Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › bukti potong untuk deviden orang pribadi
bukti potong untuk deviden orang pribadi
dear all,
tau ga format bukti potong pph 23 untuk orang pribadi?sekalian dengan spt masa dan cara pelaporannya..apakah sama dengan SPT Masa PPh23 yang biasa?tolong dibantuin ya…bis urgent banget…thanksapa pph23 utk memotong pph orang pribadi?
Download di situsnya http://www.pajak.go.id ada kok.
atau di menu download ORTAX juga ada.SE – 20/PJ/2009
5.Pasal 23
a.Formulir yang masih dapat dipergunakan adalah :
1.F.1.1.32.03 : SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yaitu F.1.1.32.03 masih dapat digunakan.
2.F.1.1.33.06 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masih dapat digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan adalah 2 (dua) kali lipat atau dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Jika tarif sudah tertera dalam formulir dapat dicoret dengan menggunakan pena dan diganti dengan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk sementara dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan dipotong dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan mencoret tarif dan memberi keterangan FINAL di sebelah kiri atas formulir Bukti Pemotongan.
c.eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan perubahan tarif pada menu setting.