Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Proses Penagihan STP

  • Proses Penagihan STP

     occie updated 10 years ago 4 Members · 6 Posts
  • assarent

    Member
    19 July 2013 at 2:06 pm

    Rekan ortax..

    Perusahaan mendapat STP Bunga Penagihan dan akan mengajukan penghapusan denda. Adakah dasar aturannya kalau proses penagihan tetap berjalan artinya WP tetap harus membayar STP tersebut walaupun WP mengajukan pernghapusan ?

    Teria Kasih

  • assarent

    Member
    19 July 2013 at 2:06 pm
  • sistop

    Member
    19 July 2013 at 2:28 pm

    Lha kalau mengajukan penghapusan kenapa bayar rekan?

  • priadiar4

    Member
    19 July 2013 at 2:30 pm

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 19 TAHUN 2000

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
    TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

  • assarent

    Member
    19 July 2013 at 2:54 pm

    Jadi ada wacana dari fiskus bahwa perusahaan harus membayar dulu STP tersebut walaupun akan mengajukan penghapusan. tetapi saya tanya dasar aturannya, dia tidak bisa jawab… makanya saya ingin memastikan rekan…

  • occie

    Member
    30 March 2014 at 12:40 pm

    saya urun rembug dgn mengunakan logika hukum.
    1. UU PPSP mengatakan bahwa keberatan tidak menunda pelaksanaan penyitaan (pasal 13 UU PPSP, tdk pernah dicabut)
    2. proses penghapusan bunga secr hierarki bukan mrpkn sengketa pajak melainkan permohonan kepada DJP (pasal 36)
    3. sengketa pajak sarananya keberatan, penghapusan sanksi sarananya Psl .36.
    4. utang pajak bunga penagihan telah pasti jumlahnya, jd telah terutang.

    oleh karena Keberatan saja tidak menunda penagihan, apa lagi permohnan penghapusan bunga…

    kalo dasar hukum eksplisitnya sprtnya tidak ada.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now