Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Terlambat meminta no seri faktur pajak

  • Terlambat meminta no seri faktur pajak

     tipeks updated 8 years, 10 months ago 18 Members · 35 Posts
  • gedon

    Member
    22 August 2013 at 3:57 pm

    Selamat sore bapak / ibu sekalian, mohon pencerahannya tentang mekanisme pemakaian no seri faktur pajak.
    Pertama kali kami meminta no seri faktur pajak pada bulan April 2013, dengan asumsi no seri faktur pajak tersebut digunakan sampai bulan Juni 2013. Sehubungan kekhilafan dan keteledoran kami, kami baru tau kalo no seri faktur pajak yang kami terima habis pada tanggal 21 Agustus 2013. Dan no seri faktur pajak terakhir hanya cukup untuk transaksi tanggal 12 Juli 2013.
    Setelah konsultasi dengan AR setempat kami disuruh untuk segera meminta no seri faktur pajak lagi untuk transaksi tanggal 13 – 31 Juli 2013 dan seterusnya.
    Yang ingin kami tanyakan, bolehkah no seri faktur pajak yang kami terima dibulan Agustus 2013 untuk melayani transaksi Juli 2013?
    Dikarenakan solusi yang kami terima dari AR setempat, bahwa no seri faktur pajak berlaku ke depan, jadi transaksi tanggal 13 – 31 Juli 2013 diterbitkan untuk masa pajak Agustus 2013. Sehingga tanggal transaksi beda dengan tanggal faktur pajak.
    Atas kesediannya kami sampaikan terima kasih.

  • gedon

    Member
    22 August 2013 at 3:57 pm
  • Zullyanto

    Member
    22 August 2013 at 9:07 pm
    Originaly posted by gedon:

    Pertama kali kami meminta no seri faktur pajak pada bulan April 2013, dengan asumsi no seri faktur pajak tersebut digunakan sampai bulan Juni 2013. Sehubungan kekhilafan dan keteledoran kami, kami baru tau kalo no seri faktur pajak yang kami terima habis pada tanggal 21 Agustus 2013. Dan no seri faktur pajak terakhir hanya cukup untuk transaksi tanggal 12 Juli 2013.

    Boleh diperjelas lagi rekan. saya kuang paham maksudnya?

    Originaly posted by gedon:

    Yang ingin kami tanyakan, bolehkah no seri faktur pajak yang kami terima dibulan Agustus 2013 untuk melayani transaksi Juli 2013?
    Dikarenakan solusi yang kami terima dari AR setempat, bahwa no seri faktur pajak berlaku ke depan, jadi transaksi tanggal 13 – 31 Juli 2013 diterbitkan untuk masa pajak Agustus 2013. Sehingga tanggal transaksi beda dengan tanggal faktur pajak

    menurut saya selama memenuhi syarat FP. sah-sah saja rekan,

    Salam manis,

  • sistop

    Member
    23 August 2013 at 9:21 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    menurut saya selama memenuhi syarat FP. sah-sah saja rekan,

    Salam manis,

    apakah maksud rekan faktur pajak ttp di terbitkan juli dgn memakai nomer yg di dapat agustus?

  • gedon

    Member
    23 August 2013 at 9:51 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Originaly posted by gedon:
    Pertama kali kami meminta no seri faktur pajak pada bulan April 2013, dengan asumsi no seri faktur pajak tersebut digunakan sampai bulan Juni 2013. Sehubungan kekhilafan dan keteledoran kami, kami baru tau kalo no seri faktur pajak yang kami terima habis pada tanggal 21 Agustus 2013. Dan no seri faktur pajak terakhir hanya cukup untuk transaksi tanggal 12 Juli 2013.

    Boleh diperjelas lagi rekan. saya kuang paham maksudnya?

    Terimakasih sebelumnya, dari no seri faktur pajak yang kami dapatkan dibulan April 2013. No seri faktur pajak terakhir terpakai ditanggal 12 Juli 2013, jadi transaksi setelahnya belon punya no seri faktur pajak. Karena keteledoran, kami baru mengetahui hal tersebut ditanggal 21 Agustus 2013.

  • gedon

    Member
    23 August 2013 at 9:55 am
    Originaly posted by sistop:

    Originaly posted by Zullyanto:

    menurut saya selama memenuhi syarat FP. sah-sah saja rekan,

    Salam manis,

    apakah maksud rekan faktur pajak ttp di terbitkan juli dgn memakai nomer yg di dapat agustus?

    Pertanyaannya sama, apakah boleh kami pakai untuk transaksi Juli 2013? Soalnya waktu saya tanya AR dikota lain jawabannya boleh. Terimakasih.

  • riol

    Member
    23 August 2013 at 10:49 am
    Originaly posted by gedon:

    Pertanyaannya sama, apakah boleh kami pakai untuk transaksi Juli 2013? Soalnya waktu saya tanya AR dikota lain jawabannya boleh. Terimakasih.

    Yup boleh

  • gedon

    Member
    23 August 2013 at 10:58 am
    Originaly posted by riol:

    Originaly posted by gedon:
    Pertanyaannya sama, apakah boleh kami pakai untuk transaksi Juli 2013? Soalnya waktu saya tanya AR dikota lain jawabannya boleh. Terimakasih.

    Yup boleh

    Terima kasih, atas masukannya.

    Yang jadi pertanyaan selanjutnya, bagaimana kami harus mengkonsultasikan hal ini pada AR tempat kami berada? Bahwa ada AR didaerah lain yang membolehkan hal tersebut. :-s

  • hangsengnikkei

    Member
    23 August 2013 at 11:06 am

    kalo ane bilang mah boleh, kan ga harus urut tanggal dan nomer, kecuali waktu pertama kali minta dulu adalah 1 April tp no nya dipakai utk 1 Maret

  • gedon

    Member
    23 August 2013 at 11:15 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo ane bilang mah boleh, kan ga harus urut tanggal dan nomer, kecuali waktu pertama kali minta dulu adalah 1 April tp no nya dipakai utk 1 Maret

    Terimakasih, kami bingung karena untuk masa ppn Juli 2013 belon kami laporkan, dan faktur pajak yang sedianya kami kirimkan ke customer, harus kami tunda karena harus masuk masa pajak Agustus 2013. Dikarenakan saat konsultasi dengan AR ditempat kami, no seri faktur pajak mekanisme pemakaiannya untuk transaksi ke depan setelah no seri faktur pajak diterbitkan.

  • hangsengnikkei

    Member
    23 August 2013 at 11:24 am
    Originaly posted by gedon:

    Dikarenakan saat konsultasi dengan AR ditempat kami, no seri faktur pajak mekanisme pemakaiannya untuk transaksi ke depan setelah no seri faktur pajak diterbitkan.

    logikanya begitu, tp apakah diatur secara jelas?

  • riol

    Member
    23 August 2013 at 11:30 am

    sampai dengan saat ini setau saya belum ada peraturan pajak baru yang mengatur bahwa, nomor seri faktur pajak yang terima dari KPP, tidak boleh berlaku mundur (cont: terima bln agus'13 untuk transaksi Juli'13).

    Saran saya, bicarakan apa adanya dengan AR anda mengenai hal tersebut, lagipula untuk PPN masa Juli belum Jatuh Tempo penyetoran dan pelaporan

  • gedon

    Member
    23 August 2013 at 1:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by gedon:
    Dikarenakan saat konsultasi dengan AR ditempat kami, no seri faktur pajak mekanisme pemakaiannya untuk transaksi ke depan setelah no seri faktur pajak diterbitkan.

    logikanya begitu, tp apakah diatur secara jelas?

    Originaly posted by riol:

    sampai dengan saat ini setau saya belum ada peraturan pajak baru yang mengatur bahwa, nomor seri faktur pajak yang terima dari KPP, tidak boleh berlaku mundur (cont: terima bln agus'13 untuk transaksi Juli'13).

    Saran saya, bicarakan apa adanya dengan AR anda mengenai hal tersebut, lagipula untuk PPN masa Juli belum Jatuh Tempo penyetoran dan pelaporan

    Terimakasih banyak rekan2 sekalian, siap meluncur ke TKP untuk koordinasi dengan membawa pencerahan2 dari rekan2.

    Best Regards

  • aerin19

    Member
    23 August 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by gedon:

    Terimakasih banyak rekan2 sekalian, siap meluncur ke TKP untuk koordinasi dengan membawa pencerahan2 dari rekan2.

    kalo bisa print kan forum ortax ini, supaya AR baca, krn kadang ilmu AR jg gak nyampe.
    salam

  • priadiar4

    Member
    23 August 2013 at 2:49 pm
    Originaly posted by aerin19:

    kalo bisa print kan forum ortax ini, supaya AR baca, krn kadang ilmu AR jg gak nyampe.
    salam

    AR juga manusia…

Viewing 1 - 15 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now