Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPN untuk Pemusnahan Produk…!

  • PPN untuk Pemusnahan Produk…!

  • siaucu

    Member
    27 June 2009 at 10:17 am

    Kawan2 saya ada pertanyaan..?
    Bagaimana Pendapat kawan2 tentang pemusnahan produk..!
    suatu produk itu kan pasti bisa expired…?
    Bagaimana dengan PPNnya apakah ikut hilang..?
    sedangkan sewaktu pembelian produk tersebut dikreditkan PPNnya…!
    Thanks..!

  • siaucu

    Member
    27 June 2009 at 10:17 am
  • rheea

    Member
    27 June 2009 at 10:32 am

    pemusnahan produk krn apa? rusak?
    expired yg bagaimana?
    kl mnrt saya pemusnahan jadi biaya n ppn kan sdh masuk biaya pembuatannya
    jd ppnnya d kreditkan saja

  • siaucu

    Member
    27 June 2009 at 10:44 am
    Originaly posted by rheea:

    pemusnahan produk krn apa? rusak?
    expired yg bagaimana?

    maksudnya disini bisa karena barang tersebut sudah kadaluarsa, ataupun mutu barang tersebut tidak sesuai, ataupun kemasannya rusak…!
    kalo PPN masukan sewaktu pembelian produk tsb kita kreditkan, dan kita masukkan dalam stock, kita juga otomatis sudah terutang PPN keluarannya!
    nah kalo produk tsb kita musnahkan bagaimana perlakuan terhadap PPN keluaran tersebut apakah ikut hilang/musnah jg..?

  • mata

    Member
    27 June 2009 at 11:03 am

    ikut nimbrung nih …. Kaya barang farmasi yang akan dimusnahkan (expired, rusak, dll) , gimana perlakuannya ??? tks

  • Ruswanto

    Member
    27 June 2009 at 11:14 am

    Atas barang yang rusak atau expired yang dimusnahkan tentunya tidak terutang PPN, asalkan dalam pemusnahan tersebut dibuatkan berita acara serta didokumentasikan sebagai bukti. dalam pemusnahan tersebut harus dihadiri pimpinan kepala gudang, siapa lagi… yah.. aku lupa !!!!

    PPN terutang dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma,

  • bayem

    Member
    27 June 2009 at 11:14 am
    Originaly posted by mata:

    Kaya barang farmasi yang akan dimusnahkan (expired, rusak, dll) , gimana perlakuannya

    barang yang telah rusak ato tidak dapat dijual lagi, dibuatkan berita acara pemusnahan, yang menerangkan bahwa memang benar barang tersebut telah rusak. untuk lebih menguatkan berita acara pemusnahan ini, mungkin saat pemusnahan bisa disaksikan oleh pihak2 terkait, seperti kepolisian,dan bisa disahkan oleh notaris sehingga punya kekuatan hukum yang tetap, dan tidak dipermasalahkan ketika ada pemeriksaan pajak. demikian sepengetahuanku..

    Originaly posted by siaucu:

    Bagaimana Pendapat kawan2 tentang pemusnahan produk..!
    suatu produk itu kan pasti bisa expired…?
    Bagaimana dengan PPNnya apakah ikut hilang..?
    sedangkan sewaktu pembelian produk tersebut dikreditkan PPNnya…!

    PP no 5 tahun 1994 pasal 28 ayat 2
    atas barang kena pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun karena sebab lain diluar kekuasaan pengusaha kena pajak, tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan barang kena pajak yang musnah atau rusak tersebut.
    jadi sepertinya tidak ada kewajiban yang timbul karena pemusnahan barang yang rusak tersebut..

    mohon pendapatnya..

  • bayem

    Member
    27 June 2009 at 11:20 am
    Originaly posted by Ruswanto:

    PPN terutang dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma,

    pak ruswanto, saya tidak menemukan di KEP NOMOR KEP – 87/PJ./2002, tentang pemberian cuma2 dan pemakaian sendiri, kalo barang yang rusak itu diperlakukan sama dengan barang pemberian cuma2. mohon bantuannya…

  • wongpajekgemblung

    Member
    1 July 2009 at 6:29 pm
    Originaly posted by Ruswanto:

    Atas barang yang rusak atau expired yang dimusnahkan tentunya tidak terutang PPN, asalkan dalam pemusnahan tersebut dibuatkan berita acara serta didokumentasikan sebagai bukti. dalam pemusnahan tersebut harus dihadiri pimpinan kepala gudang

    betul, harus dibuat berita acara pemusnahan yang selain ditanda tangani oleh pihak intern yaitu kepala gudang/manajer juga harus ditanda tangani oleh pihak luar contoh polisi/orang kelurahan/RT-RW, kalo berhubungan dengan bahan kimia biasanya ada orang dari POM, juga harus diphoto, jadi pihak kantor pajak bisa setuju, kalo perlu AR dari KPP bersangkutan

  • bsn

    Member
    1 July 2009 at 8:35 pm

    biasanya untuk pemusnahan produk harus ada permintaan berjenjang mulai dari kepala gudang, R&D perusahaan dan terakhir persetujuan dari pihak berwenang di perusahaan.

    kemudian, pada saat pemusnahan harus di saksikan oleh pihak internal dan eksternal perusahaan dan ada foto serta berita acara pemusnahan.

    berita acara dan foto ini sudah cukup sebagai bukti ke KPP

  • Aries Tanno

    Member
    1 July 2009 at 9:35 pm

    Perihal : MASALAH RESTITUSI PPN ATAS BKP YANG TERBAKAR

    Tanggal Terbit : 21 April 1988

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    21 April 1988

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 518/PJ.32/1988

    TENTANG

    MASALAH RESTITUSI PPN ATAS BKP YANG TERBAKAR

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menunjuk pada surat Saudara No. : S-036/WPJ.11/KI.1413/1988 tanggal 22 Maret 1988 perihal seperti pada
    pokok surat, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

    1. Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu
    Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.

    Pengertian dari Pasal tersebut adalah bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
    pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang
    dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak. Pengkreditannya
    tersebut dilakukan pada Masa Pajak yang sama.

    2. Atas dasar pengertian tersebut maka bila dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat Penyerahan Kena
    Pajak misalnya karena Barang Kena Pajak terbakar, hilang, rusak atau musnah sehingga Pajak
    Keluarannya menjadi NIHIL (atau kecil sekali) maka kelebihan Pajak Masukan yang telah dibayar
    terhadap Pajak Keluaran dengan sendirinya dapat diajukan permintaan restitusi, sesuai ketentuan
    yang berlaku (tidak perlu permohonan khusus).

    3. Berhubung dengan khususnya sifat masalah ini maka perlu kiranya Saudara melakukan penelitian
    erlebih dahulu atas beberapa hal, disamping persyaratan formal lainnya, terutama atas :
    a. Kebenaran Berita Acara Kebakaran dari pihak yang berwenang dan rincian mengenai Barang
    kena Pajak yang terbakar;
    b. Persediaan Barang Kena Pajak yang terakhir melalui buku pembelian/impor dan buku
    penjualan;
    c. Faktur-faktur Pajak (sebagai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran) yang telah dikreditkan
    sampai dengan saat terjadinya kebakaran;
    d. Lain-lain yang Saudara anggap perlu;

    Satu dan lain untuk keperluan pengujian persediaan barang sesudah terjadinya musibah.

    Demikian untuk perhatian Saudara.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

    ttd.

    Drs. MALIMAR

    Secara tersirat berdasarkan surat diatas, PPN keluaran atas barang rusak, musnah hilang, tidak diperhitungkan. syaratnya didukung oleh bukti yang lengkap.
    PPN Masukan atas barang tersebut tetap dapat dikreditkan

    Salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now