Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penyesuaian Pembatasan PMK.22 (Kuasa Wajib Pajak)

  • Penyesuaian Pembatasan PMK.22 (Kuasa Wajib Pajak)

     Rike updated 9 years, 7 months ago 9 Members · 24 Posts
  • Adang

    Member
    3 August 2013 at 4:59 pm
  • Adang

    Member
    3 August 2013 at 4:59 pm

    UU PPh baru yang mulai berlaku 1/1-2009 telah menaikan batas peredaran bruto menjadi 4,8 M / tahun dengan alasan menyesuaikan tingkat perekonomian saat itu.
    Pada tgl 1 Juli 2013 juga berlaku ketentuan tentang Pajak Untuk UMKN dengan batasan penjualan 4,8 M / Tahun
    Dengan demikian PMK.22 juga harus disesuaikan dengan UU PPh yang baru dengan menaikan pembatasan peredaran usaha WP OP dari 1,8 M / tahun menjadi 4,8 M / tahun dan WP Badan dari 2,4 M / tahun menjadi 10 M / Tahun.

  • TAxHolic

    Member
    3 August 2013 at 7:58 pm

    wahahaha….setuju, biar mantap…..

  • priadiar4

    Member
    4 August 2013 at 1:32 pm

    Rejeki sudah diatur 😀

  • Sugito

    Member
    7 August 2013 at 4:36 am

    PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011

  • priadiar4

    Member
    7 August 2013 at 7:35 am
    Originaly posted by Sugito:

    PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011

    alasannya pak??

  • Darmawan

    Member
    19 August 2013 at 5:02 am
    Originaly posted by Sugito:

    PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011

    sependapat

  • zeroholmez

    Member
    19 August 2013 at 9:39 am

    kok bisa tidak ada pembatas ya?
    acuan aturannya di pasal brp rekan?

  • TAxHolic

    Member
    19 August 2013 at 10:58 am
    Originaly posted by Sugito:

    PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011

    wah…serius rekan ato asumsi?,tapi seru juga kalo gini, alumni pajak vs konsultan Ikpi..hee

  • zeroholmez

    Member
    3 September 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by Sugito:

    PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011

    saya blm pernah dengar kalau tidak ada pembatasan

  • Sugito

    Member
    3 September 2013 at 7:45 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    saya blm pernah dengar kalau tidak ada pembatasan

    baca PP.80/2007 sekarang PP.74/2011

  • Sugito

    Member
    26 September 2013 at 4:18 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    saya blm pernah dengar kalau tidak ada pembatasan

    Apa sudah dibaca ?

  • Rike

    Member
    23 October 2013 at 4:10 am

    Jadi kapan nih penyesuaian / kenaikan pembatasan PMK.22 ??

  • wannabewongkpp

    Member
    23 October 2013 at 7:52 am

    klo Anda tidak dibayar lebih utk menjadi Kuasa Perpajakan, jangan mau dikasih Surat Kuasa. (ada dampak pidana dalam Surat Kuasa Perpajakan).

  • Darmawan

    Member
    12 November 2013 at 1:21 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo Anda tidak dibayar lebih utk menjadi Kuasa Perpajakan, jangan mau dikasih Surat Kuasa. (ada dampak pidana dalam Surat Kuasa Perpajakan).

    Justru itu yang diributkan antara Kuasa dari Akademisi dan Kuasa dari Konsultan pajak … soal duit ..

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now