• PNBP

     sistop updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 5 Posts
  • yayu12

    Member
    22 August 2013 at 9:54 am
  • yayu12

    Member
    22 August 2013 at 9:54 am

    dear rekan ortax
    Ada yang tw g PNBP itu apa..dan perhitungan giman

    tquuuuuuuuuuu

  • sistop

    Member
    22 August 2013 at 10:16 am

    TANYA JAWAB PNBP

    T : Apakah yang disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu?
    J : Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, bahwa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

    T : Bagaimana pengelompokkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai UU No. 20 Tahun 1997 ?
    J : Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    a) penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
    b) penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
    c) penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
    d) penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
    e) penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
    f) penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan
    g) penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

    T : Apakah semua Kementerian dan Lembaga Pemerintah memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ?
    J : Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain : xxxxxxxxxxxx bahan masih di kantor

    T : Apakah semua Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dibagi hasilkan ke Pemerintah Daerah?
    J : Tidak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dibagi hasilkan ke Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 1997 adalah PNBP yang terkait dengan penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam sesuai Pasal 11 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, meliputi penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari :

    a. kehutanan;
    b. pertambangan umum (logam mineral dan batubara);
    c. perikanan;
    d. pertambangan minyak bumi;
    e. pertambangan gas bumi; dan
    f. pertambangan panas bumi.

    Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, pengaturan Dana Bagi Hasil yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam pertambangan umum sebagai berikut:

    T : Apakah pemegang Kuasa Pertambangan wajib membayar Penjualan Hasil Tambang dan apakah Penjualan Hasil Tambang juga dapat dibagihasilkan ?
    J : Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Dep Energi dan Sumber Daya Mineral, kewajiban pemegang Kuasa Pertambangan hanya membayar Iuran Tetap setiap tahun sesuai masa berlakunya izin KP yang bersangkutan dan Iuran Eksplorasi/Iuran Eksploitasi (royalti) setiap akhir pengapalan pada periode tertentu. Jangka waktu pembayaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah pengapalan. Untuk Penjualan Hasil Tambang merupakan kewajiban pemegang PKP2B yang diatur dalam kontrak tersendiri. Penjualan Hasil Tambang berdasarkan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1996 tentang PKP2B merupakan penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak dibagihasilkan.

    T : Kami selaku pemegang Kuasa Pertambangan selain membayar Iuran Tetap dan Royalti juga diwajibkan membayar Sumbangan Pihak Ketiga oleh Pemerintah Daerah secara sepihak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah, apakah pembayaran Sumbangan Pihak Ketiga ke Kas Daerah dapat dibenarkan ?
    J : Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, melarang Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan daerah yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Walaupun landasan pungutan daerah itu berupa Peraturan Daerah, Peraturan dan/atau Keputusan Kepala Daerah serta Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan Pemegang KP.
    Berdasarkan temuan BPK-RI atas pengelolaan batubara nasional pada Pemegang Kuasa Pertambangan dan PKP2B TA 2006-2007 di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan Enam Pemerintah Kabupaten dan satu Pemerintah Provinsi dalam hal ini Provinsi Sumatera Selatan, melakukan pungutan kepada para Pemegang KP berupa dana percepatan pembangunan, sumbangan pihak ketiga dan/atau dana pembangunan daerah. BPK-RI merekomendasikan agar pemerintah daerah tersebut di atas untuk menghentikan pungutan sumbangan pihak ketiga

    T : Kami selaku pemegang Kuasa Pertambangan telah membayar Iuran Tetap dan Royalti ke Kas Negara sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Bagaimana caranya mengetahui kalau setoran dimaksud telah diterima di Kas Negara ?
    J : Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi No. 32.E/35/DJB/2009 tanggal 13 Oktober 2009, kepada pemegang Kuasa Pertambangan/IUP, Kontrak Karya maupun PKP2B wajib menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap maupun royalti dengan bukti-bukti pendukung lainnya kepada Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi dengan tembusan masing-masing disampaikan kepada Direktur Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi dan kepada:
    a) Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara
    b) Kepala Biro Keuangan DESDM
    c) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi terkait
    d) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab/Kota terkait
    e) Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi terkait
    f) Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab/Kota terkait
    Untuk memverifikasi dan menglarifikasi atas setoran dimaksud diterima di Kas Negara, Saudara dapat berkonsultasi dengan Direktorat Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi cq. Sub Direktorat Penerimaan Negara Minerbapabum

    T : Pak, bagaimana penerapan pemungutan royalti batubara setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi No. 32.E/35/DJP/2009 tanggal 13 Oktober 2009 yang mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 08/84/DJG/2004 tanggal 8 April 2004, apakah masih dimungkinkan adanya faktor pengurang royalti tersebut?
    J : Pengenaan royalti terhadap komoditi batubara maupun mineral logam didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2003 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Dep Energi dan Sumber Daya Mineral, di dalam PP tersebut tidak ada salah satu pasalpun yang mengatur pengurangan royalti.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 08/84/DJG/2004 bertentangan dengan PP No. 45 Tahun 2003, sehingga perlu dicabut karena mengurangi pendapatan Pemerintah yang berakibat berkurangnya Dana Bagi Hasil untuk Pemerintah Daerah.
    Pengurangan royalti hanya untuk pemegang PKP2B yang memberikan 13,5% Batubara Bagian Pemerintah. Selain itu pengurangan royalti bagi pemegang PKP2B sudah diatur dalam kontrak perjanjian PKP2B dan Kontrak Penjualan Batubara.

    T : Pak, kami selaku kontraktor pemegang KP untuk bahan galian mineral, apakah diwajibkan untuk membayar royalti ditanggung renteng dengan pemilik KP, karena selain membayar fee atas bahan galian yang kami produksi juga pendapatan kami berkurang akibat membayar royalti tersebut.
    J : Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pembayaran royalti merupakan kewajiban pemegang KP yang menerima manfaat langsung atas penjualan mineral tersebut. Kontraktor pun akan menanggung pembayaran royalti karena juga menerima manfaat dari penjualan mineralnya. Guna menghindari masalah dikemudian hari, terhadap kewajiban pembayaran royalti antara pemegang KP dan kontraktor hendaknya perjanjian pengelolaan KP tersebut dilaporkan ke bupati/walikota selaku penerbit izin, sehingga menjadi jelas hak dan kewajiban kontraktor maupun pengelola

    T : Pak, di di daerah kami yang jauh dari kantor bank pemerintah maupun bank swasta, kami menemui kesulitan dalam melakukan pembayaran iuran tetap maupun royalti, bagaimana solusinya untuk mengatasi masalah pembayaran iuran tetap maupun royalti?
    J : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.06/2006 tanggal 1 Januari 2007 tentang Modul Penerimaan Negara, dinyatakan bahwa :
    a) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam pelaksanaan operasional penerimaan, membuka Rckening Penerimaan pada bank umum/kantor pos. Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/ Pos Persepsi.
    b) Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor tanpa melihat jumlah pembayaran.
    c) Dalam hal Wajib Pajak/Wajib Setor membavar melalui “teller”, Bank Persepsi/DevisaPersepsi/Pos Persepsi tidak dibenarkan mengenakan biaya atas transaksi pembayaran.
    Berdasarkan uraian di atas, pembayaran iuran tetap maupun royalti dapat dilakukan di Kantor Pos Persepsi terdekat dan tidak dikenakan pembayaran (ongkos kirim)
    I

    T : Bagaimana cara menghitung rencana APBN dari sektor pertambangan umum, tunggu bahannya ada di Kantor

    T : Pak Admin… Saya mau setor Royalti dan Penjualan Hasil Tambang tapi di Bank persepsi tidak menyediakan form SSBP. Dimana saya bisa mendapatkan form SSBP tersebut..
    J : Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.06/2006 tanggal 1 Januari 2007 tentang Modul Penerimaan Negara pada dasarnya semua wajib bayar PNBP diberi kemudahan untuk melaksanakan kewajibannya secara “self assessment”, Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dapat dibeli di toko-toko buku terkemuka atau dicetak sendiri oleh wajib bayar sesuai format yang baku atau dapat mendownload formulir tersebut melalui situs http://www.depkeu.perbendaharaan.go.id atau http://www.djmbp.esdm.go.id

    T : Ass Wr Wb.. Apakah daerah Kami (Kabupaten Pesisir Selatan) masuk dalam wilayah daerah penghasil.. ? Atas Infonya saya Ucapkan terima kasih. Waalaikum salam.
    J : Penetapan Daerah Penghasil S

  • yayu12

    Member
    22 August 2013 at 10:26 am

    wah rekan sistop..TOP bgtt…hiii…
    kl PNBP yang berhubungan dengan kegiatan BPN (Badan Pertanahan Negara) atau lebih jelasnya berhubungan dengan PBB apakah rekan dapat memberikan perhitungannya bagimana..

  • sistop

    Member
    22 August 2013 at 11:09 am
    Originaly posted by yayu12:

    wah rekan sistop..TOP bgtt…hiii…

    bukan yg pertama bilang begitu haha

    Originaly posted by yayu12:

    kl PNBP yang berhubungan dengan kegiatan BPN (Badan Pertanahan Negara) atau lebih jelasnya berhubungan dengan PBB apakah rekan dapat memberikan perhitungannya bagimana..

    LAMPIRAN
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR
    13
    TAHUN
    2010
    TANGGAL
    22 JANUARI 2010

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now