Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Laporan SPT tahunan 2013 WP Pembukuan omset kurang dari 4,8 M
Laporan SPT tahunan 2013 WP Pembukuan omset kurang dari 4,8 M
Sehubungan berlakunya PP 46 gimana ya kira-kira bentuk isian dan bentuk laporan keuangan dan SPT Tahunan 2013 WP beromset kurang dari 4,8 tapi menggunakan pembukuan?
Mohon pencerahan rekan-rekan…ntar dipisah,,,
tarif umum untuk januari-juni 2013 dan
karna juli-desember 2013 sudah dikenai pajak final, maka tidak di perhitungkan lagimenurut saya yang terkena PPH Final cara hitungnya, tapi pembukuan tetap jalan, karena kalo nanti di atas 4,8 M berarti pakai cara perhitungan pasal 17, saldonya dari mana ? gak mungkin saldo muncul mendadak ?
Saya kira untuk laporan keuangan tidak ada masalah walaupun penghasilan dikenakan PPh final sebagian atau seluruhnya.
Sebab kan dasar penyusunan laporan keuangan dari operasional perusahaan secara komersial, tinggal nanti ketika akan melakukan pelaporan SPT Tahunan 2013 dikoreksi fiskal atas laporan keuangan komersial tersebut.
kalo pembukuan sampai terpisah ntar jadi double book keeping dong.. malah bermasalah nanti dalam administrasi perpajakan..
cmiiw..
setuju.. : buat seperti biasa tinggal di koreksi Fiskal aja… ( selesai )
pajak banyak kali peraturanya maaah,,,
gimana gk pusing para wp,,kalo gk mau setengah setengah aturanya, jangan kasih batasan omset,,imbasnya ke pembukuan,spt,,
skalian ja kenakan pph final semua,jd gak perlu ada koreksi fiskal
cihuui,,Tanggung Banget Bulanya… gimana tarifnya yaaaa…
jadi yang benar bagaimana..??klw jan s.d juli tarif psl 17 agus s.d des pph final dimana klw pph final penghasilan dianggap sdh bukan objek pajak lagi..
- Originaly posted by aajimmy:
jan s.d juli tarif psl 17 agus s.d des pph final
mgkn maksd rekan jan-jun dan jul-des y?
SPT OP 2013 bisa lebih bayar
ya kita tunggu aja nanti kebijakan dari Dirjen pajak,…bagiaman seharusnya kalo bulan jan-juni masih pasal 25 dan juli-des pph final, apakah SPT tahunan masih bisa dikreditkan atau final
kan udah ada di SE-62
- Originaly posted by Dew:
kan udah ada di SE-62
SE-42 kah maksudnya? Hehehe..
SE-42 huruf F :
Nomor 10 :
Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
a. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.Nomor 11:
Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa
Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.