Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan TEKNIK PERHITUNGAN PASAL 31E ayat 1 omset antara 4.8M < omset <50M yg menggunakan fasilitas?

  • TEKNIK PERHITUNGAN PASAL 31E ayat 1 omset antara 4.8M < omset <50M yg menggunakan fasilitas?

     rudhysinaga updated 10 years, 5 months ago 6 Members · 17 Posts
  • CHUPKE

    Member
    22 November 2013 at 12:16 pm
  • CHUPKE

    Member
    22 November 2013 at 12:16 pm

    Siang rekan,
    Saya minta tolong bagaimana menghitung pajak terutang yang terletak diantara omset 4.8M dan 50 M yang menggunakan fasilitas , keuntungannya bagi WP apa?

    Terima kasih

  • CHUPKE

    Member
    22 November 2013 at 12:16 pm

    Siang rekan,
    Saya minta tolong bagaimana menghitung pajak terutang yang terletak diantara omset 4.8M dan 50 M yang menggunakan fasilitas , keuntungannya bagi WP apa?

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    22 November 2013 at 1:26 pm

    lihat di halaman 15 buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan. ini linknya, download saja
    https://ortax.org/ortax/?mod=download

    ortax

  • priadiar4

    Member
    22 November 2013 at 1:26 pm

    lihat di halaman 15 buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan. ini linknya, download saja
    https://ortax.org/ortax/?mod=download

    ortax

  • CHUPKE

    Member
    22 November 2013 at 2:14 pm

    saya sudah mambaca tapi yang saya maksud adalah contoh perhitungannya bagaimana karena yang saya baca ada 3 tahapan ? tapi saya masih bingung 🙂
    Terima kasih rekan

  • CHUPKE

    Member
    22 November 2013 at 2:14 pm

    saya sudah mambaca tapi yang saya maksud adalah contoh perhitungannya bagaimana karena yang saya baca ada 3 tahapan ? tapi saya masih bingung 🙂
    Terima kasih rekan

  • Yovi

    Member
    22 November 2013 at 2:16 pm
    Originaly posted by CHUPKE:

    saya sudah mambaca tapi yang saya maksud adalah contoh perhitungannya bagaimana karena yang saya baca ada 3 tahapan ? tapi saya masih bingung 🙂
    Terima kasih rekan

    liat contohnya di penjelasan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E..

  • Yovi

    Member
    22 November 2013 at 2:16 pm
    Originaly posted by CHUPKE:

    saya sudah mambaca tapi yang saya maksud adalah contoh perhitungannya bagaimana karena yang saya baca ada 3 tahapan ? tapi saya masih bingung 🙂
    Terima kasih rekan

    liat contohnya di penjelasan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E..

  • sistop

    Member
    22 November 2013 at 3:16 pm
    Originaly posted by CHUPKE:

    saya sudah mambaca tapi yang saya maksud adalah contoh perhitungannya bagaimana karena yang saya baca ada 3 tahapan ? tapi saya masih bingung 🙂

    rekan chupke (kaya bintang pilem india) kasih studi kasus perusahaanya misal
    Penjualan Bruto xxxx
    hpp xxx
    biaya pemasaran n admin xxxx
    laba bersih
    koreksi fiskla
    laba fiskal xxxx
    di tambah bawahnya di tulisin please di bantu ya pok3x jd apa biar g bingung

  • sistop

    Member
    22 November 2013 at 3:16 pm
    Originaly posted by CHUPKE:

    saya sudah mambaca tapi yang saya maksud adalah contoh perhitungannya bagaimana karena yang saya baca ada 3 tahapan ? tapi saya masih bingung 🙂

    rekan chupke (kaya bintang pilem india) kasih studi kasus perusahaanya misal
    Penjualan Bruto xxxx
    hpp xxx
    biaya pemasaran n admin xxxx
    laba bersih
    koreksi fiskla
    laba fiskal xxxx
    di tambah bawahnya di tulisin please di bantu ya pok3x jd apa biar g bingung

  • Thomas Terangpon

    Member
    23 November 2013 at 10:11 am
    Originaly posted by CHUPKE:

    menghitung pajak terutang yang terletak diantara omset 4.8M dan 50 M yang menggunakan fasilitas

    contoh…
    peredaran bruto = 40 M … penghasilan kena pajak = 4 M.

    memperoleh fasilitas = ( 4.8 M : 40 M ) X 4 M = Rp. 480 jt…

    yg tidak memperoleh fasilitas = 4M – 480 jt = 3.520 jt..

    PPH terutang : (50%x25%x Rp. 480 jt ) + ( 25% x 3.520 jt )
    : 60 jt + 880.000 jt
    : 940 jt…

    Penjelasan : karna yg memperoleh fasilitas hanya sd peredran bruto 4.8M maka untuk menghitung pajak terhutang harus di pisah antara yg mendpt fasilitas 4.8M dgn yg tidak..jadi untuk mengetahui brp penghasilan kena pajak yg dpt fasilitas dgn Cara 🙁 4.8M / total peredaran bruto ) x Penghasilan kena pajak ( 480 jt ) ……sedangkan yg tdk memperoleh fasilitas adalah selisih antara yg dpt fasilitas dgn total penghasilan kena pajak ( 4M – 480 jt ) …

    sedangkan keuntungannya adalah untuk yg mendapat fasilitas hanya di kenakan pajak 12.5% ( 50% x 25 % ) ..alias dapat diskon 50% dr tarif normal yaitu 25% ..

    Semoga membantu

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    23 November 2013 at 10:11 am
    Originaly posted by CHUPKE:

    menghitung pajak terutang yang terletak diantara omset 4.8M dan 50 M yang menggunakan fasilitas

    contoh…
    peredaran bruto = 40 M … penghasilan kena pajak = 4 M.

    memperoleh fasilitas = ( 4.8 M : 40 M ) X 4 M = Rp. 480 jt…

    yg tidak memperoleh fasilitas = 4M – 480 jt = 3.520 jt..

    PPH terutang : (50%x25%x Rp. 480 jt ) + ( 25% x 3.520 jt )
    : 60 jt + 880.000 jt
    : 940 jt…

    Penjelasan : karna yg memperoleh fasilitas hanya sd peredran bruto 4.8M maka untuk menghitung pajak terhutang harus di pisah antara yg mendpt fasilitas 4.8M dgn yg tidak..jadi untuk mengetahui brp penghasilan kena pajak yg dpt fasilitas dgn Cara 🙁 4.8M / total peredaran bruto ) x Penghasilan kena pajak ( 480 jt ) ……sedangkan yg tdk memperoleh fasilitas adalah selisih antara yg dpt fasilitas dgn total penghasilan kena pajak ( 4M – 480 jt ) …

    sedangkan keuntungannya adalah untuk yg mendapat fasilitas hanya di kenakan pajak 12.5% ( 50% x 25 % ) ..alias dapat diskon 50% dr tarif normal yaitu 25% ..

    Semoga membantu

    Salam

  • rudhysinaga

    Member
    24 November 2013 at 1:28 pm

    maaf nih rekan-rekan, nimbrung, mumpung masih berkaitan dgn pembahasan,

    kan kalau liat contoh perhitungan pph psl 31E itu peredaran bruto yang dipakai buat ngitung fasilitasnya adalah yang pengenaan tidak final, tapi final dan bukan objek pph juga dimasukkan. nah, minta penjelasannya aja, apakah penghasilan final/bukan objek yang dimasukin sbg penyebut itu adalah seutuhnya dari usaha pokok WP atau penghasilan lain-lain? TRIMS sebelumnya 🙂

  • rudhysinaga

    Member
    24 November 2013 at 1:28 pm

    maaf nih rekan-rekan, nimbrung, mumpung masih berkaitan dgn pembahasan,

    kan kalau liat contoh perhitungan pph psl 31E itu peredaran bruto yang dipakai buat ngitung fasilitasnya adalah yang pengenaan tidak final, tapi final dan bukan objek pph juga dimasukkan. nah, minta penjelasannya aja, apakah penghasilan final/bukan objek yang dimasukin sbg penyebut itu adalah seutuhnya dari usaha pokok WP atau penghasilan lain-lain? TRIMS sebelumnya 🙂

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now