Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan PPh final PP46
Pelaporan PPh final PP46
rekan ortaxers…
mohon info bagaimanakah pelaporan PPh final PP 46 masa juli sd desember 2013? wajib kah?terima kasih
cara pelaporannya sederhana, apabila telah mengisi ssp dengan kode map/jenis pajak 411128 420 dan telah mendapatkan validasi bank, maka secara otomatis sdh dianggap sebagai pelaporan pph final pp 46
apakah tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh 4 ayat 2?
- Originaly posted by heppy:
apakah tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh 4 ayat 2?
tidak wajib..
baru wajib di januari 2014 rekan..
PMK 107/2013 - Originaly posted by yovi:
tidak wajib..
ada dasar hukumnya kah? mhn infonya
3. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. ( kalau sdh dpt NTPN,, penyetoran dianggap sekaligus pelaporan untuk di tahun 2013)
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
a. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
b. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".- Originaly posted by heppy:
ada dasar hukumnya kah? mhn infonya
tuh
Originaly posted by yovi:PMK 107/2013
Pasal 16 ayat 2nya
- Originaly posted by heppy:
ada dasar hukumnya kah? mhn infonya
baca SE-42/PJ/2013
terima kasih rekan-rekan atas pencerahannya…
16 ayat 2 PMK 107 menyatakan: ketentuan mengenai pelaporan SPT Masa Pajak PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014
berarti pemahamannya masa Juli sd Desember belum diberlakukan pelaporan SPT Masa tersebut. Begitu ya rekan?- Originaly posted by lawleit:
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
a. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
b. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".gimana dgn se 42, berarti yang diatas itu berlaku untuk tahun 2014? atau sudah dimulai dari juli 2013? mohon pencerahan
- Originaly posted by lawleit:
berarti yang diatas itu berlaku untuk tahun 2014?
iya rekan, keliatannya begitu sesuai ketentuan bagian E poin 13 SE-42.
Mungkin yang F poin 4 menjelaskan untuk masa Juli-Desember jika WP sudah bayar tapi tidak dapat diperoleh NTPN
mungkin begitu…atau ada pendapat lain rekan? - Originaly posted by heppy:
Mungkin yang F poin 4 menjelaskan untuk masa Juli-Desember jika WP sudah bayar tapi tidak dapat diperoleh NTPN
mungkin begitu…atau ada pendapat lain rekan?menurut saya sih di juli-des 2013,
1. kalau tdk mendapatkan NTPN, wajib lapor sesuai F poin 4..
2. kalau sudah dapat NTPN, maka tidak usah,,
terus di tahun 2014, walau ada NTPN atau tidak ada, wajib lapor pakai spt.
kalau salah,, mohon dikoreksi