Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN DIBEBASKAN, PPN TIDAK DIPUNGUT

  • PPN DIBEBASKAN, PPN TIDAK DIPUNGUT

     glucken updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 11 Posts
  • glucken

    Member
    15 August 2013 at 11:32 pm

    Dear all
    mohon bantuan dan pencerahannya nih…
    bila perusahaan kita di indonesia dan memberikan jasa survey diluar negri apakah PPN nya dibebaskan ? kalo memang dibebaskan apakah perlu buat faktur pajak atau buat faktur pajak tapi nilai PPN 0 atau buat faktur pajak dengan nilai PPN 10 % tapi di stempel dibebaskan?

    Apakah beda PPN dibebaskan dengan PPN tidak dipungut ? dan bagaimana pembuatan faktur pajaknya ?

    mohon pencerahannya.
    tks

  • glucken

    Member
    15 August 2013 at 11:32 pm
  • begawan5060

    Member
    15 August 2013 at 11:45 pm
    Originaly posted by glucken:

    bila perusahaan kita di indonesia dan memberikan jasa survey diluar negri apakah PPN nya dibebaskan ?

    Tidak dibebaskan, tetap terutang PPN 10%

    Originaly posted by glucken:

    Apakah beda PPN dibebaskan dengan PPN tidak dipungut ?

    PPN dibebaskan, artinya penyerahan BKP/JKP tertentu yang terutang PPN, tetapi pembeli dibebaskan dari pembayaran PPN

    PPN tidak dipungut, artinya penyerahan BKP/JKP kepada pembeli tertentu yang terutang PPN, tetapi pembeli tidak dipungut PPN

  • Tadi

    Member
    16 August 2013 at 9:51 am

    [quote=begawan5060]PPN dibebaskan, artinya penyerahan BKP/JKP tertentu yang terutang PPN, tetapi pembeli dibebaskan dari pembayaran PPN

    Pak begawan terkait dengan pajak masukan PKP penjual bagaimana ?
    misal PKP A menjual BKP PPN yang dibebaskan ke pada PKP B, nah PM si PKP A atas barang tersebut apakah bisa di kreditkan?

  • metzcren

    Member
    16 August 2013 at 9:54 am
    Originaly posted by tadi:

    terkait dengan pajak masukan PKP penjual bagaimana ?
    misal PKP A menjual BKP PPN yang dibebaskan ke pada PKP B, nah PM si PKP A atas barang tersebut apakah bisa di kreditkan?

    tidak bs..

  • priadiar4

    Member
    16 August 2013 at 10:12 am
    Originaly posted by tadi:

    Pak begawan terkait dengan pajak masukan PKP penjual bagaimana ?
    misal PKP A menjual BKP PPN yang dibebaskan ke pada PKP B, nah PM si PKP A atas barang tersebut apakah bisa di kreditkan?

    Pasal 16B U PPN

    (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,
    baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
    a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di
    dalam Daerah Pabean; dan
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
    Pabean
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa
    Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
    (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa
    Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    tidak dapat dikreditkan.

  • glucken

    Member
    20 August 2013 at 4:08 pm

    saya masih belum mengerti perbedaan dibebaskan dan tidak dipungut, kelihatannya tipis banget bedanya.
    apakah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tetap buat faktur pajak ? apakah faktur pajaknya distempel dibebaskan atau tidak dipungut ?

  • priadiar4

    Member
    20 August 2013 at 4:20 pm
    Originaly posted by glucken:

    apakah PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tetap buat faktur pajak ?

    tetap

    Originaly posted by glucken:

    apakah faktur pajaknya distempel dibebaskan atau tidak dipungut ?

    bisa, namun mau lebih jelas dilihat pada kode transaksi, Jika 08 Dibebaskan Jika 07 Tidak dipungut

  • glucken

    Member
    21 August 2013 at 4:05 pm

    bagimana kita menentukan ini harus menggunakan PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan ?

  • priadiar4

    Member
    21 August 2013 at 4:08 pm
    Originaly posted by glucken:

    bagimana kita menentukan ini harus menggunakan PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan ?

    lihat di ketentuan yang mengatur ..

  • glucken

    Member
    27 August 2013 at 10:04 am
    Originaly posted by priadiar4:

    lihat di ketentuan yang mengatur ..

    mohon infonya peraturan dan dasar hukum yang mengatur hal tersebut ……

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now