Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Proses Penagihan STP
Rekan ortax..
Perusahaan mendapat STP Bunga Penagihan dan akan mengajukan penghapusan denda. Adakah dasar aturannya kalau proses penagihan tetap berjalan artinya WP tetap harus membayar STP tersebut walaupun WP mengajukan pernghapusan ?
Teria Kasih
Lha kalau mengajukan penghapusan kenapa bayar rekan?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2000TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSAJadi ada wacana dari fiskus bahwa perusahaan harus membayar dulu STP tersebut walaupun akan mengajukan penghapusan. tetapi saya tanya dasar aturannya, dia tidak bisa jawab… makanya saya ingin memastikan rekan…
saya urun rembug dgn mengunakan logika hukum.
1. UU PPSP mengatakan bahwa keberatan tidak menunda pelaksanaan penyitaan (pasal 13 UU PPSP, tdk pernah dicabut)
2. proses penghapusan bunga secr hierarki bukan mrpkn sengketa pajak melainkan permohonan kepada DJP (pasal 36)
3. sengketa pajak sarananya keberatan, penghapusan sanksi sarananya Psl .36.
4. utang pajak bunga penagihan telah pasti jumlahnya, jd telah terutang.oleh karena Keberatan saja tidak menunda penagihan, apa lagi permohnan penghapusan bunga…
kalo dasar hukum eksplisitnya sprtnya tidak ada.