Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Prosedur Perpindahan KPP
Dear Rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya.
Saat ini perusahaan tempat saya bekerja, akan relokasi pabrik ke kawasan baru.
Sehingga kami harus pindah KPP.
Nah, ada beberapa hal yang mau saya tanyakan, antara lain :
1. Prosedur untuk pindah KPP tersebut bagaimana ya ?
2. Dokumen2 apa saja yg diperlukan ? ( Untuk KPP lama & KPP baru )
3. Lama proses perpindahan KPP, dari pengajuan dokumen surat pindah sampai dapat NPWP baru ?
4. Batas waktu pemakaian NPWP lama untuk pelaporan SPT Masa PPh & PPN (kondisi LB) ?
– Contoh : Kami akan memproses perpindahan KPP tsb tgl 15 Oktober 2013, Dan kira2 baru akan selesai (dapat NPWP baru) 1 atau 2 minggu kemudian (misal tgl 30 Okt), lalu di tgl 15-29 Okt masih ada transaksi pemotongan pph 23 dan pungutan PPN, nah trans. pph 23 & PPN tgl 1-29 Okt tsb masih bisa dilaporkan tgl 20 Nov bulan depan tidak ya ?. Soalnya khan tgl 30 Okt-nya sudah keluar SPPKP terbaru ?.
5. Cara men-setting no. NPWP baru di database e-SPT ? ( pakai 1 database lama, atau terpisah pakai 2 database )Terima Kasih,
1. ajukan formulir perubahan NPWP dan PKP
2. NPWP, PKP, SIUP, Akte baru, dll (utk lbh jelasnya tanya KPP)
3. ad 2 tahap, pertama dari KPP lama akan mengeluarkan surat pindah (sekitar 3 hari jika tidak ada tunggakan pajak), lalu setelah dapat surat pindah tersebut ajukan ke KPP baru (sekitar 3 hari juga)
4. 3 bulan
5. pilih pindah KPP (dalam database yang sama, tidak usah buat database baru)- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
1. Prosedur untuk pindah KPP tersebut bagaimana ya ?
Untuk kantor pusat, pakai formulir WP Pindah di KPP lama.
Untuk kantor cabang, daftar baru pakai formulir pendaftaran NPWP di lokasi yang baru. kemudian pakai formulir penghapusan NPWP di lokasi yang lama.Originaly posted by Milkyway Dreamer:2. Dokumen2 apa saja yg diperlukan ? ( Untuk KPP lama & KPP baru )
Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Originaly posted by Milkyway Dreamer:3. Lama proses perpindahan KPP, dari pengajuan dokumen surat pindah sampai dapat NPWP baru ?
KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPS permohonan pindah diterbitkan
KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP diterima dari KPP Lama.
KPP Baru mengirimkan tembusan SKTdan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.Originaly posted by Milkyway Dreamer:5. Cara men-setting no. NPWP baru di database e-SPT ? ( pakai 1 database lama, atau terpisah pakai 2 database )
Masuk profil WP, klik ubah kode KPP, simpan.
- Originaly posted by jms13:
Apakah siup persh hrs dirubah sesuai alamat perusahaan yg baru?
IMHO
Untuk menselaraskan semua dokumen perusahaan harusnya dokumen perusahaan, baik SIUP, TDP maupun dokumen lainnya diubah menurut kondisi aktualnya.CMIIW
- Originaly posted by jms13:
Apakah siup persh hrs dirubah sesuai alamat perusahaan yg baru?
Sebaiknya :
Originaly posted by eko budi:Untuk menselaraskan semua dokumen perusahaan harusnya dokumen perusahaan, baik SIUP, TDP maupun dokumen lainnya diubah menurut kondisi aktualnya.
- Originaly posted by jms13:
Rekan2 ortax.mohon pencerahan
Jika perusahaan pindah alamat dan pindah kpp masih di jakarta utara. Apakah siup persh hrs dirubah sesuai alamat perusahaan yg baru?
harus pak, sesuai dengan ketentuan PERDA wajib dilakukan pemutakhiran alamat, jika tidak ada sanksinya
Rekan2 ortax.mohon pencerahan
Jika perusahaan pindah alamat dan pindah kpp masih di jakarta utara. Apakah siup persh hrs dirubah sesuai alamat perusahaan yg baru?
Pagi rekan rekan….
Saya mau tanya…. perusahaan saya ada pengajuan untuk perubahan NPWP karena kantornya pindah, sebelum tanggal 10 kita sudah ada bayar cicilan PPh Ps. 25 Badan masih pake NPWP yang lama dan belum lapor ke KPP, lalu tgl 16 nya keluar NPWP yang baru, lalu pelaporan saya bagaimana ya… otomatis saya harus lapor ke KPP yang baru ya… tapi SSP PPh Ps. 25 saya tercantumnya NPWP yang lama.
Mohon pencerahannya dari master-master.
- Originaly posted by destananda:
lalu pelaporan saya bagaimana ya… otomatis saya harus lapor ke KPP yang baru ya… tapi SSP PPh Ps. 25 saya tercantumnya NPWP yang lama.
tidak masalah rekan, laporkan saja ke KPP yang baru jika memang sudah terima SKT dan NPWP yang bari, karena secara sistem pun kalau rekan lapor ke KPP Lama akan ditolak karena data NPWP rekan di KPP Lama sudah dimutasi ke KPP Baru..
- Originaly posted by destananda:
Pagi rekan rekan….
Saya mau tanya…. perusahaan saya ada pengajuan untuk perubahan NPWP karena kantornya pindah, sebelum tanggal 10 kita sudah ada bayar cicilan PPh Ps. 25 Badan masih pake NPWP yang lama dan belum lapor ke KPP, lalu tgl 16 nya keluar NPWP yang baru, lalu pelaporan saya bagaimana ya… otomatis saya harus lapor ke KPP yang baru ya… tapi SSP PPh Ps. 25 saya tercantumnya NPWP yang lama.
Mohon pencerahannya dari master-master.
Ga akan bisa dilapor, akan ditolak harus PBK. Sama seperti case saya blm lapor 21,23 (PBK dari bulan Mei sampai sekarang blm katanya sistemnya lagi error). Untuk 25 jika tidak nihil sebenarnya tidak perlu lapor