Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Laporan SPT tahunan 2013 WP Pembukuan omset kurang dari 4,8 M

  • Laporan SPT tahunan 2013 WP Pembukuan omset kurang dari 4,8 M

     m4n123 updated 10 years, 6 months ago 16 Members · 19 Posts
  • heppy

    Member
    9 September 2013 at 4:46 pm
  • heppy

    Member
    9 September 2013 at 4:46 pm

    Sehubungan berlakunya PP 46 gimana ya kira-kira bentuk isian dan bentuk laporan keuangan dan SPT Tahunan 2013 WP beromset kurang dari 4,8 tapi menggunakan pembukuan?
    Mohon pencerahan rekan-rekan…

  • Lawleit

    Member
    9 September 2013 at 4:54 pm

    ntar dipisah,,,
    tarif umum untuk januari-juni 2013 dan
    karna juli-desember 2013 sudah dikenai pajak final, maka tidak di perhitungkan lagi

  • hdjt

    Member
    11 September 2013 at 9:59 am

    menurut saya yang terkena PPH Final cara hitungnya, tapi pembukuan tetap jalan, karena kalo nanti di atas 4,8 M berarti pakai cara perhitungan pasal 17, saldonya dari mana ? gak mungkin saldo muncul mendadak ?

  • rivaleka

    Member
    11 September 2013 at 10:29 am

    Saya kira untuk laporan keuangan tidak ada masalah walaupun penghasilan dikenakan PPh final sebagian atau seluruhnya.

    Sebab kan dasar penyusunan laporan keuangan dari operasional perusahaan secara komersial, tinggal nanti ketika akan melakukan pelaporan SPT Tahunan 2013 dikoreksi fiskal atas laporan keuangan komersial tersebut.

    kalo pembukuan sampai terpisah ntar jadi double book keeping dong.. malah bermasalah nanti dalam administrasi perpajakan..

    cmiiw..

  • supriy0n0

    Member
    13 September 2013 at 5:00 pm

    setuju.. : buat seperti biasa tinggal di koreksi Fiskal aja… ( selesai )

  • rusdi3

    Member
    13 September 2013 at 9:20 pm

    pajak banyak kali peraturanya maaah,,,
    gimana gk pusing para wp,,kalo gk mau setengah setengah aturanya, jangan kasih batasan omset,,imbasnya ke pembukuan,spt,,
    skalian ja kenakan pph final semua,jd gak perlu ada koreksi fiskal
    cihuui,,

  • 030377

    Member
    15 September 2013 at 5:41 pm

    Tanggung Banget Bulanya… gimana tarifnya yaaaa…

  • aajimmy

    Member
    16 September 2013 at 1:41 pm

    jadi yang benar bagaimana..??klw jan s.d juli tarif psl 17 agus s.d des pph final dimana klw pph final penghasilan dianggap sdh bukan objek pajak lagi..

  • Lawleit

    Member
    16 September 2013 at 1:43 pm
    Originaly posted by aajimmy:

    jan s.d juli tarif psl 17 agus s.d des pph final

    mgkn maksd rekan jan-jun dan jul-des y?

  • Darmawan

    Member
    19 September 2013 at 1:09 am

    SPT OP 2013 bisa lebih bayar

  • debull

    Member
    24 September 2013 at 4:35 pm

    ya kita tunggu aja nanti kebijakan dari Dirjen pajak,…bagiaman seharusnya kalo bulan jan-juni masih pasal 25 dan juli-des pph final, apakah SPT tahunan masih bisa dikreditkan atau final

  • Dew

    Member
    24 September 2013 at 8:03 pm

    kan udah ada di SE-62

  • rivaleka

    Member
    24 September 2013 at 10:43 pm
    Originaly posted by Dew:

    kan udah ada di SE-62

    SE-42 kah maksudnya? Hehehe..

  • mayestika

    Member
    26 September 2013 at 10:10 am

    SE-42 huruf F :
    Nomor 10 :
    Atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
    a. lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
    dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) bagi Wajib Pajak orang pribadi;
    b. lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V) bagi Wajib Pajak badan.

    Nomor 11:
    Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun
    Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai
    dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);

    b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
    c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa
    Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now