Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP Nomor 46 Tahun 2013

  • PP Nomor 46 Tahun 2013

     tiyoci updated 10 years, 7 months ago 26 Members · 155 Posts
  • sisimaru

    Member
    1 July 2013 at 11:04 am

    Terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Tentang "Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu".

    Yang berlaku mulai 1 Juli 2013.

    Mohon penjelasan dari rekan – rekan terkait dengan peraturan tersebut.
    Apa yang harus disiapkan dan perlakuan apa saja yang berubah terkait dengan dikeluarkannya peraturan tersebut.

    Mohon penjelasan dan bantuannya.
    Terima kasih

  • sisimaru

    Member
    1 July 2013 at 11:04 am

    Terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Tentang "Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu".

    Yang berlaku mulai 1 Juli 2013.

    Mohon penjelasan dari rekan – rekan terkait dengan peraturan tersebut.
    Apa yang harus disiapkan dan perlakuan apa saja yang berubah terkait dengan dikeluarkannya peraturan tersebut.

    Mohon penjelasan dan bantuannya.
    Terima kasih

  • sisimaru

    Member
    1 July 2013 at 11:04 am
  • andrydermawanto

    Member
    1 July 2013 at 11:18 am

    Sambil menunggu Juklaknya rekan, secara garis besar :
    1. Peraturan ini untuk WP yang mempunyai omset di bawah 4.8M (terkecuali WPOP yang melakukan pekerjaan bebas).
    2. Bagi omset di bawah 4.8M di kenakan PPh Final sebesa 1% dari omset.

    Permasalahan yang timbul :
    1. Bagaimana dengan bukti potong (kredit pajak) PPh 23 or 21, kalau diperlakukan final seperti ini??

    Mungkin dari teman2 bisa sharing lagi

  • andrydermawanto

    Member
    1 July 2013 at 11:18 am

    Sambil menunggu Juklaknya rekan, secara garis besar :
    1. Peraturan ini untuk WP yang mempunyai omset di bawah 4.8M (terkecuali WPOP yang melakukan pekerjaan bebas).
    2. Bagi omset di bawah 4.8M di kenakan PPh Final sebesa 1% dari omset.

    Permasalahan yang timbul :
    1. Bagaimana dengan bukti potong (kredit pajak) PPh 23 or 21, kalau diperlakukan final seperti ini??

    Mungkin dari teman2 bisa sharing lagi

  • sisimaru

    Member
    1 July 2013 at 12:14 pm

    Terima kasih banyak saudara Andry atas masukannya.

    Memang benar pertanyaan dari saudara Andry, Bagaimana perlakukan untuk kredit pajak PPh 23, 21 dan kredit pajak lainnya jika dari peredaran bruto dikenakan pajak Final.

    Namun ada beberapa KPP yang sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Mungkin ada rekan – rekan yang sudah mengikuti sosialisasi tersebut untuk sharing dari sosialisasi tersebut.

  • sisimaru

    Member
    1 July 2013 at 12:14 pm

    Terima kasih banyak saudara Andry atas masukannya.

    Memang benar pertanyaan dari saudara Andry, Bagaimana perlakukan untuk kredit pajak PPh 23, 21 dan kredit pajak lainnya jika dari peredaran bruto dikenakan pajak Final.

    Namun ada beberapa KPP yang sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Mungkin ada rekan – rekan yang sudah mengikuti sosialisasi tersebut untuk sharing dari sosialisasi tersebut.

  • Lucifer07

    Member
    1 July 2013 at 12:38 pm

    peraturan ini berlaku 1 july 2013,. pas tengah tahun buku,. bagi yang pembukuannya mulai januari gmn?
    ap th depan kita membuat 2 plaporan spt,. itu yg saya bingung
    mungkin ad yg bisa share

  • Lucifer07

    Member
    1 July 2013 at 12:38 pm

    peraturan ini berlaku 1 july 2013,. pas tengah tahun buku,. bagi yang pembukuannya mulai januari gmn?
    ap th depan kita membuat 2 plaporan spt,. itu yg saya bingung
    mungkin ad yg bisa share

  • begawan5060

    Member
    1 July 2013 at 1:20 pm

    Pahami saja dulu isi dari PP tsb..
    Untuk implementasi di lapangan, kita tunggu aturan pelaksanaannya..

  • begawan5060

    Member
    1 July 2013 at 1:20 pm

    Pahami saja dulu isi dari PP tsb..
    Untuk implementasi di lapangan, kita tunggu aturan pelaksanaannya..

  • Jawir

    Member
    2 July 2013 at 9:23 am

    Saya sudah baca sekilas PP No. 46 di Pasal 2 ayat 2 huruf a tertulis "Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk badan usaha tetap"
    Yang saya mau tanya rekan-rekan, kalau usaha saya berbentuk CV trus punya peredaran bruto kurang dari 4,8M kan kena PPh Final sebesar 1%. Berarti pajak yang saya harus bayar jadi lebih besar ya soalnya kan biaya2 tidak diperhitungan. Peredaran Bruto langsung dikali 1% apa itu tidak malah memberatkan pengusaha kecil ya. Mohon Pencerahannya….

  • Jawir

    Member
    2 July 2013 at 9:23 am

    Saya sudah baca sekilas PP No. 46 di Pasal 2 ayat 2 huruf a tertulis "Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk badan usaha tetap"
    Yang saya mau tanya rekan-rekan, kalau usaha saya berbentuk CV trus punya peredaran bruto kurang dari 4,8M kan kena PPh Final sebesar 1%. Berarti pajak yang saya harus bayar jadi lebih besar ya soalnya kan biaya2 tidak diperhitungan. Peredaran Bruto langsung dikali 1% apa itu tidak malah memberatkan pengusaha kecil ya. Mohon Pencerahannya….

  • dez

    Member
    2 July 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Permasalahan yang timbul :
    1. Bagaimana dengan bukti potong (kredit pajak) PPh 23 or 21, kalau diperlakukan final seperti ini??

    Iya nih.. gak bisa dikreditin dong? tarif lebih kecil klo gak bsa dikreditin buat apa? atas dasar apa yah DJP buat peraturan ini?

  • dez

    Member
    2 July 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    Permasalahan yang timbul :
    1. Bagaimana dengan bukti potong (kredit pajak) PPh 23 or 21, kalau diperlakukan final seperti ini??

    Iya nih.. gak bisa dikreditin dong? tarif lebih kecil klo gak bsa dikreditin buat apa? atas dasar apa yah DJP buat peraturan ini?

Viewing 1 - 15 of 155 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now