Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Prosedur Permintaan Surat Keterangan Melaksanakan Kewajiban Perpajakan dengan Baik

  • Prosedur Permintaan Surat Keterangan Melaksanakan Kewajiban Perpajakan dengan Baik

     Chris Chen updated 9 years, 5 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ipam

    Member
    7 October 2013 at 3:10 pm
  • ipam

    Member
    7 October 2013 at 3:10 pm

    Rekan2 apa ada yg tahu bagaimana prosedur permintaan surat keterangan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sebagai salah satu syarat menjadi konsultan pajak? Terima kasih

  • heppy

    Member
    7 October 2013 at 4:31 pm
    Originaly posted by ipam:

    surat keterangan melaksanakan kewajiban perpajakan

    mungkin yang dimaksud SKF (Surat Keterangan Fiskal) rekan

  • ipam

    Member
    7 October 2013 at 4:42 pm

    Jadi dlm KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 485/KMK.03/2003
    disebutkan sbb :
    Pasal 4
    (1)

    Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

    (2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan :
    ………
    9. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
    ……

    tapi saya nyari2 prosedur pengajuannya dan penyelesaiannya seperti apa belum ketemu

  • priadiar4

    Member
    9 October 2013 at 8:04 am
    Originaly posted by ipam:

    tapi saya nyari2 prosedur pengajuannya dan penyelesaiannya seperti apa belum ketemu

    setahuku redaksinya bebas namun informasikan saja ke KPPnya agar menerbitkan sesuai ini

    Originaly posted by ipam:

    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
    ……

    .

  • Chris Chen

    Member
    22 November 2014 at 2:44 pm

    apakah untuk pengurusan Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dpt dipersulit oleh KPP??

    karena berdasarkan PMK 111 tahun 2014, jika sampai desember ini belum menyampaikan permohonan ijin maka sertifikat kelulusan USKP dinyatakan tdk berlaku lagi

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now