Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Final Pasal 4 (2) 1% PP No. 46 Tahun 2013

  • PPh Final Pasal 4 (2) 1% PP No. 46 Tahun 2013

     priadiar4 updated 9 years, 11 months ago 8 Members · 32 Posts
  • Ans070685

    Member
    3 September 2013 at 4:24 pm
  • Macroff

    Member
    22 September 2013 at 3:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika PPh 25 yang dibayarkan lebih besar, bayar lagi kekurangannya. PPh 25 yang sudah terlanjut dibayarkan dilakukan pemindahbukuan ke PPh Final

    misal PPh1% Juli (seharusnya) Rp.1juta, PPh 25 yg terlanjur dibayar & sdh dipindah bukukan Rp.500rb, apakah pembayaran PPh 1% masa Juli otomatis tinggal Rp.500rb saja? apakah NTPN PPh 25 perlu dilampirkan? bgmn tehnisnya?

  • Macroff

    Member
    22 September 2013 at 3:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika PPh 25 yang dibayarkan lebih besar, bayar lagi kekurangannya. PPh 25 yang sudah terlanjut dibayarkan dilakukan pemindahbukuan ke PPh Final

    misal PPh1% Juli (seharusnya) Rp.1juta, PPh 25 yg terlanjur dibayar & sdh dipindah bukukan Rp.500rb, apakah pembayaran PPh 1% masa Juli otomatis tinggal Rp.500rb saja? apakah NTPN PPh 25 perlu dilampirkan? bgmn tehnisnya?

  • kasitaugaya

    Member
    23 September 2013 at 8:17 am
    Originaly posted by Macroff:

    bgmn tehnisnya?

    Rekan tinggal menyetorkan kekurangannya saja sebesar 500 ribu menggunakan SSP.
    Sehingga rekan punya setoran 1% 1 juta :
    Melalui bukti Pbk Rp 500 ribu, SSP 500 ribu.
    SSP PPh 25 lembar ketiga dilampirkan pada saat permohonan Pbk.
    Tapi untuk SSP PPh 4(2) 1% 500 ribu tidak perlu lagi dilaporkan.

  • kasitaugaya

    Member
    23 September 2013 at 8:17 am
    Originaly posted by Macroff:

    bgmn tehnisnya?

    Rekan tinggal menyetorkan kekurangannya saja sebesar 500 ribu menggunakan SSP.
    Sehingga rekan punya setoran 1% 1 juta :
    Melalui bukti Pbk Rp 500 ribu, SSP 500 ribu.
    SSP PPh 25 lembar ketiga dilampirkan pada saat permohonan Pbk.
    Tapi untuk SSP PPh 4(2) 1% 500 ribu tidak perlu lagi dilaporkan.

  • praburian

    Member
    28 April 2014 at 8:15 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Jika PPh 25 yang dibayarkan lebih besar, bayar lagi kekurangannya. PPh 25 yang sudah terlanjut dibayarkan dilakukan pemindahbukuan ke PPh Final

    misal PPh1% Juli (seharusnya) Rp.1juta, PPh 25 yg terlanjur dibayar & sdh dipindah bukukan Rp.500rb, apakah pembayaran PPh 1% masa Juli otomatis tinggal Rp.500rb saja? apakah NTPN PPh 25 perlu dilampirkan? bgmn tehnisnya?

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Rekan tinggal menyetorkan kekurangannya saja sebesar 500 ribu menggunakan SSP.
    Sehingga rekan punya setoran 1% 1 juta :
    Melalui bukti Pbk Rp 500 ribu, SSP 500 ribu.
    SSP PPh 25 lembar ketiga dilampirkan pada saat permohonan Pbk.
    Tapi untuk SSP PPh 4(2) 1% 500 ribu tidak perlu lagi dilaporkan.

    jika posisi ny terbalik gimana? misal pph 1% juli ternyata lebih kecil dari pph 25 yang sudah terlanjur d setor?

  • praburian

    Member
    28 April 2014 at 8:15 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Jika PPh 25 yang dibayarkan lebih besar, bayar lagi kekurangannya. PPh 25 yang sudah terlanjut dibayarkan dilakukan pemindahbukuan ke PPh Final

    misal PPh1% Juli (seharusnya) Rp.1juta, PPh 25 yg terlanjur dibayar & sdh dipindah bukukan Rp.500rb, apakah pembayaran PPh 1% masa Juli otomatis tinggal Rp.500rb saja? apakah NTPN PPh 25 perlu dilampirkan? bgmn tehnisnya?

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Rekan tinggal menyetorkan kekurangannya saja sebesar 500 ribu menggunakan SSP.
    Sehingga rekan punya setoran 1% 1 juta :
    Melalui bukti Pbk Rp 500 ribu, SSP 500 ribu.
    SSP PPh 25 lembar ketiga dilampirkan pada saat permohonan Pbk.
    Tapi untuk SSP PPh 4(2) 1% 500 ribu tidak perlu lagi dilaporkan.

    jika posisi ny terbalik gimana? misal pph 1% juli ternyata lebih kecil dari pph 25 yang sudah terlanjur d setor?

  • praburian

    Member
    28 April 2014 at 8:15 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Jika PPh 25 yang dibayarkan lebih besar, bayar lagi kekurangannya. PPh 25 yang sudah terlanjut dibayarkan dilakukan pemindahbukuan ke PPh Final

    misal PPh1% Juli (seharusnya) Rp.1juta, PPh 25 yg terlanjur dibayar & sdh dipindah bukukan Rp.500rb, apakah pembayaran PPh 1% masa Juli otomatis tinggal Rp.500rb saja? apakah NTPN PPh 25 perlu dilampirkan? bgmn tehnisnya?

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Rekan tinggal menyetorkan kekurangannya saja sebesar 500 ribu menggunakan SSP.
    Sehingga rekan punya setoran 1% 1 juta :
    Melalui bukti Pbk Rp 500 ribu, SSP 500 ribu.
    SSP PPh 25 lembar ketiga dilampirkan pada saat permohonan Pbk.
    Tapi untuk SSP PPh 4(2) 1% 500 ribu tidak perlu lagi dilaporkan.

    jika posisi ny terbalik gimana? misal pph 1% juli ternyata lebih kecil dari pph 25 yang sudah terlanjur d setor?

  • ayonatan

    Member
    3 May 2014 at 5:12 pm

    Rekan Yth.
    Apabila PPh 25 terbayar periode Juli sd Des 2013 yg seharusnya tdk dibayarkan akan dilakukan pinbuk ke tahun 2014, baik untuk PPh Final maupun PPh 21 apakah dimungkinkan?
    Kemudian terkait informasi rekan2 disini bahwa untuk restitusi dibawah 100 juta tdk dilakukan pemeriksaan, apakah ada aturan yg menjadi landasan? Thx in advanced.

  • ayonatan

    Member
    3 May 2014 at 5:12 pm

    Rekan Yth.
    Apabila PPh 25 terbayar periode Juli sd Des 2013 yg seharusnya tdk dibayarkan akan dilakukan pinbuk ke tahun 2014, baik untuk PPh Final maupun PPh 21 apakah dimungkinkan?
    Kemudian terkait informasi rekan2 disini bahwa untuk restitusi dibawah 100 juta tdk dilakukan pemeriksaan, apakah ada aturan yg menjadi landasan? Thx in advanced.

  • ayonatan

    Member
    3 May 2014 at 5:12 pm

    Rekan Yth.
    Apabila PPh 25 terbayar periode Juli sd Des 2013 yg seharusnya tdk dibayarkan akan dilakukan pinbuk ke tahun 2014, baik untuk PPh Final maupun PPh 21 apakah dimungkinkan?
    Kemudian terkait informasi rekan2 disini bahwa untuk restitusi dibawah 100 juta tdk dilakukan pemeriksaan, apakah ada aturan yg menjadi landasan? Thx in advanced.

  • priadiar4

    Member
    3 May 2014 at 8:11 pm
    Originaly posted by ayonatan:

    Kemudian terkait informasi rekan2 disini bahwa untuk restitusi dibawah 100 juta tdk dilakukan pemeriksaan, apakah ada aturan yg menjadi landasan? Thx in advanced.

    PMK 198/2013

  • priadiar4

    Member
    3 May 2014 at 8:11 pm
    Originaly posted by ayonatan:

    Kemudian terkait informasi rekan2 disini bahwa untuk restitusi dibawah 100 juta tdk dilakukan pemeriksaan, apakah ada aturan yg menjadi landasan? Thx in advanced.

    PMK 198/2013

  • priadiar4

    Member
    3 May 2014 at 8:11 pm
    Originaly posted by ayonatan:

    Kemudian terkait informasi rekan2 disini bahwa untuk restitusi dibawah 100 juta tdk dilakukan pemeriksaan, apakah ada aturan yg menjadi landasan? Thx in advanced.

    PMK 198/2013

  • ayonatan

    Member
    4 May 2014 at 4:45 am

    Terima kasih Master Priadi. Untuk PPh 25 Jul sd Des 2013 apakah bisa pindah buku ke tahun 2014, baik untuk dipakai di PPh Final maupun utk PPh 21. Big thanks Master.

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now