Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn masukan
Selamat Siang,
Saya mau Tanya
Kalau kita bayar PPN untuk Bulan Juni di September dan di situ ada pajak masukannya untuk bulan juni juga apa pajak masukan tersebut masih bisa di kreditkan.. mohon bantuannya
Terima Kasih
- Originaly posted by mbahbewok:
Kalau kita bayar PPN untuk Bulan Juni di September dan di situ ada pajak masukannya untuk bulan juni juga apa pajak masukan tersebut masih bisa di kreditkan.. mohon bantuannya
Bisa, pengkreditan pajak masukan berlaku 3bulan sejak di terbitkan faktur
wew…
Originaly posted by mbahbewok:Kalau kita bayar PPN untuk Bulan Juni di September dan di situ ada pajak masukannya untuk bulan juni juga apa pajak masukan tersebut masih bisa di kreditkan..
BISA!!!!
- Originaly posted by BeginnerTax:
BISA!!!!
Woles bro, woles 😀
- Originaly posted by kasitaugaya:
Woles bro, woles 😀
yakin to BeginnerTax itu cowok?
- Originaly posted by mbahbewok:
Kalau kita bayar PPN untuk Bulan Juni di September dan di situ ada pajak masukannya untuk bulan juni juga apa pajak masukan tersebut masih bisa di kreditkan.. mohon bantuannya
bisa,,,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009 pasal 9 ayat 9
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
jadi kalau juni, berarti bisa di kreditkan ampe masa september baiklah mas mas nya…terima kasih