Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penyesuaian Pembatasan PMK.22 (Kuasa Wajib Pajak)
Penyesuaian Pembatasan PMK.22 (Kuasa Wajib Pajak)
UU PPh baru yang mulai berlaku 1/1-2009 telah menaikan batas peredaran bruto menjadi 4,8 M / tahun dengan alasan menyesuaikan tingkat perekonomian saat itu.
Pada tgl 1 Juli 2013 juga berlaku ketentuan tentang Pajak Untuk UMKN dengan batasan penjualan 4,8 M / Tahun
Dengan demikian PMK.22 juga harus disesuaikan dengan UU PPh yang baru dengan menaikan pembatasan peredaran usaha WP OP dari 1,8 M / tahun menjadi 4,8 M / tahun dan WP Badan dari 2,4 M / tahun menjadi 10 M / Tahun.wahahaha….setuju, biar mantap…..
Rejeki sudah diatur 😀
PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011
- Originaly posted by Sugito:
PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011
alasannya pak??
- Originaly posted by Sugito:
PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011
sependapat
kok bisa tidak ada pembatas ya?
acuan aturannya di pasal brp rekan?- Originaly posted by Sugito:
PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011
wah…serius rekan ato asumsi?,tapi seru juga kalo gini, alumni pajak vs konsultan Ikpi..hee
- Originaly posted by Sugito:
PMK 22 tidak ada pembatasan apapun terhadap Kuasa yang berasal dari Lulusan Perguruan Tinggi PS Perpajakan sesuai PP.80/2007 sekarang PP.74/2011
saya blm pernah dengar kalau tidak ada pembatasan
- Originaly posted by zeroholmez:
saya blm pernah dengar kalau tidak ada pembatasan
baca PP.80/2007 sekarang PP.74/2011
- Originaly posted by zeroholmez:
saya blm pernah dengar kalau tidak ada pembatasan
Apa sudah dibaca ?
Jadi kapan nih penyesuaian / kenaikan pembatasan PMK.22 ??
klo Anda tidak dibayar lebih utk menjadi Kuasa Perpajakan, jangan mau dikasih Surat Kuasa. (ada dampak pidana dalam Surat Kuasa Perpajakan).
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo Anda tidak dibayar lebih utk menjadi Kuasa Perpajakan, jangan mau dikasih Surat Kuasa. (ada dampak pidana dalam Surat Kuasa Perpajakan).
Justru itu yang diributkan antara Kuasa dari Akademisi dan Kuasa dari Konsultan pajak … soal duit ..