted by myjasaabadi:

    1. Apakah OP (PKP) dgn Badan (PKP) termasuk JO ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    2. Apakah OP (PKP) dgn OP (PKP) termasuk JO ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?
    3. Apakah Badan dgn Badan ( Dua"nya Harus PKP terlebih dahulu ) baru bisa JO ? atau cukup salah satu Badan PKP / Tidak harus PKP bisa JO juga ? Aturan / Dasar Hukum yg mengatur?

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    24 Oktober 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 823/PJ.312/2002

    TENTANG

    PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERPAJAKAN DALAM HAL JOINT OPERATION

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 14 Mei 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
    a. PT TSRT, NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx bergerak dalam bidang General Construction, akan
    bekerja sama dengan perusahaan Luar Negeri dengan data sebagai berikut :
    1) Nama perusahaan : SAP CO.LTD.
    2) Join Operation untuk Proyek Pemerintah RI
    3) Lama Join Operation : 3 Th
    4) Komposisi saham : 30%,70%
    5) Pembagian keuntungan : Sesuai komposisi saham
    b. SAP Co. Ltd tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan tidak ada hubungannya
    dengan kepemilikan saham PT TSRT.
    c. Saudara mohon penjelasan serta persyaratan dan kewajiban apa saja untuk melaksanakan
    perpajakan di Indonesia.

    2. Pajak Penghasilan
    a. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum,
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
    16 TAHUN 2000 (UU KUP), yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan atau
    modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan Usaha maupun yang tidak melakukan
    usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
    usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
    koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
    sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan
    lainnya.
    b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh),
    yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan.
    c. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
    1) Joint Operation (JO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang
    sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek
    tersebut selesai dikerjakan. Dengan demikian JO bukan merupakan Subjek Pajak

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan
    PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan
    anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.
    2) Kewajiban pajak lainnya yang ada pada JO adalah sebagai Wajib Pajak pemotong/
    pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 serta PPN.

    3. Pajak Pertambahan Nilai
    a. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
    telah beberapa, kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur
    bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
    Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak
    berdasarkan Undang-undang PPN.
    b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan
    pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian badan lainnya
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang PPN, adalah bentuk kerja
    sama operasi.
    c. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal
    4 Juni 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah/Dana Pinjaman Luar
    Negeri ditegaskan bahwa dalam hal proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/ dana
    pinjaman luar negeri dikerjakan oleh kontraktor utama yang merupakan JO, maka berlaku
    ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1) JO dan anggota JO harus terclaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik
    proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan
    diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".
    3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada
    JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi
    anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN
    tersebut merupakan Pajak Masukan.
    4) Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap
    terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.
    d. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
    1) JO (bentuk kerja sama operasi) merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN.
    2) Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas
    nama JO, maka JO harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai PKP, yaitu
    melaporkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, memungut, menyetor, dan
    melaporkan penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang melalui Surat Pemberitahuan
    Masa PPN.
    3) Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas
    nama masing-masing anggota JO, sedangkan JO hanya untuk koordinasi dan secara
    nyata-nyata tidak melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka
    yang memiliki kewajiban-kewajiban sebagai PKP hanya anggota JO.

    4) Jika JO merupakan kontraktor utama dalam proyek pemerintah yang dibiayai penuh
    dengan hibah/dana pinjaman luar negeri maka atas penyerahan Barang Kena Pajak
    atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN dan Faktur
    Pajak yang diterbitkan oleh JO harus diberi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut".

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. Direktur Jenderal
    Direktur,

    ttd.

    IGN mayun Winangun
    NIP 060041978

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Pajak Penghasilan;
    3. Direktur PPN & PTLL.

  • nughie07

    Member
    29 November 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by myjasaabadi:

    – S-123/PJ.42/1989

    setahu saya yang ada S-323/PJ.42/1989

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • nughie07

    Member
    29 November 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by myjasaabadi:

    – S-123/PJ.42/1989

    setahu saya yang ada S-323/PJ.42/1989

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • nughie07

    Member
    29 November 2013 at 1:31 pm

    lebih lengkap bisa dibaca disini
    https://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=18& q=&hlm=5

    ortax

  • nughie07

    Member
    29 November 2013 at 1:31 pm

    lebih lengkap bisa dibaca disini
    https://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=18& q=&hlm=5

    ortax

  • oline92

    Member
    24 September 2014 at 7:15 pm

    masi ada yg punya pdf peraturan di atas?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now