Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembayaran Tagihan dengan mata uang asing

  • Pembayaran Tagihan dengan mata uang asing

     riol updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Simonalim

    Member
    27 August 2013 at 10:31 am

    Mohon pencerahannya Rekan2 semua..
    Misalkan ada tagihan jasa maklon $1,000.00.
    PPN $100.00 (KMK 10.000,-= Rp.1.000.000,-).
    PPh 23 $20.00(KMK 10.000,-= Rp.200.000,-).

    Pertanyaannya:
    Perusahaan akan membayarkan lunas tagihan tersebut dalam mata uang dolar, apakah sejumlah :
    a. (1,000+100-20=1,080)
    b. (1,000 – konversi 1.000.000 ke $ – konversi 200.000 ke $)
    Mohon pencerahannya..

  • Simonalim

    Member
    27 August 2013 at 10:31 am
  • Zullyanto

    Member
    27 August 2013 at 10:38 am
    Originaly posted by simonalim:

    Mohon pencerahannya..

    Pake yang ini rekan,

    Originaly posted by simonalim:

    a. (1,000+100-20=1,080)

    Salam manis,

  • Simonalim

    Member
    27 August 2013 at 10:42 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Pake yang ini rekan,

    Originaly posted by simonalim:
    a. (1,000+100-20=1,080)

    Salam manis,

    Kenapa tidak dikonversi dulu ya Rekan seperti b. (1,000 – konversi 1.000.000 ke $ – konversi 200.000 ke $)? khan kalau dikonversi dulu lebih mantab angka 1,000-nya.
    Mohon tambahannya.. *maap cerewet and kepo… xixi..

  • Zullyanto

    Member
    27 August 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by simonalim:

    Kenapa tidak dikonversi dulu ya Rekan seperti b. (1,000 – konversi 1.000.000 ke $ – konversi 200.000 ke $)? khan kalau dikonversi dulu lebih mantab angka 1,000-nya.

    Kalo rekan mau bayarin tagihannya keseluruhan dengan dolar, pada saat rekan bayarkan kurs yang digunakan bukan kurs pajak. melainkan kurs yang berlaku di BI.

    Kecuali kalo rekan mau bayarkan/setorkan Jasa maklonnya tersebut ke kas negara baru dikonversikan dengan kurs pajak yang berlaku.

    Originaly posted by simonalim:

    Mohon tambahannya.. *maap cerewet and kepo… xixi..

    Gpp rekan,

    Salam manis,

  • riol

    Member
    27 August 2013 at 11:00 am

    sharing…

    Hal yang sama yang pernah saya hadapi dan lakukan ialah:

    biasanya di faktur pajak di cantumkan nilai PPN yang telah dikonversikan ke rupiah, maka dengan contoh di atas:
    jasa Maklon : $ 1,000
    PPN 10% : $ 100 = Rp 1,000,000 (asumsi kurs yg tercantum di F.pjk ialah Rp10rb/$)

    Dengan asumsi nilai kurs saat mau bayar tagihan ialah Rp10,500/$ maka total yang dibayar ialah;
    – Jasa Maklon : $ 1,000 x Rp 10,500 = Rp 10,500,000 (bayar dlm Dolar)
    – PPN : sesuai nilai rupiah di F.pjk = Rp 1,000,000 (bayar dlm rupiah)
    – PPH23 :2% x $1,000 x Rp 10,500 =(Rp 210,000) (potong dlm rupiah)
    Total yang dibayar ialah $1,000(DPP jasa Maklon) + Rp 790,000 (PPN – PPH23)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now