Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak dengan Kode FP 07 atau 08 untuk PPN yang tidak dipungut/penyerahannya dibebaskan PPN?

  • Faktur Pajak dengan Kode FP 07 atau 08 untuk PPN yang tidak dipungut/penyerahannya dibebaskan PPN?

     rivan updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 12 Posts
  • rivan

    Member
    22 June 2009 at 2:32 pm

    Rekan2 ortax,

    Apabila terdapat suatu transaksi jual beli antara PT. A dengan PT. B yang penyerahan Barangnya di luar daerah pabean, maka PT. A berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak? termasuk ke dalam Faktur Pajak Kode 07 atau kode 08?
    Dimanakah peraturan yang mengatur mengenai kode2 Faktur Pajak?

    Terima kasih.

  • rivan

    Member
    22 June 2009 at 2:32 pm
  • edisuryadi2

    Member
    22 June 2009 at 2:34 pm

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : PER- 159 /PJ./2006
    Tanggal : 31 Oktober 2006

  • Otong

    Member
    22 June 2009 at 2:38 pm

    Klu di luar daerah pabean berarti ekspor dong. Kan perlu faktur pajak.

  • Otong

    Member
    22 June 2009 at 2:38 pm

    Sorry, ga perlu faktur pajak

  • rivan

    Member
    22 June 2009 at 2:40 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : PER- 159 /PJ./2006
    Tanggal : 31 Oktober 2006

    Apakah di PER-159 menjelaskan tentang pengkodean kode transaksi Faktur Pajak yang 2 digit? 01,02,03,04,05,06,07,08,09?

  • edisuryadi2

    Member
    22 June 2009 at 2:43 pm

    Ini sebagian kutipan mengenai Penggunaan no digit
    B. Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.

    1. Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak Standar
    a. Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
    – 01 digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN.
    Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.
    Kode ini digunakan dalam hal penyerahan dilakukan kepada selain Pemungut PPN dan bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
    – 02 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah.
    – 03 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah).
    Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.
    – 04 digunakan untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN.
    Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.
    – 05 digunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN.
    Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan Deemed Pajak Masukan
    – 06 digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN.
    Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 05, antara lain:
    a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%.
    b. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
    – 07 digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN.
    Kode ini digunakan atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
    a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001.
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
    c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005.
    d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000.
    e. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005.
    f. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
    g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea.
    h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.
    i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005.
    j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
    – 08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN.
    Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
    a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
    b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2003.
    c. Vienna Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
    – 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.

    b. Penyerahan kepada selain Pemungut PPN dapat meliputi penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dan/atau penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed dan/atau penyerahan lainnya dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM dan/atau penyerahan Aktiva Pasal 16D

    c. Dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.b maka Kode Transaksi yang digunakan adalah Kode Transaksi berdasarkan jenis penyerahan. Contoh penyerahan jasa biro perjalanan yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, dilakukan kepada selain Pemungut PPN dengan Faktur Pajak Standar, maka Kode Transaksi yang digunakan adalah ’04’ bukan ’01’.

    d. Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi ’01’ adalah penyerahan kepada selain Pemungut PPN yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dan/atau penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed dan/atau penyerahan lainnya dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM dan/atau penyerahan Aktiva Pasal 16D.

    e. Penyerahan kepada Pemungut PPN baik Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah maupun Pemungut PPN Selain Bendaharawan Pemerintah dapat meliputi penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain dan/atau penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed dan/atau penyerahan lainnya dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM dan/atau penyerahan Aktiva Pasal 16D.

    f. Dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.e maka Kode Transaksi yang digunakan adalah Kode Transaksi kepada Pemungut PPN baik Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah maupun Pemungut PPN Selain Bendaharawan Pemerintah. Contoh penyerahan kendaraan bermotor bekas yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual, dilakukan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah dengan Faktur Pajak Standar, maka Kode Transaksi yang digunakan adalah ’02’ bukan ’04’.

  • rivan

    Member
    22 June 2009 at 2:43 pm
    Originaly posted by Otong:

    Klu di luar daerah pabean berarti ekspor dong. Kan perlu faktur pajak.

    PT. A tidak mengekspor, tetapi membeli lagi dari pihak ke 3 katakanlah C Ltd.
    PT. A membeli ke C Ltd. dengan penyerahan di Singapore, lalu PT. A menjual kembali barang tersebut kepada PT.B yang juga diserahkan di Singapore.
    Lalu apa yang dimaksud dengan pengkodean Faktur Pajak 07 dan 08?

  • bayem

    Member
    22 June 2009 at 2:43 pm
    Originaly posted by rivan:

    Apakah di PER-159 menjelaskan tentang pengkodean kode transaksi Faktur Pajak yang 2 digit? 01,02,03,04,05,06,07,08,09?

    ada kok rekan rivan, liat aja di lampiran per 159. semuanya dibahas disana..

  • rivan

    Member
    22 June 2009 at 2:46 pm

    Rekan edi, kutipan tersebut darimana?
    boleh dikirimkan ke email saya? rivan_nwb@yahoo.com
    Terima kasih

  • rivan

    Member
    22 June 2009 at 2:46 pm
    Originaly posted by bayem:

    ada kok rekan rivan, liat aja di lampiran per 159. semuanya dibahas disana..

    Thanks rekan bayem

  • rivan

    Member
    22 June 2009 at 2:50 pm
    Originaly posted by bayem:

    lampiran per 159

    boleh kirim lampirannya rekan bayem? ke rivan_nwb@yahoo.com
    Terima kasih.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now